Tafsir Surat An- Nisa' Ayat 128: Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata secara Damai
Sabtu, 30 November 2024 | 06:00 WIB
Zainuddin Lubis
Penulis
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan bahwa ash-shulh (penyelesaian sengketa perdata melalui jalur damai) diperbolehkan dalam Islam. Ash-shulhu adalah metode penyelesaian konflik yang bertujuan mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pengadilan.
Dalam proses ini, pihak tergugat dan penggugat melakukan negosiasi secara langsung dengan prinsip keadilan dan kerelaan, sehingga tercapai perdamaian yang saling menguntungkan. As-shulhu ini, kata Ibnu Hajar, sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari permusuhan yang berkepanjangan.
Dalil ash-shulhu, kata Ibnu Hajar, terdapat dalam Al-Qur'an, surat An-Nisa' ayat 128, yang menjelaskan bahwa mekanisme berdamai dalam persengketaan merupakan jalan yang diperbolehkan dalam Islam. Beliau menyebutkan dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj Jilid V (Lebanon, Darul Ihya al-Araby, tt: 188):
وأصله قبل الإجماع قوله تعالى { وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ }
Artinya; Asal (dalil) ash-shulhu, sebelum adanya ijma' (kesepakatan ulama) adalah firman Allah Ta’ala: “Dan perdamaian itu lebih baik” (QS. An-Nisa: 128).
Berikut ayat lengkap, serta transliterasi dari surat An-nisa ayat 128 yang disinggung oleh Ibnu Hajar al-Haitami di atas;
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Wa inimra'atun khāfat mim ba‘lihā nusyūzan au i‘rāḍan falā junāḥa ‘alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣulḥā(n), waṣ-ṣulḥu khair(un), wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ(a), wa in tuḥsinū wa tattaqū fa innallāha kāna bimā ta‘malūna khabīrā(n).
Artinya, "Jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz, atau bersikap tidak acuh, keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya. Perdamaian itu lebih baik (bagi mereka), walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Jika kamu berbuat kebaikan dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tidak acuh) sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."
Begitu pun, Dr. Mushthofa Dib Al-Bugha, Dr. Mushthofa Al-Khin, dan Syekh Ali Asy-Syurbaji dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji 'ala Madzhab Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa metode penyelesaian sengketa di luar pengadilan merupakan bagian dari anjuran syariat Islam.
Mereka merujuk pada dalil dalam Surah An-Nisa ayat 128, yang mengandung konsep penting mengenai perdamaian sebagai sesuatu yang baik dan dianjurkan oleh agama. Ayat ini menjadi dasar syar'i yang kuat bagi umat Islam untuk mengutamakan penyelesaian konflik melalui jalan damai daripada bersengketa secara formal di pengadilan. Sebagaimana dikutip dari Al-Fiqhul Manhaji (Damaskus, Darul Qalam, 1992: 169):
الصلح جائز ومشروع، وربما كان مندوباً إليه، وقد وصفه القرآن بأنه خير، قال تعالى: {والصُّلْحُ خَيْرٌ} (النساء: 128) وذلك دليل على مشروعيته، لأن كل ما كان خيراً فهو مشروع، وكل ما كان شراً فهو في شرع الله تعالى ممنوع
Artinya, "Ash-shulhu itu diperbolehkan dan disyariatkan, bahkan kadang dianjurkan. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai sesuatu yang baik, sebagaimana firman Allah: {dan perdamaian itu lebih baik} (QS. An-Nisa: 128). Hal ini menunjukkan disyariatkannya perdamaian, karena segala sesuatu yang baik adalah disyariatkan, sedangkan segala sesuatu yang buruk dalam syariat Allah Ta'ala dilarang,"
Tafsir Qurthubi
Sementara itu, Imam Al-Qurthubi dalam kitab Tafsirnya memberikan penjelasan tentang firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 128, “Dan perdamaian itu lebih baik.” Makna ayat ini bersifat universal, tidak terbatas pada kasus rumah tangga semata, tetapi mencakup berbagai situasi kehidupan yang membutuhkan penyelesaian konflik.
Sejatinya, kata Imam Al-Qurthubi, prinsip perdamaian adalah jalan terbaik untuk meredam perselisihan, baik di ranah keluarga, sosial, maupun antar individu, karena perdamaian mencerminkan keadilan dan kasih sayang yang menjadi inti dari ajaran Islam.
Ayat ini juga menggarisbawahi pentingnya perdamaian yang sejati—perdamaian yang mampu menghadirkan ketenangan jiwa dan menghilangkan rasa benci atau dendam. Lebih dari sekadar solusi pragmatis, perdamaian merupakan tujuan moral yang luhur, karena ia menciptakan harmoni dan kerukunan yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pesan dalam ayat ini mendorong manusia untuk menjadikan perdamaian sebagai pijakan utama dalam menyelesaikan perbedaan, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam hubungan yang lebih luas. Simak penjelasan Imam Qurthubi berikut:
الْخَامِسَةُ- قَوْلُهُ تَعَالَى: (وَالصُّلْحُ خَيْرٌ) لَفْظٌ عَامٌّ مُطْلَقٌ يَقْتَضِي أَنَّ الصُّلْحَ الْحَقِيقِيَّ الَّذِي تَسْكُنُ إِلَيْهِ النُّفُوسُ وَيَزُولُ بِهِ الْخِلَافُ خَيْرٌ عَلَى الْإِطْلَاقِ. وَيَدْخُلُ فِي هَذَا الْمَعْنَى جَمِيعُ مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الصُّلْحُ بَيْنَ الرَّجُلِ وَامْرَأَتِهِ في مال أو وطئ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ. (خَيْرٌ) أَيْ خَيْرٌ مِنَ الْفُرْقَةِ، فَإِنَّ التَّمَادِيَ عَلَى الْخِلَافِ وَالشَّحْنَاءِ وَالْمُبَاغَضَةِ هِيَ قَوَاعِدُ الشَّرِّ، وَقَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ فِي الْبِغْضَةِ: (إِنَّهَا الْحَالِقَةُ) يَعْنِي حَالِقَةَ الدِّينِ لَا حَالِقَةَ الشَّعْرِ
Artinya, "Kelima - Firman Allah Ta’ala: “(Dan perdamaian itu lebih baik)” adalah ungkapan yang bersifat umum, yang menunjukkan bahwa perdamaian sejati yang membuat jiwa tenang dan menghilangkan perselisihan itu adalah lebih baik secara mutlak. Dalam makna ini, termasuk semua bentuk perdamaian yang terjadi antara seorang laki-laki dan istrinya, baik itu terkait harta, hubungan suami istri, atau hal-hal lainnya.
“(Lebih baik)” artinya lebih baik daripada perpisahan, karena terus-menerus dalam perselisihan, kebencian, dan permusuhan adalah akar dari segala keburukan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kebencian: “(Sesungguhnya ia adalah pencukur)”, maksudnya adalah pencukur agama, bukan pencukur rambut. (Tafsir Al-Qurthubi Jilid V, [Kairo: Darul Kutub al-Mishriyah, 1964: 406).
Tafsir Fathul Qadir
Hal serupa juga dikatakan oleh Imam Syaukani dalam kitab Fathul Qadir, di mana beliau menegaskan bahwa ayat "َالصُّلْحُ خَيْرٌ", (perdamaian itu lebih baik) memiliki cakupan makna yang bersifat umum dan universal. Pernyataan ini tidak terbatas pada satu kasus tertentu, tetapi mencakup seluruh keadaan, yang menjadikan perdamaian menjadi solusi yang menenangkan jiwa dan menghilangkan perselisihan.
Sejatinya, pandangan Imam Syaukani ini menunjukkan betapa perdamaian menjadi alternatif yang baik, sekaligus merupakan pilihan yang secara mutlak lebih baik dibandingkan dengan perpecahan atau konflik. Pada hakikatnya, dengan perdamaian, tercipta harmoni yang membawa kebaikan bagi semua pihak, baik di tingkat perseorangan maupun di tengah masyarakat. Beliau mengatakan dalam Fathul Qadir Jilid I (Damaskus, Dar Ibnu Katsir, 1414: 501):
قَوْلُهُ: وَالصُّلْحُ خَيْرٌ لَفْظٌ عَامٌّ يَقْتَضِي: أَنَّ الصُّلْحَ الَّذِي تَسْكُنُ إِلَيْهِ النُّفُوسُ وَيَزُولُ بِهِ الْخِلَافُ خَيْرٌ عَلَى الْإِطْلَاقِ، أَوْ خَيْرٌ مِنَ الْفُرْقَةِ أو من الخصومة
Artinya; "Firman-Nya: Dan perdamaian itu lebih baik merupakan ungkapan umum yang menunjukkan bahwa perdamaian yang menenangkan jiwa dan menghilangkan perselisihan adalah lebih baik secara mutlak, atau lebih baik daripada perpecahan atau perselisihan."
Tafsir Marah Labib
Sementara itu, Syekh Nawawi Banten mengatakan bahwa ayat ini erat kaitannya dengan hubungan suami dan istri yang sedang mengalami berkonflik rumah tangga, khususnya akibat nusyuz (pembangkangan) yang dilakukan oleh suami terhadap istri.
Dalam Tafsir Marah Labib, ia mengatakan bahwa "perdamaian itu lebih baik," yang berarti bahwa menyelesaikan konflik dan berdamai antara suami dan istri lebih baik dibandingkan membiarkan hubungan memburuk, berujung pada perpisahan, atau terus-menerus berselisih. Bahkan, perdamaian dianggap sebagai kebaikan yang melebihi segala bentuk kebaikan lainnya. Simak penjelasan berikut;
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ أي والصلح بين الزوجين خير من سوء العشرة أو من الفرقة أو من الخصومة أو هو خير من الخيور وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ أي جعل الشح حاضرا للأنفس لا يغيب عنها ولا ينفك عنها أبدا فالمرأة تبخل ببذل حقها لزوجها وطمعها يجرها إلى أن ترضى، والرجل يبخل بأن يقضي عمره معها مع دمامة وجهها وكبر سنها وعدم حصول اللذة بمعاشرتها وَإِنْ تُحْسِنُوا بالإقامة على نسائكم وإن كرهتموهن بأن تسووا بين الشابة والعجوز في القسمة والنفقة وَتَتَّقُوا ما يؤدي إلى الأذى والخصومة فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ من الإحسان والتقوى خَبِيراً (١٢٨) وهو يثيبكم عليه
Artinya; Dan perdamaian itu lebih baik." Maksudnya, perdamaian antara suami dan istri lebih baik daripada hubungan yang buruk, perpisahan, atau perselisihan. Atau, perdamaian itu adalah kebaikan yang lebih besar dari segala kebaikan lainnya.
"Dan jiwa-jiwa itu telah dibekali sifat kikir." Artinya, sifat kikir itu selalu hadir dalam jiwa manusia, tidak pernah hilang darinya dan senantiasa melekat. Maka, seorang istri sering kali enggan memberikan haknya kepada suaminya karena dorongan keinginannya, yang pada akhirnya membuatnya rela (berdamai). Sementara itu, seorang suami enggan menghabiskan hidupnya bersama istri yang wajahnya tidak menarik, usianya sudah tua, atau tidak lagi memberikan kenikmatan dalam hubungan dengannya.
"Dan jika kalian berbuat baik," yaitu dengan tetap mempertahankan istri-istri kalian meskipun kalian tidak menyukai mereka, seperti dengan memberikan perlakuan yang adil antara istri yang muda dan yang tua dalam pembagian waktu dan nafkah.
"Dan bertakwa," yaitu menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan dan perselisihan. "Maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan," berupa kebaikan dan ketakwaan, dan Dia akan memberi balasan atasnya (QS An-Nisa: 128). (Tafsir Marah Labib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1417 H] Jilid I, hlm, 232).
Dengan demikian, Surat An-Nisa ayat 128 menjelaskan bahwa perdamaian adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan konflik, termasuk dalam konflik perdata antara yang berselisih. Prinsip damai ini sejatinya untuk menjaga keharmonisan dan kerukunan dalam bersosial antar masing-masing orang.
Ustadz Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam tinggal di Ciputat
Terpopuler
1
GP Ansor DIY Angkat Penjual Es Teh Sunhaji Jadi Anggota Kehormatan Banser
2
GP Ansor Jatim Ingin Berangkatkan Umrah Bapak Penjual Es Teh yang Viral dalam Pengajian Gus Miftah
3
Gus Miftah Sambangi Kediaman Bapak Penjual Es Teh untuk Minta Maaf
4
LD PBNU Ingatkan Etika dan Guyon dalam Berdakwah, Tak Perlu Terjebak Reaksi Spontan
5
PBNU Tunjuk Ali Masykur Musa Jadi Ketua Pelaksana Kongres JATMAN 2024
6
Respons Pergunu soal Wacana Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Terkini
Lihat Semua