Tafsir

Konsep Budak Riqab dan Raqabah dalam Al-Qur’an

Jum, 6 September 2019 | 02:30 WIB

Konsep Budak Riqab dan Raqabah dalam Al-Qur’an

Ilustrasi: ibtimes.co.uk

Saat kita membuka kitab fiqih dari para imam madzahibul arba’ah, kajian tentang masalah budak ini selalu ditempatkan di bagian akhir pembahasan dengan tema besar yang diusung adalah al-’itqu. Syekh Zakaria Al-Anshary memaknai al-’itqu ini sebagai:

باب العتق بمعنى الإعتاق وهو إزالة الرق عن الآدمي

Artinya, “Babul ’itqi, dengan makna al-i‘taq, yaitu usaha menghilangkan status budak dari anak adam,” (Zakaria Al-Anshary, Tuhfatut Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqihil Lubab, [Beirut, Dar Ihya’it Turats: tt], halaman 513-514).

Istilah ar-riqq dalam kamus mu’jam al-ma’any diartikan sebagai العبودية (sifat yang menunjukkan makna kehambaan). Dengan demikian apa yang dimaksud oleh Syekh Zakaria Al-Anshary di atas adalah upaya menghilangkan sifat budak pada diri seseorang. Tentunya para fuqaha’ lain yang menggunakan istilah yang sama dalam kajian fiqihnya, memiliki kesamaan maksud dengan Syekh Zakaria Al-Anshary tersebut).

Ketika berbicara mengenai dalil asal upaya memerdekakan budak ini, Syekh Zakaria menyuguhkan penggalan ayat, yaitu فك رقبة (Surat Al-Balad ayat 13). Penafsiran para ulama’ terhadap ayat ini adalah:
 
أي: فكها من الرق، بعتقها أو مساعدتها على أداء كتابتها، ومن باب أولى فكاك الأسير المسلم عند الكفار

Artinya, “Melepaskannya dari sifat budak dengan jalan memerdekakannya, membantunya dalam menunaikan akad kitabah-nya, dan dalam Bab Khusus adalah membebaskan budak muslim tawanan perang dari tangan kaum kuffar,” (As-Sa’di, Tafsir As-Sa’di, bisa dirujuk di link berikut: http://www.quran7m.com/searchResults/090013.html).

At-Thanthawy memberikan penafsiran yang sama dengan As-Sa’di terhadap ayat ini, yaitu sebagai:

والمراد بفك الرقبة إعتاقها وتخليصها من الرق والعبودية . إذ الفك معناه : تخليص الشئ من الشئ

Artinya, “Yang dimaksud dengan فك رقبة adalah memerdekakannya, melepaskannya dari sifat ar-riqq atau sifat budaknya. Karena dalam hal ini al-fakku memiliki makna, melepaskan sesuatu dari sesuatu,” (Al-Tanthawy, Al-Wasith lit Tanthawy, bisa dirujuk di link berikut: http://www.quran7m.com/searchResults/090013.html). 

Dengan memperhatikan konsep penafsiran ini dan mencermati penggunaan kosakata dari para ulama dalam menjadikan ayat فك رقبة sebagai dalil asal bab memerdekakan budak, maka secara tidak langsung para fuqaha menyamakan makna antara term ar-riqq dengan ar-raqabah, yaitu sebagai “budak murni” yang belum tersentuh oleh akad, seperti akad kitabah, ummul walad, dan sejenisnya.

Penting dicatat bahwa, karena رقبة merupakan isim muannats, maka ia adalah seorang budak perempuan. Jika ditelaah lebih lanjut, terminologi رقبة di dalam Al-Qur’an dapat kita temui dalam beberapa ayat, antara lain Surat An-Nisa ayat 92, Surat Al-Maidah ayat 89, Surat Al-Mujadilah ayat 3, dan Surat Al-Balad ayat 13. Bentuk turunan (musytaq) dari رقبة di dalam Al-Qur’an adalah adalah رقاب. Ayat yang menggunakan kata رقاب ini dapat kita temukan pada 3 surat, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 177, Surat At-Taubah ayat 60, dan Surat Muhammad ayat 4.

Jika dilihat dari urutan turunnya ayat, maka secara berturut-turut–dari ayat yang paling dulu turun sampai yang paling akhir diturunkan–akan tampak sebagai berikut: Surat Al-Balad ayat 13, Surat Al-Baqarah ayat 177, Surat An-Nisa ayat 92, Surat Muhammad ayat 4, Surat Al-Mujadilah ayat 3, Surat Al-Maidah ayat 89, dan Surat At-Taubah ayat 60.

Dilihat dari sisi tema yang dikehendaki oleh ayat, maka bisa diuraikan sebagai berikut:

1.    Surat Al-Balad ayat 13.
Ayat ini berbicara tentang pembebasan budak, yang mana hal tersebut merupakan upaya yang sulit. Di dalam ayat ini, sulitnya membebaskan budak diiringi dengan perbuatan lain yang juga condong bahwa manusia sulit melakukannya, yaitu memberi makan orang lain di masa paceklik. Allah SWT berfirman:

وما أدرىك ما العقبة (12) فك رقبة (13) أو اطعام في يوم ذي مسغبة (14) يتيما ذا مقربة (15) أو مسكينا ذا متربة (16)

Artinya, “Dan tahukah kamu, apakah jalan mendaki dan sukar itu (12), (yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya) (13) atau memberi makan pada hari terjadi kelaparan (14) (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat (15) atau orang miskin yang sangat fakir (16).” (Surat Al-Balad ayat 12-16).

2.    Surat Al-Baqarah ayat 177.
Di dalam ayat ini, Allah SWT memberikan gambaran tentang perbuatan kebajikan. Bahwa yang dinamakan kebajikan itu bukanlah senantiasa menghadapkan wajah ke barat atau ke timur. Menghadapkan wajah ke barat dan ke timur ini mengisyaratkan seseorang yang tahu segala hal.
Jadi, bukan pengetahuan terhadap segala hal itu yang dikehendaki Allah terhadap pribadi manusia, melainkan Dia menghendaki agar manusia senantiasa memperhatikan aspek rohani (berupa keimanan) dan cakap dalam sosial, termasuk di dalamnya adalah memerdekakan hamba sahaya. Allah SWT berfirman:

لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ

Artinya, “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, akan tetapi kebajikan itu adalah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab Allah, dan para nabi-Nya, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerekakan hamba sahaya, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, orang-orang yang senantiasa menepati janjinya apabila ia berjanji dan orang yang senantiasa bersabar di saat melarat dan penderitaan ketika masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang sebenarnya bertakwa” (Surat Al-Baqarah ayat 177).

3.    Surat An-Nisa ayat 92.
Tema dari ayat ini, adalah berbicara tentang larangan membunuh jiwa tanpa hak. Bila hal itu dilakukan akibat pembunuhan tersalah (tidak sengaja) maka diyat yang harus ditunaikan salah satunya adalah memerdekakan budak perempuan yang beriman (raqabatin mu’minatin). Allah SWT berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَن قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya, “Tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (lainnya) kecuali karena tidak sengaja. Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, maka hendaklah ia memedekakan budaya perempuan beriman serta membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarga terbunuh, kecuali jika mereka membebaskan pembayaran. Jika dia yang terbunuh dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang yang beriman, maka hendaklah ia memerdekakan budak perempuan yang beriman. Dan jika yang terbunuh dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarga terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatinya (budak perempuan yang beriman), maka hendaklah ia berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pernyataan taubat kepada Allah SWT. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (Surat An-Nisa’ ayat 92).

4.    Surat Muhammad ayat 4.
Di dalam ayat ini, makna term ar-riqab dimaknai sebagai batang leher. Konteksnya adalah peperangan. Di dalam ayat ini juga dibicarakan mengenai perlakuan terhadap tawanan perang yang bisa dibebaskan dengan jalan di tebus.

Berdasarkan ayat ini, seolah dinyatakan bahwa perang merupakan sabab musabab dari lahirnya konsepsi perbudakan. Karena masyarakat jahiliyah sebelumnya sudah menjadikannya sebagai harta, dan agar tidak menimbulkan guncangan sosial, maka syariat mengatur bagaimana budak yang sudah dirupakan harta ini bisa terbebas, salah satunya adalah dengan tebusan. Allah SWT berfirman:
 
فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ حَتَّىٰ إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً حَتَّىٰ تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذَٰلِكَ وَلَوْ يَشَاءُ اللَّهُ لَانتَصَرَ مِنْهُمْ وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ ۗ وَالَّذِينَ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمَالَهُمْ

Artinya, “Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir (di medan perang), maka pukullah batang leher mereka. Selanjutnya, apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai. Demikianlah, dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji kamu satu sama lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak menyia-nyiakan amal mereka,” (Surat Muhammad ayat  4).

5.    Surat Al-Mujadilah ayat 3.
Ayat ini berbicara mengenai diyat suami akibat rujuk dengan istrinya setelah terjadinya zhihar (thalaq kinayah (cerai sindiran) karena menyerupakan istri dengan ibunya dengan disertai niat menceraikan). Raqabah dalam ayat ini bermakna budak perempuan. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِن نِّسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَاسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya, “Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan,” (Surat Al-Mujadilah ayat 3).

6.    Surat Al-Maidah ayat 89.
Ayat ini berbicara mengenai sumpah dan kafarat (tebusan) sumpah. Di antara kafarat sumpah itu adalah memerdekakan budak perempuan (raqabah). Makna raqabah dalam ayat ini berlaku umum, sama dengan ayat Surat Al-Mujadilah ayat 3. Allah SWT berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya, “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, akan tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerekakan seorang budak perempuan. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya adalah berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu jikalau kalian bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya),” (Surat Al-Maidah ayat 89).
 
7.    Surat At-Taubah ayat 60
Ayat ini berbicara mengenai riqab yang bisa dimerdekakan melalui harta zakat. Riqab dalam ayat ini bermakna budak. Lafadh riqab disampaikan dengan menggunakan “al” jinsiyyah yang berarti bermakna khusus, yaitu yang beriman.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 

Artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, untuk memerdekakan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” (Surat At-Taubah ayat 60).

Korelasi Antarayat
Jika kita perhatikan hierarki dari ayat-ayat ini, maka istilah raqabah dan riqab memiliki hubungan erat dengan konsep peperangan. Mereka merupakan pihak yang ditawan di saat peperangan dan bisa merdeka dengan jalan utama yaitu tebusan. Dengan kata lain, bahwa tebusan ini berlaku seolah sebagai harga. Dengan demikian, raqabah dan riqab, keduanya adalah barang berharga.

Syariat Islam mengatur pembebasan masing-masing untuk diterapkan oleh umat Islam sendiri, dengan mengarusutamakan raqabah dibanding riqab, dan mengutamakan yang beriman dibanding yang masih dalam bingkai keyakinannya yang lama. Tahapan tersebut meliputi sebagai berikut:

1.    Raqabah yang beriman
Raqabah yang beriman, dapat merdeka melalui beberapa cara:
a.    Dimerdekakan oleh pemiliknya.
b.    Sebagai diyat pembunuhan, baik tersalah atau tidak, baik terhadap orang muslim atau kafir dzimmy.
c.    Sebagai diyat dhihar atau kafarat sumpah.
 
2.    Riqab yang beriman.
Riqab (budak laki-laki) yang beriman, dapat merdeka melalui dua cara, yaitu:
a.    Dimerdekakan oleh pemiliknya.
b.    Dibeli dengan harta zakat.
 
3.    Raqabah yang tidak beriman.
Raqabah yang tidak beriman, dapat merdeka melalui dua cara, yaitu:
a.    Dimerdekakan oleh pemiliknya.
b.    Sebagai diyat dhihar atau kafarat sumpah.
 
4.    Riqab yang tidak beriman.
Adapun riqab yang tidak beriman, dapat merdeka hanya melalui satu cara, yaitu dimerdekakan oleh pemiliknya. 

Walhasil, dengan menilik ayat ini, jika riqab dan raqabah adalah dihasilkan dari akibat peperangan, maka statusnya adalah tawanan perang yang berubah menjadi budak seiring dengan tebusan.

Syariat lebih menekankan pembebasan pada budak perempuan (raqabah) dibanding budak laki-laki. Kiranya maqashidus syari’ah melakukan pengaturan ini adalah memiliki orientasi utama menghilangkan perbudakan atas manusia lain, sebagaimana hal ini termuat dalam Surat Al-Balad ayat 13 dan Surat Al-Baqarah ayat 177. Wallahu a‘lam bis shawab.
 
 
Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah pada Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timura