Bahtsul Masail

Hukum Wudhu Masih Pakai Sunscreen, Sahkah?

Rab, 8 November 2023 | 19:00 WIB

Hukum Wudhu Masih Pakai Sunscreen, Sahkah?

Ilustrasi wudhu. (Foto: NU Online)

Assalamualaikum, warahmatullah wabarakatuh.
Pengasuh rubrik Bahstul Masail NU Online, saya hamba Allah asal Ketanggungan, Brebes. Saya ingin bertanya tentang hukum berwudhu saat masih pakai sunscreen. Pertanyaan ini muncul berdasarkan pengalaman pribadi. Aku kalau masih pakai sunscreen kadang ragu ketika mau langsung wudhu. Jadi aku basuh dulu pakai sabun untuk tangan dan kaki, lalu untuk wajah aku pakai facial foam. Setelah itu baru ambil wudhu. Sebenarnya, bagaimana status wudhu yang masih ada sunscreennya? Terima kasih [Hamba Allah, Brebes]

 

Jawaban

Wa‘alaikumussalam wr wb. Saudara penanya yang terhormat, pertanyaan saudara ini terbilang penting. Pasalnya, banyak kaum muslimin dan muslimah di luar sana juga yang mungkin mengalami seperti saudara, ketika hendak berwudhu jadi ragu apakah wudhunya sah atau tidak.

 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, baiknya kami sampaikan terlebih dahulu pelbagai pengertian sunscreen, jenisnya dan bahan yang digunakan dalam sunscreen. Penjelasan ini dianggap penting agar konstruksi hukum bisa lebih jelas.

 

Sunscreen atau tabir surya, sebagaimana dikutip dari Hallosehat.com, adalah produk perawatan kulit yang penting untuk digunakan setiap hari, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. Sunscreen berfungsi untuk melindungi kulit dari paparan sinar ultraviolet (UV) dari matahari. Jenis suncreen pun beragam, mulai dari losion, semprotan, gel, hingga foam.

 

Dalam proses penggunaannya, sunscreen bekerja dengan cara menyerap, memantulkan, atau memecah sinar UV sebelum mencapai kulit. Hal itu karena sunscreen biasanya memiliki dua nilai penting, yaitu SPF (Sun Protection Factor) dan PA (Protection Grade of UVA).

 

Ringkasnya, menurut dr Airindya dari Alodokter, Bella SPF adalah kemampuan sunscreen untuk melindungi kulit dari sinar UVB, yang dapat menyebabkan kulit terbakar. Semakin tinggi nilai SPF, semakin baik perlindungannya. Sementara PA, adalah kemampuan sunscreen untuk melindungi kulit dari sinar UVA, yang dapat menyebabkan penuaan dini dan kanker kulit. Semakin tinggi nilai PA, semakin baik perlindungannya.

 

Lebih lanjut, ada dua jenis sunscreen yang umum digunakan, yaitu sunscreen waterproof dan non waterproof. Kedua jenis sunscreen ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

 

Pertama, sunscreen waterproof adalah jenis sunscreen yang tahan air. Artinya, sunscreen ini tidak akan luntur saat terkena air atau keringat. Sunscreen waterproof cocok digunakan untuk aktivitas di luar ruangan yang melibatkan air, seperti berenang, berolahraga, atau berkegiatan di pantai.

 

Kedua, sunscreen non waterproof [tidak tahan air], jenis ini sunscreen yang tidak tahan air. Artinya, sunscreen ini akan luntur saat terkena air atau keringat. Sunscreen non waterproof cocok digunakan untuk aktivitas sehari-hari yang tidak melibatkan air, seperti bekerja, sekolah, atau jalan-jalan. Jenis ini, biasanya mengandung bahan-bahan yang mudah larut dalam air, seperti asam salisilat dan asam benzoat. Pelbagai bahan ini dapat membantu meresap sunscreen ke dalam kulit dan melindungi kulit dari sinar matahari.

 

Hukum wudhu masih pakai sunscreen
Dari penjelasan tersebut ada dua jenis suncreen yang biasa beredar di Indonesia, yakni  sunscreen waterproof [tahan air] dan sunscreen non waterproof [tidak tahan air]. Dengan demikian, jika menggunakan sunscreen yang tidak tahan air, maka ketika berwudhu tidak perlu untuk membersihkan sunscreen dengan tisu basah atau facial foam terlebih dahulu. Pasalnya, dengan terkena air maka sunscreennya akan otomatis hilang, dan air akan sampai ke kulit anggota wudhu.

 

Akan tetapi, jika menggunakan sunscreen waterproof yang tahan keringat dan air, maka perlu dibersihkan dengan facial foam atau sabun pembersih terlebih dahulu sebelum berwudhu agar air bisa menyentuh kulit anggota wudhu. Pasalnya, bahan yang digunakan sunscreen waterproof bisa menghalangi air untuk menyentuh kulit.

 

Imam Mardhawi dalam kitab Al-Inshaf, Jilid I, halaman 158, mengatakan bahwa jika ada benda atau sesuatu yang menghalangi air sampai ke kulit, yang merupakan anggota wudhu, maka wudhunya tidak sah. Hal ini mengingat bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah air harus sampai ke kulit, tanpa ada penghalang.

  

لو كان تحت أظفاره يسير وسخ , يمنع وصول الماء إلى ما تحته لم تصح طهارته . قاله ابن عقيل


Artinya: “Jika terdapat di bawah kukunya ada sedikit kotoran yang menghalangi air sampai ke bagian bawahnya, maka wudhunya tidak sah. Hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Aqil."

 

Dengan demikian, seperti dijelaskan Imam al-Mardawi mengutip perkataan Ibnu ‘Aqil yang menyatakan bahwa wudhu tidak sah jika di bawah kuku ada kotoran atau benda yang menghalangi air sampai ke bagian bawahnya. Kotoran tersebut bisa berupa tanah, debu, atau kotoran lainnya.

 

Sejatinya, tujuan dari berwudhu adalah untuk menghilangkan hadats dan najis dari tubuh. Menghilangkan najis dan hadats itu dengan menggunakan air. Nah jika ada kotoran atau benda penghalang, maka akan jadi penghalang bagi air untuk menghilangkan hadats dan najis tersebut.

 

Sementara itu, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al Muhadzab, Jilid 2 [Lebanon; Dar al-Kotob al Ilmiyah, 1971] halaman 380 mengatakan jika di tubuh atau kulit orang yang berwudhu masih ada lilin, bekas adonan, henna atau benda yang menghalangi air, maka wudhu tersebut tidak sah. Alasannya, air tidak akan sampai ke kulit, dan bersucinya dianggap tidak sah.

 

   إذا كان على بعض أعضائه شمع أو عجين أو حناء وأشباه ذلك فمنع وصول الماء إلى شيء من العضو لم تصح طهارته سواء أكثر ذلك أم قل. ولو بقي على اليد وغيرها أثر الحناء ولونه ، دون عينه ، أو أثر دهن مائع بحيث يمس الماء بشرة العضو ويجري عليها لكن لا يثبت : صحت طهارته  

 

Artinya: “Jika pada sebagian anggota tubuh seseorang ada lilin, adonan, henna, atau benda sejenisnya yang menghalangi air sampai ke bagian tubuh tersebut, maka bersucinya tidak sah, baik benda tersebut banyak atau sedikit. Namun, jika pada tangan atau anggota tubuh lainnya masih terdapat bekas henna atau warnanya, tanpa zatnya, atau bekas minyak cair yang memungkinkan air menyentuh kulit anggota tubuh dan mengalir di atasnya tetapi tidak menempel, maka wudhunya sah.”

 

Saudara penanya yang budiman, dari penjelasan tersebut dapat kita tarik kesimpulan, jika sunscreen yang saudara pakai tergolong tidak anti air, maka bisa langsung berwudhu tanpa membersihkan terlebih dahulu. Pasalnya, sunscreen itu akan hilang dengan terkena air. 

 

Akan tetapi, jika sunscreen yang saudara pakai anti air, maka sebaiknya sebelum wudhu membersihkan dulu dengan tisu basah, facial foam, sabun pembersih dan sebagai, agar air sampai ke kulit yang menjadi anggota wudhu. Jika saudara tetap berwudhu dengan memakai sunscreen waterproof, dikhawatirkan air tidak sampai ke kulit, padahal syarat sah berwudhu adalah tidak ada yang mengalangi air ke kulit. 

 

Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Keislaman, Tinggal di Ciputat.