Penjelasan Lengkap Akad Istishna’ Mazhab Hanafi dan Aplikasinya dalam Bisnis Modern
Akad istishna' adalah akad pemesanan sesuatu kepada produsen. Akad istishna’ dapat diaplikasikan dalam berbagai bisnis modern.
Artikel dengan tag "Fiqih Muamalah"
Akad istishna' adalah akad pemesanan sesuatu kepada produsen. Akad istishna’ dapat diaplikasikan dalam berbagai bisnis modern.
Akad salam sering digunakan untuk pemesanan barang. Ulama empat mazhab menyepakati legalitasnya, namun beda pendapat tentang detail hukumnya.
Jual beli pre order sangat mirip dengan akad salam dan istishna' dalam fiqih muamalah. Objek Pre Order belum tersedia secara langsung dari penjual.
Akad salam nyaris persis dengan akad istishna'. Fiqih muamalah menjelaskan, bila dibandinkan, akad istishna' lebih praktis daripada salam.
Akad salam sebagai solusi saat barang yang diinginkan pembeli belum tersedia, harus memenuhi syarat rukunnya. Dg demikian akad salam menjadi sah.
Jual beli barang yang belum ada/bai’ul ma'dum mestinya batal. Tapi akad salam dikecualikan mengingat kebutuhan manusia sangat kompleks.
Prosedur khiyar memperoteksi kerugian antara dua orang yang bertransaksi jual beli. Khiyar adalah hak opsional melanjutkan atau membatalkan akad.
Garansi melindungi konsumen dari cacat atau kerusakan suatu produk yang dibelinya. Dalam fiqih muamalah garansi lebih identik dengan al-wa'du.
Khiyar/hak mengurungkan akad pada transaksi bisnis disyariatkan guna mengindari kekecewaan pasca transaksi. Ada khiyar majlis, syarat, & aib.
Khiyar: pilihan meneruskan/mengurungkan akad disyariatkan guna melindungi hak2 orang yg bertransaksi. Dalilnya ada dalam keumuman Al-Maidah ayat 1.
Ulama empat mazhab memahami riba sesuai metodologi mazhab yang dianutnya. Pun demikian, mereka sepakat seluruh jenis riba haram hukumnya.
Surat Al-Baqarah ayat 275 memuat dua konsep utama ekonomi Islam. Jual beli yang diperbolehkan dan riba yang dilarang.