NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Etika Pejabat Publik: 3 Kunci Utama Menjaga Amanah dan Keadilan Saat Bencana

NU Online·
Etika Pejabat Publik: 3 Kunci Utama Menjaga Amanah dan Keadilan Saat Bencana
(freepik) Etika pejabat publik saat bencana
Bagikan:

Beberapa waktu ini, kita menyaksikan bagaimana banjir dan bencana lainnya melanda beberapa daerah dan kawasan di Indonesia. Banyak korban berjatuhan, kehilangan keluarga, harta hingga tempat tinggal. Kerugian yang tidak hanya bersifat finansial namun juga akan membekas dalam hati terutama bagi para korban yang selamat. Pejabat pemerintah memiliki peranan yang sangat sentral dalam penanggulangan bencana. Sebab pada hakikatnya pejabat pemerintah merupakan perpanjangan tangan dari rakyat.

Pejabat mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak dasar manusia yang meliputi hak beragama atau berkeyakinan (hifzud din), hak hidup (hifzun nafs), hak untuk berpikir dan berakal sehat (hifzul aql), hak untuk memiliki harta benda (hifzul mal), hak mempertahankan nama baik (hifzul ‘ird) dan hak untuk memiliki garis keturunan (hifzun nasl). Menjaga kelimanya tetap terjaga merupakan bagian dari amanat yang harus dilaksanakan oleh pejabat. Terlebih pada situasi bencana seperti sekarang.

Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (QS An-Nisa: 58).

Ayat ini menjelaskan pentingnya pejabat publik yang telah diberi amanat untuk menjalankan dan melaksanakan amanat itu dengan baik sesuai prosedur. Termasuk bagi pejabat pemerintahan dalam penanggulangan bencana.

Terkait ayat di atas, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya berkata:

آية الأمانة والعدل من أمهات آيات الأحكام التي تضمنت جميع الدين والشرع. والأظهر أن الآية خطاب عام لجميع الناس، فهي تتناول الولاة فيما إليهم من الأمانات في قسمة الأموال، ورد الظلامات، والعدل في الأقضية

Artinya: “Ayat terkait amanat dan keadilan merupakan bagian dari pokok ayat-ayat hukum yang mengandung ketentuan agama dan syariat. Secara literal, ayat ini ditujukan kepada seluruh manusia. Ayat ini juga mencakup kewajiban pemerintah kepada rakyatnya dalam menjalankan amanat baik dalam pembagian harta (ekonomi), tidak adanya diskriminasi dan adil dalam putusan hukum”. (Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 2009 M] jilid III, halaman 133).

Etika Pejabat Publik dalam Penanggulangan Bencana

Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga amanat jabatan terhadap rakyat. Termasuk dalam hal ini ialah terhadap penanggulangan bencana. Berikut adalah beberapa etika yang seharusnya dimiliki pejabat dalam penanggulangan bencana:

Pertama, tanggap terhadap bencana dengan mengirimkan bantuan

Etika pertama yang hendaknya dimiliki pejabat pemerintah saat terjadi bencana ialah cepat dan tanggap terhadap bencana dengan segera mengirimkan bantuan baik berupa bantuan logistik seperti makanan, minuman, air bersih, pakaian ataupun bantuan lainnya yang bersifat imateriil. Memberikan bantuan dengan segera merupakan bagian dari asas keadilan yang hendaknya dimiliki pejabat. Terlebih dalam penanggulangan bencana yang membutuhkan cepat.

Syekh Wahbah berkata:

والعدل: أساس الملك، وأمر تقتضيه الحضارة والعمران والتقدم، وتشيد به كل العقول، وأصل من أصول الحكم في الإسلام، ولا بد للمجتمع منه حتى يأخذ الضعيف حقه، ولا يبغي القوي على الضعيف، ويستتب الأمن والنظام، وأجمعت الشرائع السماوية على وجوب إقامة العدل، فعلى الحاكم وأتباعه من الولاة والموظفين والقضاة التزام العدل، حتى تصل الحقوق لأهلها

Artinya: “Keadilan merupakan dasar dari pemerintahan, sesuatu yang akan mendatangkan peradaban yang baik, pembangunan, kemajuan peradaban, menguatkan pemikiran, dasar dari segala hukum dalam Islam, serta sesuatu yang seharusnya masyarakat miliki sehingga seorang yang lemah dapat mengambil haknya dan yang kuat tidak menindas yang lemah. Keadilan dapat menciptakan keamanan dan keteraturan. Syariat pun memberikan legitimasi atas kewajiban ditegakannya keadilan. Bagi hakim dan turunannya dari pemerintahan, hendaknya bersikap adil, hingga hak-hak sampai pada pemiliknya”. (Az-Zuhaili, III/130).

Kedua, mencari penyebab bencana

Etika selanjutnya yang dimiliki pejabat saat terjadi bencana ialah mencari penyebab dari bencana yang terjadi. Jika penyebabnya ialah murni dari alam, maka hendaknya bagi pejabat untuk mencari solusi agar tidak terjadi bencana yang serupa di kemudian hari. Adapun jika penyebabnya ialah eksploitasi dan pengrusakan alam yang dilakukan oleh orang lain atau bahkan pejabat lain maka hendaknya bagi pejabat pemerintahan untuk memprosesnya secara hukum.

Imam Al-Ghazali menjelaskan:

ينبغي أن لا تقنع برفع يدك عن الظلم لكن تهذّب غلمانك وأصحابك وعمالك ونوابك، فلا ترضى لهم بالظلم فإنك تُسأل عن ظلمهم كما تُسأل عن ظلم نفسك

Artinya: “Hendaknya bagi pejabat agar tidak membiarkan terjadinya kezaliman. Awasilah para jajaran, pegawai, dan wakil-wakilmu. Jangan sampai engkau rela mereka melakukan kezaliman. Sebab engkau akan ditanyai terkait kezaliman yang mereka lakukan sebagaimana engkau juga akan ditanya terkait kezaliman yang engkau lakukan”. (At-Tibrul Masbuk fi Nasihatil Muluk, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1988 M], halaman 22).

Ketiga, bertanggung jawab agar bencana serupa tidak terjadi kedepannya

Etika ketiga yang seharusnya dimiliki oleh pejabat dalam menanggulangi bencana ialah bertanggung jawab dengan memikirkan solusi agar bencana serupa tidak terjadi kedepannya.

Jika memang bencana yang terjadi murni kejadian alam maka pemerintah hendaknya memikirkan solusi untuk mengantisipasinya. Namun, jika memang penyebabnya ialah oknum tertentu, maka hendaknya bagi pemerintah untuk membuat peraturan dan undang-undang tertentu agar kejadian serupa tidak terjadi kedepannya. Tentu undang-undang yang bersifat setara dan berasaskan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Syekh Abdul Wahab Khallaf berkata:

من الأسس التي تبنى عليها النظم الدستورية كفالة حقوق الأفراد والمساواة بينهم في التمتع بها، ولا يخلو قانون أساسي لحكومة دستورية من تقرير الحرية والمساواة وتشريع الأحكام الكفيلة بتحقيقها وصونها

Artinya: “Di antara dasar yang hendaknya ada pada undang-undang ialah menanggung hak-hak individu masyarakat dan kesetaraan di antara mereka dalam menikmatinya. Undang-undang yang ada hendaknya tidak terlepas dari penetapan kebebasan individual, kesetaraan dan pemberlakuan hukum yang sama dalam realisasi dan penjagaannya”. (As-Siyasatus Syar’iyyah, [Darul Qalam: 1988 M], halaman 37).

Pejabat pemerintah memiliki kewajiban dalam penanggulangan bencana baik dalam tanggap terhadap bencana dengan mengirimkan bantuan, mencari penyebab bencana dan mencari solusi untuk ke depannya. Wallahu a’lam.

Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Pegiat Kajian Keislaman tinggal di Indramayu

Artikel Terkait

Etika Pejabat Publik: 3 Kunci Utama Menjaga Amanah dan Keadilan Saat Bencana | NU Online