Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 254: Menginfakkan Harta di Jalan Kebaikan
Kamis, 30 Januari 2025 | 05:00 WIB
M Ryan Romadhon
Kolomnis
Setelah ayat-ayat sebelumnya memerintahkan berjihad dengan jiwa, ayat 254 surat Al-Baqarah memerintahkan umat Islam untuk berjihad dengan harta dan berinfak di jalan kebaikan.
Dalam ayat 254, Allah swt memerintahkan para hamba-Nya untuk menginfakkan sebagian dari harta yang dikaruniakan dan diberikan Allah swt kepada mereka, dan mengancam mereka dari keengganan berinfak sampai datang hari yang tidak mungkin lagi berinfak.
Berikut ini disajikan teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan beberapa tafsir ulama mengenai Surat Al-Baqarah ayat 254:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌۗ وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Yâ ayyuhalladzîna âmanû anfiqû mimmâ razaqnâkum ming qabli ay ya'tiya yaumul lâ bai‘un fîhi wa lâ khullatuw wa lâ syafâ‘ah, wal-kâfirûna humudh-dhâlimûn.
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS Al-Baqarah: 254)
Munasabah dengan Ayat Sebelumnya
Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, korelasi ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya adalah bahwa ayat-ayat sebelumnya mengandung perintah untuk berjihad dengan jiwa, adapun ayat ini mengandung perintah untuk berjihad dengan harta dan menginfakkanya di jalan kebaikan.
Syekh Wahbah juga mengatakan, dengan berinfak di jalan kebaikan manusia berarti telah menabung pahala amal tersebut di sisi Allah dan hendaknya mereka bersegera untuk mengamalkannya di dunia ini. (At-Tafsirul Munir, (Damaskus: Darul Fikr: 1991, jilid III, halaman 11).
Tafsir Al-Qurthubi
Imam A-Qurthubi mengutip pendapat Al-Hasan mengatakan, maksud dari ayat adalah perintah wajib zakat. Sedangkan Ibnu Juraij dan Sa’id bin Jubair berpendapat bahwa ayat ini mencakup zakat wajib dan sunah.
Adapun Ibnu ‘Athiyah berpendapat bahwa penyebutan perang dalam ayat-ayat terdahulu dan firman Allah swt yang menyatakan bahwa Allah menjauhkan kebinasaan dengan sebab orang-orang yang beriman yang menghadapi orang-orang kafir menguatkan bahwa perintah ini adalah perintah berzakat (berinfak) di jalan Allah.
Hal ini juga didukung oleh firman Allah swt di akhir ayat:
وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya, “Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”
Maksudnya, lawan mereka dengan berperang dengan jiwa raga dan menginfakkan harta.
Berdasarkan takwil ini, terkadang menginfakkan harta adalah wajib dan terkadang juga sunah, sesuai dengan adanya fardhu ‘ain (kewajiban indivudal) jihad dan tidak adanya fardhu ‘ain jihad.
Lebih jauh Imam Al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah swt memerintahkan para hamba-Nya untuk menginfakkan sebagian dari rezeki yang dikaruniakan dan diberikan Allah swt kepada mereka dan mengancam mereka dari keengganan berinfak sampai datang hari yang tidak mungkin lagi melakukan jual beli dan juga berinfak. Ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt:
فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَآ اَخَّرْتَنِيْٓ اِلٰٓى اَجَلٍ قَرِيْبٍۚ فَاَصَّدَّقَ
Artinya, “…Dia lalu berkata (sambil menyesal), 'Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)-ku sedikit waktu lagi, aku akan dapat bersedekah ...'” (Tafsir Al-Qurthubi,(Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyah: 1964], jilid III, halaman 266).
At-Tafsirul Munir
Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, ayat ini mengandung perintah menginfakkan harta di jalan kebaikan, baik dengan menggunakan jalur zakat wajib atau dengan jalur sedekah sunah. Keduanya sama-sama akan mendatangkan pahala yang agung kelak di akhirat. (Az-Zuhaili, III/12).
Anjuran Berinfak sebelum Hari Kiamat
Merujuk Syekh Wahbah, frasa: مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ menguatkan penegasan anjuran untuk berinfak. Karena firman ini menunjukkan bahwa yang diminta tidak lain adalah sebagian dari apa yang dikaruniakan Allah kepada para hamba-Nya.
Anjuran ini, papar Syekh Wahbah, kembali dipertegas dengan penjelasan bahwa akan datang suatu hari di mana manusia akan merasa sangat menyesal. Namun, penyesalannya itu tidak berguna sama sekali, yaitu hari pembalasan, hari penghitungan amal, hari penerimaan pahala dan siksa, hari yang mana tidak ada tebusan atau ganti yang berguna, tidak ada jalinan persahabatan atau kasih sayang tidak ada syafaat atau perantara atau nasab yang bisa memberikan manfaat. Suatu hari di mana ukuran-ukuran akhirat berbeda dengan ukuran-ukuran dunia. (III/11).
Manfaat Berinfak terhadap Solidaritas Umat Islam
Merujuk Syekh Wahbah, dengan adanya kesadaran menginfakkan harta, terciptalah solidaritas di antara umat Islam. Bahkan menginfakkan harta adalah jalan yang harus ditempuh guna menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan umat Islam, guna mengambil kembali hak-hak umat Islam yang terampas serta menjaga kawasan dan tempat-tempat suci umat Islam.
Karena itu, lanjut Syekh Wahbah, barang siapa yang melalaikan kewajiban ini, padahal ia termasuk orang kaya yang mampu untuk berinfak, maka hal ini akan menjadi sebab kehancuran dan kehinaan umat Islam. Sebab, tidak akan ada kelangsungan hidup yang layak dan tidak akan ada yang namanya kebahagiaan, bahkan bagi orang orang kaya itu sendiri, jika tiga mata rantai yang menakutkan telah menyerang sebagian individu umat, yaitu penyakit, kemiskinan dan kebodohan. (III/12).
Dari semua paparan di atas kita dapat memahami bahwa surat Al-Baqarah ayat 254 mengandung bahasan utama mengenai perintah menginfakkan harta di jalan kebaikan, baik melalui jalur zakat wajib atau dengan jalur sedekah sunah. Sebab, keduanya sama-sama akan mendatangkan pahala yang agung kelak di akhirat. Wallahu a'lam.
Ustadz M Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 1446 H: Kembali Suci dengan Ampunan Ilahi dan Silaturahmi
2
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga, hingga Orang Lain, Dilengkapi Latin dan Terjemah
3
Habis RUU TNI Terbitlah RUU Polri, Gerakan Rakyat Diprediksi akan Makin Masif
4
Kultum Ramadhan: Mari Perbanyak Istighfar dan Memohon Ampun
5
Fatwa Larangan Buku Ahmet T. Kuru di Malaysia, Bukti Nyata Otoritarianisme Ulama-Negara?
6
Gus Dur Berhasil Perkuat Supremasi Sipil, Kini TNI/Polri Bebas di Ranah Sipil
Terkini
Lihat Semua