Syariah

Ushul Fiqih: Memahami Istilah Mawani' dalam Kajian Hukum Wadh'i

Sab, 4 Februari 2023 | 11:00 WIB

Ushul Fiqih: Memahami Istilah Mawani' dalam Kajian Hukum Wadh'i

Ilustrasi: Hukum (freepik).

Pembaca yang budiman, dalam ilmu ushul fiqih pada kajian hukum wadh’i terdapat satu istilah yang menunjukkan keterlahangan berlangsungnya sebuah hukum, yakni mani’ atau disebut mawani’ dalam b​​​​​​​en​​​​​​​tuk jamakn​​​​​​​ya. 


Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Ushulul Fiqh mendefinisikannya sebagai:
 

المانع هو ما يلزم من وجوده عدم الحكم او بطلان السبب
 

Artinya: “Al-Mani' (pencegah) ialah sesuatu yang keberadaannya menyebabkan ketiadaan hukum atau batalnya sebab.” (Wahbah Az-Zuhaili, Ushulul Fiqh Al-Islami, (Damaskus, Darul Fikr: 2005), juz I, halaman 107).
 

Contohnya ialah sifat “menjadi pembunuh” sebagai penghalang menerima waris. Dalam bab waris, jika ada ahli waris yang menjadi pembunuh mayit yang akan diwaris, maka keberadaanya sebagai pembunuh bisa menghalangi dirinya menerima hak waris.
 

Menyesuaikan dengan definisinya, mawani' terbagi menjadi dua:

  1. Penghalang bagi hukum, yakni sesuatu yang bisa menghalangi terjadinya hukum meskipun telah ditemukan sebab. Contohnya sifat sebagai ayah menjadi penghalang diberlakukannya hukum qishash meskipun sebab pelaksanaan hukum qishash—yaitu  pembunuhan—sudah terbuktikan. Penghalang bagi hukum ini terbagi lagi menjadi dua. Pertama, penghalang yang tidak berkumpul dengan hukum taklifi, seperti sesuatu yang menyebabkan hilangnya akal sehingga menyebabkan terhalangnya taklif. Kedua, penghalang yang bersamaan dengan keberadaan taklif, tetapi mani’ itu menghilangkan taklif. Contohnya adalah haid yang terjadi pada perempuan menghalanginya untuk tertaklif melaksanakan shalat. Ketiga, penghalang yang menghilangkan kemestian taklif, dan membawa seseorang untuk bersikap memilih. Contohnya bepergian yang menghalangi kemestian seseorang untuk melakukan puasa Ramadhan, sehingga ia diperkenankan memilih apakah akan melanjutkan berpuasa atau tidak.
  2. Penghalang bagi sebab, yakni sesuatu yang keberadaannya menghalangi sebab. Contoh kepemilikan harta hasil utang menghalangi sebab wajib zakat yakni nishab. Meskipun ia memiliki harta yang telah mencapai nishab, namun jika harta tersebut adalah hasil utang, maka dinyatakan sebagai kepemilikan yang bukan hakiki.


Dalam madzhab Hanafiyah, penghalang dibagi menjadi lima macam, yakni

  1. penghalang yang menyebabkan tidak berlakunya akad, seperti objek jual beli tidak ada;
  2. penghalang yang menyebabkan akad tidak sempurna bagi orang ketiga di luar akad, seperti dalam kasus jual beli dengan atas nama orang lain;
  3. penghalang ketika memulai hukum, seperti pilihan bersyarat dalam jual beli; 
  4. penghalang untuk menyempurnakan hukum, seperti keberadaan pilihan dengan melihat dalam jual beli; dan
  5. penghalang yang menghalangi sifat ikatan suatu hukum, seperti adanya cacat dalam barang yang dibeli.
 

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bis shawab.

 

 

Ustadz Muhammad Ibnu Sahroji