Penyelesaian Sengketa Hukum Perdata Melalui Akad Shulhu: Definisi, Dalil, dan Rukunnya
Penyelesaian sengketa hukum perdata bisa dilakukan lewat akad shulhu. Rukun dan syaratnya harus dipenuhi agar legal secara syariat.
Artikel dengan tag "Fiqih Muamalah"
Penyelesaian sengketa hukum perdata bisa dilakukan lewat akad shulhu. Rukun dan syaratnya harus dipenuhi agar legal secara syariat.
Penyelesaian sengketa hukum perdata menekankan prinsip keadilan, perdamaian, dan pengampunan. Ini tampak dalam beberapa riwayat hadits Nabi saw.
Kadang orang mengalami sengketa perdata dengan orang lain. Akad Shulhu menjadi solusi jitu sebelum konflik menjadi berkepanjangan.
Surat An-Nisa ayat 128 menjelaskan bahwa perdamaian adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik, termasuk dalam konflik perdata.
Dalam konteks fiqh muamalah, konsep ash-shulh memiliki cakupan yang luas, mencakup penyelesaian sengketa dalam masalah sosial-ekonomi.
Surat Al-Baqarah ayat 282, ayat terpanjang Al-Qur'an, mengatur prinsip transaksi keuangan, kewajiban mencatat utang, dan pentingnya saksi.
Semua mazhab sepakat orang yang menasarufkan harta harus cakap finansial. Menurut mazhab Syafi'i harus mampu mengelola harta dan baik agamanya.
Tidak setiap orang boleh menasarufkan harta. Dalam fiqih muamalah, orang cakap finansial disebut sebagai mutlaqut tasharruf atau ahlu tabarru'.
Hidup sering menghadapkan kita pada situasi tak terduga yang dapat mengganggu stabilitas finansial dan mengacaukan rencana anggaran.
Islam membolehkan pembatasan (hajr) kepada individu tertentu demi menjaga kemaslahatan hartanya.
Mahjur 'alaih misal anak kecil, orang gila & orang bangkrut, ditangguhkan dari membelanjakan harta. Ini demi menjaga kepentingan individu dan sosial.
Gadai jadi solusi saat orang butuh pinjaman dana dg keharusan memberikan jaminan. Artikel menjelaskan berbagai ketentuan gadai dalam fiqih muamalah.