Tafsir

Surat Al-Baqarah Ayat 280 Bukan Dalil Hindari Utang, Ini Penjelasan Ulama

NU Online  ·  Ahad, 12 April 2026 | 07:57 WIB

Surat Al-Baqarah Ayat 280 Bukan Dalil Hindari Utang, Ini Penjelasan Ulama

Surat Al-Baqarah 280 (Freepik)

Belakangan media sosial kembali diramaikan oleh sebuah fenomena yang, di satu sisi tampak religius, namun di sisi lain justru mengundang kegelisahan: seorang yang ditagih utang malah membalas dengan mengirimkan kutipan Al-Qur’an, Surat Al-Baqarah ayat 280.


Adapun bunyi ayat tersebut, Allah berfirman:


وَإِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَأَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Artinya; “Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

 

Secara normatif, ayat tersebut memang menganjurkan pemberi utang untuk memberikan kelapangan waktu jika orang yang berutang sedang dalam kesulitan. Namun persoalannya menjadi lain ketika ayat ini diposisikan sebagai “tameng moral” untuk menghindari kewajiban, padahal kemampuan ada di tangan.

 

Dalam Islam, utang adalah amanah yang wajib dilunasi, dan tidak ada dalil Al-Qur'an yang membolehkan seseorang tidak membayar utang secara sengaja. Namun, jika benar-benar kesulitan, ajaran Islam memberikan keringanan berupa penundaan waktu pelunasan hingga mampu, atau anjuran untuk disedekahkan oleh pemberi utang. 

 

Menggunakan ayat di atas untuk menghindari kewajiban membayar utang merupakan perbuatan yang kurang tepat, apalagi jika ia sebenarnya mampu. Karena ayat di atas merupakan anjuran menunda bagi penagih utang saat yang utang tidak mampu, bukan untuk dasar menghindar dari membayar utang.

 

Ada beberapa poin yang perlu dipahami berkaitan dengan ayat di atas: 

 

Pertama, ayat di atas menjelaskan anjuran untuk menunda atau bahkan membebaskan utang untuk orang yang tidak mampu, bukan bagi yang mampu. 

 

Imam ath-Thabari dalam kitab Tafsir Jāmi‘ul Bayan menegaskan bahwa kandungan surat Al-Baqarah ayat 280 berpusat pada anjuran memberi tenggang waktu, bahkan membebaskan utang, namun seluruhnya diarahkan kepada pihak yang benar-benar berada dalam kesulitan dan tidak mampu melunasi kewajibannya.

 


Dengan kata lain, menurut ath-Thabari, ayat ini tidak berbicara dalam ruang kebebasan tanpa batas bagi siapa pun yang berutang, melainkan secara khusus menyasar kondisi al-mu‘sir, orang yang terhimpit secara finansial sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Dalam konteks inilah, penundaan menjadi bentuk rahmat, dan penghapusan utang menjadi puncak keutamaan.
 

​قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ يَعْنِي جَلَّ وَعَزَّ بِذَلِكَ وَأَنْ تَتَصَدَّقُوا بِرُؤُوسِ أَمْوَالِكُمْ عَلَى هَذَا الْمُعْسِرِ خَيْرٌ لَكُمْ أَيُّهَا الْقَوْمُ مِنْ أَنْ تُنْظِرُوهُ إِلَى مَيْسَرَتِهِ  

 

Artinya “Abu Ja'far (Imam Ath-Thabari) berkata: ‘Maksud Allah dengan ayat tersebut adalah: Bahwa kalian menyedekahkan modal harta kalian (membebaskan utang) kepada orang yang kesulitan membayar ini, adalah lebih baik bagimu wahai kaum sekalian, daripada kalian menunggunya sampai dia berkelapangan.” (Tafsir Ath-Thabari [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2013] juz III, halaman 113) 


Lebih jauh, dari penjelasan ini tampak jelas bahwa spirit ayat bukanlah memberi ruang bagi pengabaian kewajiban, melainkan meneguhkan nilai empati sosial kepada mereka yang benar-benar tidak berdaya. 

 

Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Rasulullah saw bersabda:

 


مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ (رواه البخاري ومسلم)

 

Artinya; "Penundaan pembayaran utang oleh orang kaya adalah perbuatan zalim,". (HR. Bukhari dan Muslim).
  

Kedua, menunda membayar utang bagi yang mampu adalah zalim dan dosa. 

 

Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari menjelaskan penundaan pembayaran utang oleh orang yang mampu dapat berubah menjadi bentuk kezaliman ketika ia sengaja mengulur waktu setelah penagih menuntut haknya secara sah.

 

Menurutnya, batas antara kelalaian dan kezaliman itu terletak pada unsur kesengajaan. Selama seseorang benar-benar tidak mampu, syariat memberikan ruang penangguhan. Namun ketika kemampuan sudah ada, tagihan sudah disampaikan, lalu ia tetap menunda tanpa alasan yang dibenarkan, maka di situlah muncul sifat mumāṭalah (mengulur-ulur waktu) yang tercela.

 

Untuk itu, kewajiban orang yang berkelapangan adalah segera melunasi utang semampunya ketika ditagih, karena dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad SAW;


​وَعَلَى الْمُوسِرِ الْأَدَاءُ لِدَيْنِ الْحَالِّ فَوْرًا بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ إِنْ طُولِبَ بِهِ، لِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ: مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، إِذْ لَا يُقَالُ مَطْلُهُ إِلَّا إِذَا طَالَبَهُ فَدَافَعَهُ، فَإِنْ امْتَنَعَ مِنْ أَدَائِهِ أَمَرَهُ الْحَاكِمُ بِهِ 

 

Artinya “Dan wajib bagi orang yang berkelapangan (mampu) untuk melunasi utang yang telah jatuh tempo secara segera semampunya apabila ia ditagih. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Bukhari Muslim ‘Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu adalah sebuah kezaliman’.” (Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2012] juz IV, halaman 462) 

 

Ketiga, menagih utang yang telah jatuh tempo merupakan hak pemberi utang yang dilegalkan oleh syariat. 

 

Abu Ishaq al-Syirazi menjelaskan bahwa ketika utang telah jatuh tempo dan orang yang utang mampu membayar, maka boleh untuk menagihnya. 

 

​وَإِنْ كَانَ الدَّيْنُ حَالًّا نَظَرْتَ؛ فَإِنْ كَانَ مُعْسِرًا لَمْ يَجُزْ مُطَالَبَتُهُ .. وَإِنْ كَانَ مُوسِرًا جَازَتْ مُطَالَبَتُهُ.

 

Artinya “Dan jika utang tersebut telah jatuh tempo (harus segera dibayar), maka engkau harus melihat (keadaan orang yang berutang); jika ia adalah orang yang sedang kesulitan (tidak mampu membayar), maka tidak boleh (bagi penagih) untuk menuntutnya.. Namun jika ia adalah orang yang berkelapangan (mampu), maka boleh untuk menuntutnya (melunasi utang tersebut).” (Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi'i, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2016] juz II, halaman 112) 

 

Sementara itu, Imam Al-Mawardi juga mengutip hadits yang mendukung, bahwa orang yang meminjamkan uang bukan hanya punya hak atas uangnya, tapi juga punya hak legal dan sosial untuk menekan dan menagih orang yang utang.


قَوْلُهُ ﷺ إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ يَدًا وَمَقَالًا يَعْنِي بِالْيَدِ الْحَبْسَ وَالْمُلَازَمَةَ وَبِالْمَقَالِ الِاقْتِضَاءَ وَالْمُطَالَبَةَ وَرُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ َ أَنَّهُ قَالَ لَيُّ الْوَاجِدِ يُبِيحُ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ. يَعْنِي بِإِبَاحَةِ الْعَرْضِ الْمُطَالَبَةَ وَالتَّوْبِيخَ بِالْمُمَاطَلَةِ وَبِالْعُقُوبَةِ الْحَبْسَ

 

Artinya “Sabda Nabi saw ‘Sesungguhnya bagi pemilik hak (piutang) memiliki tangan (kekuasaan) dan ucapan.’ Yang dimaksud dengan ‘tangan’ adalah hak penahanan dan pengawasan, sedangkan yang dimaksud dengan ‘ucapan’ adalah hak untuk menagih dan menuntut pembayaran.

Diriwayatkan pula bahwa Nabi bersabda: ‘Penundaan (pembayaran utang) oleh orang yang mampu menghalalkan kehormatan dan hukumannya.’ 

 

Adapun yang dimaksud dengan ‘menghalalkan kehormatan’ adalah (bolehnya) menuntut dan mencela tindakannya yang mengulur-ulur waktu, sedangkan yang dimaksud dengan ‘hukuman’ adalah penahanan (penjara).” (Al-Hawil Kabir, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2017] juz VI, halaman 333).

 

Keempat, hak adami (termasuk utang) tidak gugur sampai dilunasi atau dimaafkan oleh pemiliknya.


Imam Ar-Ruyani menjelaskan bahwa hak adami, seperti utang, itu wajib untuk dibayar. Bahkan jika pemilik utang tidak tahu, ia harus mengaku kemudian membayarnya. 


​وَأَمَّا حَقُّ الْآدَمِيِّ مِنَ الْعَيْنِ وَالدَّيْنِ وَالْمَنْفَعَةِ وَالْحَقِّ كَالشُّفْعَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ فَإِنْ كَانَ مُسْتَحِقُّهُ عَالِمًا بِهِ لَزِمَهُ أَدَاؤُهُ مِنْ غَيْرِ إِقْرَارٍ مِمَّا لَمْ يَقَعْ فِيهِ تَنَاكُرٌ وَإِنْ كَانَ غَيْرَ عَالِمٍ بِهِ لَزِمَهُ الْأَمْرَانِ الْإِقْرَارُ وَالْأَدَاءُ.

 

Artinya; “Adapun hak sesama manusia, baik berupa benda, utang, manfaat, maupun hak tertentu seperti hak syuf'ah dan selainnya; maka apabila pemilik hak tersebut telah mengetahuinya, wajib bagi pihak yang berutang untuk menunaikannya tanpa perlu adanya pengakuan (iqrar), selama tidak terjadi pengingkaran di dalamnya. 

 

Namun, jika pemilik hak tersebut tidak mengetahuinya (bahwa ia punya hak), maka wajib bagi pihak yang berkewajiban untuk melakukan dua hal sekaligus, yaitu mengakui hak tersebut (iqrar) dan menunaikannya.” (Bahrul Mazhab [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2009] juz VI, halaman 100) 


Dari keseluruhan uraian ulama tafsir dan fiqih di atas, menjadi terang bahwa surat Al-Baqarah: 280 bukanlah legitimasi untuk menghindari kewajiban, melainkan seruan moral bagi pihak pemberi utang agar berbuat ihsan ketika berhadapan dengan debitur yang benar-benar berada dalam kesulitan.

 

Membalik makna ayat dari etika kelapangan menjadi alasan untuk menunda kewajiban, merupakan bentuk su’ al-fahm (keliru memahami dalil), bahkan dapat berkembang menjadi su’ al-isti‘māl (penyalahgunaan dalil).

 

Pada hakikatnya, ayat ini adalah ruang kedermawanan yang menjadi hak prerogatif kreditur untuk memberi tenggang atau membebaskan. Karena itu, pihak yang berutang tidak patut menjadikannya sebagai alat tekanan kepada penagih, terlebih jika ia masih memiliki kemampuan untuk melunasi.

 

Jika memang belum mampu, maka yang dituntunkan syariat adalah menyampaikan dengan jujur, rendah hati, dan beradab bukan dengan mengutip dalil seolah-olah pihak penagih telah berbuat salah hanya karena menagih haknya.


Dengan demikian, jangan sampai ayat suci dijadikan tameng untuk menutupi sifat enggan bertanggung jawab. Sebaliknya, bagi yang menagih, jika memang saudaramu benar-benar dalam kesulitan yang nyata, maka mengamalkan surat Al-Baqarah 280 adalah jalan menuju keberkahan yang tak terhingga. Wallahu a’lam. 

----------------

Muhammad Zainul Millah, Wakil Katib PCNU Kab. Blitar dan pengajar pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.