Syariah

Viral Brimob Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Begini Hukumnya dalam Islam dan KUHP

NU Online  ·  Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Viral Brimob Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Begini Hukumnya dalam Islam dan KUHP

Suasana di pemakaman Affan Kurniawan pengemudi ojol di TPU Karet Bivak, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (Foto: NU Online/Suwitno)

Media sosial digegerkan dengan viralnya anggota Brimob yang melindas driver ojek online hingga meninggal dunia. Driver ojol tersebut tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat saat terjadinya unjuk rasa di sekitar kompleks Parlemen, Senayan. Peristiwa tragis ini memicu kemarahan dan duka di masyarakat. Lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

 

Dalam Islam, penghilangan nyawa terhadap manusia diklasifikasi menjadi tiga bagian dengan konsekuensi hukum masing-masing yang tertuang dalam fiqih jinayat (hukum pidana Islam). Ketiga jenis pembunuhan tersebut ialah amdun mahd (pembunuhan yang murni sengaja), khata’ mahdun (pembunuhan yang murni tidak disengaja), dan syibh amd’ (pembunuhan yang serupa sengaja). Simak penjelasan Zainuddin Al-Malibari berikut:

 

والفعل المزهق ثلاثة: عمد وشبه عمد وخطأ 

 

Artinya: “Pembunuhan itu terbagi menjadi 3: pembunuhan yang dilakukan dengan murni sengaja, serupa sengaja dan murni tidak sengaja”. (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, [Dar Ibnu Hazm, tt], hal 559).

 

Adapun gambaran dari ketiga jenis pembunuhan tersebut ialah sebagai berikut:

 

Pertama, pembunuhan murni sengaja (al-qatl amdun mahd) ialah pembunuhan yang dilakukan dengan adanya niat dan dilakukan dengan alat yang bisa membunuh. Konsekuensi dari pembunuhan jenis ini ialah hukuman setimpal yaitu qishas dengan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan, atau dengan membayar diyat mughalladzah (denda yang diberatkan).

 

Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarib berkata:

 

فالعمد المحض هو أن يعمِد) الجاني (إلى ضربه) أي الشخص (بما) أي بشيء (يقتل غالبا). وفي بعض النسخ «في الغالب»، (ويقصد) الجاني (قتلَه) الشخص (بذلك) الشيء. وحينئذ (فيجب القَود) أي القصاص (عليه) أي الشخص الجاني... فإن عفا عنه) أي عفا المجني عليه عن الجاني في صورة العمد المحض (وجبت) على القاتل (دِيةٌ مغلظةٌ حالةً في مال القَاتل)

 

Artinya: “Pembunuhan murni sengaja ialah apabila pelaku pembunuhan melakukan suatu tindakan pembunuhan menggunakan alat yang secara keumuman dapat membunuh dan dilakukan disertai adanya niat membunuh. Konsekuensinya ialah wajib bagi pelaku untuk diqishas (hukuman mati). Namun apabila pihak keluarga korban memaafkan dalam kategori pembunuhan ini maka wajib bagi pelaku pembunuhan untuk membayar diyat (denda) yang diberatkan”. (Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 2005 M], hal 267).

 

Kedua, pembunuhan murni tidak sengaja (al-qatl khata’ mahd) ialah apabila pelaku pembunuhan melakukan pembunuhan dengan unsur ketidaksengajaan, semisal seseorang yang sedang berburu hewan buruan, namun senjatanya malah mengenai manusia kemudian meninggal dunia. Bagi pelaku tidak dikenakan hukum qishas namun diwajibkan membayar diyat mukhaffafah (denda yang diringankan).

 

(والخطأ المحض أن يرمي إلى شيء) كصيد (فيصيب رجلا فيقتله؛ فلا قودَ عليه) أي الرامي، (بل تجب عليه ديةٌ مخففةٌ

 

Artinya: “Pembunuhan murni tidak sengaja ialah digambarkan dengan seseorang yang melemparkan sesuatu kepada semisal hewan buruan namun mengenai orang lain dan membunuhnya. Tidak ada kewajiban qishas bagi pelaku, namun wajib baginya membayar diyat yang diringankan”. (Al-Ghazi, hal 268).

 

Ketiga, pembunuhan serupa sengaja (al-qatl amdul khata’ atau syibh amd) ialah pembunuhan yang dilakukan dengan adanya kesengajaan namun dilakukan dengan alat yang pada umumnya tidak dapat membunuh. Kategori jenis ini tidak mewajibkan qishas namun wajib membayar diyat mughalladzah.

 

(وعمدُ الخطأ أن يقصد ضربَه بمَا لا يقتل غالبًا) كأن ضرَبَه بِعَصَا خفيفةٍ، (فيموت) المضروب (فلا قودَ عليه، بل تجب ديةٌ مغلظة على العاقلة مؤجلةً في ثلاث سنين)

 

Artinya: “Pembunuhan serupa sengaja ialah apabila seseorang melakukan tindak pembunuhan menggunakan alat yang pada umumnya tidak dapat membunuh, seperti kayu yang ringan namun mengakibatkan kematian. Bagi pelaku tidak ada kewajiban qishas namun wajib membayar diyat yang diberatkan.”. (Al-Ghazi, 268).

 

Besaran denda yang diberatkan (diyat mughalladzah) ialah membayar pada pihak keluarga korban sebesar 100 ekor unta yang terdiri dari 30 unta hiqqah, 30 unta jadzaah, dan 40 unta khilfah. Sedangkan denda yang diringankan (diyat mukhaffafah) ialah 100 ekor unta yang terdiri dari 20 unta hiqqah, 20 unta jadzaah, 20 unta bintu labun, 20 unta ibnu labun dan 20 unta bintu makhad. (Al-Ghazi, 273).

 

Ketiga jenis pembunuhan di atas dengan konsekuensinya masing-masing menjelaskan betapa berharganya nyawa manusia di hadapan Islam dan seharusnya bagi umat Islam untuk tidak dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain.

 

Hukum Pembunuhan dalam KUHP

Dilansir dari jurnal Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 23 No. 1 (Mei 2020), menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja terdiri dari 7(tujuh) macam, di antaranya sebagai berikut :

 
  1. Pembunuhan dalam bentuk biasa. Delik ini diatur dalam Pasal 338 KUHP yang merumuskan bahwa: “barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.
  2. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului dengan tindak pidana lain. Delik ini diatur dalam pasal 339 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut : “Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
  3. Pembunuhan berencana. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang menyebutkan sebagai berikut : “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
 

Adapun tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja merupakan bentuk kejahatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang rumusannya sebagai berikut : “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”.

 

Letak perbedaan bentuk kejahatan pembunuhan terhadap nyawa orang lain antara Pasal 338 dan 359 KUHP ini adalah pada Pasal 338 terdapat unsur kesengajaan sedangkan pada Pasal 359 adanya unsur kealpaan.

 

Kesimpulannya, baik ditinjau dari hukum Islam maunpun hukum negara tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh anggota Brimob dengan menabrak dan melindas driver ojol pada saat aksi demonstrasi adalah termasuk tindak pidana pembunuhan yang memiliki konsekuensi hukum dan selayaknya bagi aparat untuk memprosesnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Wallahu a’lam

 

Alwi Jamalulel Ubab, Alumni Khas Kempek dan Mahad Aly Jakarta