NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Privasi Tamu Hotel Myze dan Adab Meminta Izin Masuk dalam Islam

NU Online·
Privasi Tamu Hotel Myze dan Adab Meminta Izin Masuk dalam Islam
Ilustrasi membuka pintu. (Foto: NU Online/Freepik)
Sunnatullah
SunnatullahKolomnis
Bagikan:

Sebuah video protes yang diunggah seorang pria menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan pengalamannya menginap di Hotel Myze Sumba. Dalam video tersebut, ia mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan seorang karyawan hotel yang tiba-tiba masuk ke dalam kamarnya menggunakan kunci cadangan.

Kejadian ini membuatnya marah sekaligus mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Hotel, karena saat itu istrinya sedang tidak mengenakan pakaian lengkap. Video tersebut kemudian viral, bahkan insiden ini memicu perdebatan luas tentang batasan privasi tamu hotel dan etika kerja karyawan. Banyak warganet yang mengecam tindakan karyawan hotel tersebut, sekaligus menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap hak privasi.

Lantas bagaimana sebenarnya hukum seorang karyawan yang tiba-tiba masuk tanpa salam, ketuk pintu, atau pemberitahuan apa pun ke dalam kamar seorang tamu, terlebih dalam kondisi yang sangat pribadi seperti itu?

Perlu diketahui bahwa insiden di Hotel Myze Sumba menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran terhadap prinsip ini terjadi. Tindakan seorang karyawan yang masuk ke dalam kamar tamu tanpa izin seharusnya tidak terjadi, apalagi dalam kondisi yang sangat pribadi, jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang menjaga adab dan menghormati privasi orang lain.

Dalam Islam, etika memasuki ruang pribadi seseorang telah diatur dengan sangat jelas dan menekankan pentingnya izin terlebih dahulu. Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim hendaknya meminta izin dan memberikan salam sebelum memasuki rumah atau ruangan orang lain. Aturan ini sebagaimana Allah tegaskan dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.” (QS An-Nur, [24]: 27).

Merujuk penjelasan Syekh Muhammad Ali as-Shabuni, ayat ini diturunkan sebagai jawaban atas keluh kesah seorang wanita yang datang kepada Rasulullah saw. Ia mengadu bahwa dirinya sering berada di rumah dalam kondisi yang tidak ingin dilihat oleh siapa pun, bahkan oleh orang tua atau anaknya sendiri. Namun sering kali ada orang yang tiba-tiba masuk tanpa pemberitahuan, sehingga ia merasa sangat tidak nyaman dan terganggu privasinya.

Maka, Allah swt menurunkan ayat ini sebagai pedoman bagi umat Islam untuk selalu menjaga adab agar tidak memasuki rumah orang lain tanpa izin dan salam terlebih dahulu, bahkan dalam lingkungan keluarga sekalipun.

Lebih lanjut, Syekh Muhammad Ali as-Shabuni menjelaskan bahwa disyariatkannya meminta izin sebelum masuk tidak hanya semata-mata untuk menghindari melihat aurat atau hal-hal yang haram dilihat, tetapi juga untuk mencegah seseorang melihat keadaan orang lain yang biasanya disembunyikan atau dijaga kerahasiaannya, atau untuk menjaga privasi dan mencegah terbukanya hal-hal yang tidak ingin diketahui oleh orang lain,

إِنَّمَا شُرِعَ الِاسْتِئْذَانُ لِئَلَّا يُوقَفَ عَلَى الأَحْوَالِ الَّتِي يَطْوِيهَا النَّاسُ فِي الْعَادَةِ عَنْ غَيْرِهِمْ، وَيَتَحَفَّظُونَ مِنِ اطِّلَاعِ أَحَدٍ عَلَيْهَا، وَلَمْ يُشْرَعْ لِئَلَّا يَطَّلعَ الْمَرْءُ عَلَى عَوْرَةٍ، وَلَا تَسْبِقَ عَيْنُهُ إِلَى مَا لَا يَحِلُّ النَّظَرُ إِلَيْهِ فَقَطْ

Artinya, “Sesungguhnya, meminta izin itu disyariatkan agar tidak melihat keadaan yang biasanya disembunyikan oleh orang-orang dari selain mereka dan mereka jaga dari pengetahuan siapa pun. Dan tidaklah disyariatkan (meminta izin) hanya agar seseorang tidak melihat aurat, atau matanya tidak mendahului melihat sesuatu yang tidak halal dilihat saja.” (Rawai’ul Bayan Tafsiru Ayatil Ahkam, [Damaskus: Maktabah al-Ghazali, 1400 H/1980 M], jilid II, halaman 130).

Bahkan menurut Imam Abu Abdillah al-Qurthubi (wafat 671 H), keharusan meminta izin dan memberi salam ini berlaku dalam segala kondisi, baik ketika pintu rumah terkunci maupun terbuka. Hal ini dikarenakan syariat telah mengunci rumah tersebut dengan larangan untuk masuk, hingga ada izin dari pemiliknya,

سَوَاءٌ كَانَ الْبَابُ مُغْلَقًا أَوْ مَفْتُوحًا، لِأَنَّ الشَّرْعَ قَدْ أَغْلَقَهُ بِالتَّحْرِيمِ لِلدُّخُولِ حَتَّى يَفْتَحَهُ الإِذْنُ مِنْ رَبِّهِ

Artinya, “Baik pintu itu dalam keadaan terkunci maupun terbuka, karena sesungguhnya syariat telah menguncinya dengan larangan untuk masuk, hingga dibukakan oleh izin dari pemiliknya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Riyadh: Dar Alamil Kutub, 2003 M], jilid XII, halaman 220).

Oleh sebab itu, tindakan seorang karyawan hotel yang memasuki kamar tamu tanpa izin hingga melihat kondisi pribadi yang seharusnya dijaga, tidak bisa dibenarkan dalam perspektif Islam. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak privasi yang sangat mendasar dan bertentangan dengan nilai-nilai adab serta etika yang diajarkan oleh agama.

Alasan SOP, kunci cadangan, atau kepentingan operasional lainnya tidak bisa dijadikan pembenaran apabila mengabaikan adab syariat hingga melukai kehormatan tamu. Justru menjaga privasi, rasa aman, dan martabat manusia harus ditempatkan di atas kepentingan teknis apa pun, sehingga setiap bentuk pelayanan semestinya berjalan seiring dengan etika, kehati-hatian, dan penjagaan terhadap batas-batas pribadi.

Sebab syariat Islam sangat ketat dalam hal menjaga privasi dan kehormatan seseorang, bahkan Rasulullah menegaskan bahwa jika ada seseorang yang mengintip tanpa izin, kemudian ia melemparnya dengan batu hingga membutakan matanya, maka ia tidak berdosa. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam salah satu haditsnya, yaitu:

لَوْ أَنَّ رَجُلاً اطَّلَعَ عَلَيْكَ بِغَيْرِ إِذْنٍ فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ

Artinya, “Seandainya ada seorang pria mengintipmu tanpa izin, lalu kamu melemparnya dengan batu hingga membutakan matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut Syekh Muhammad bin Ismail as-Shan’ani, hadits di atas menunjukkan dengan jelas tentang haramnya melihat orang lain tanpa izin. Hadits ini juga menjelaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja mengintip dengan tujuan melihat tempat yang tidak boleh dimasuki kecuali dengan izin pemiliknya, maka orang yang diintip tersebut diperbolehkan untuk mencegahnya dengan cara melemparnya dengan batu.

Bahkan, jika lemparan tersebut menyebabkan mata orang yang mengintip menjadi buta, maka tidak ada jaminan atau tuntutan hukum apa pun bagi orang yang melempar. Dalam salah satu karyanya, Syekh Muhammad as-Shan’ani mengatakan:

دَلَّ الْحَدِيْثُ عَلَى تَحْرِيْمِ الِاطِّلَاعِ عَلَى الْغَيْرِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ، وَعَلَى أَنَّ مَنِ اطَّلَعَ قَاصِدًا لِلنَّظَرِ إِلَى مَحَلِّ غَيْرِهِ مِمَّا لَا يَجُوْزُ الدُّخُوْلُ إِلَيْهِ إِلَّا بِإِذْنِ مَالِكِهِ، فَإِنَّهُ يَجُوْزُ لِلْمُطَّلَعِ عَلَيْهِ دَفْعُهُ بِمَا ذُكِرَ، وَإِنْ فَقَأَ عَيْنَهُ فَإِنَّهُ لَا ضَمَانَ عَلَيْهِ

Artinya, “Hadits ini menunjukkan haramnya melihat orang lain tanpa izinnya. Dan bahwasanya siapa saja yang mengintip dengan sengaja untuk melihat tempat orang lain yang tidak boleh dimasuki kecuali dengan izin pemiliknya, maka orang yang diintip tersebut boleh mencegahnya dengan cara yang telah disebutkan (dalam hadits), dan jika ia membutakan matanya maka tidak ada tuntutan hukum atasnya.” (Subulus Salam, [Kairo: Darul Hadits, 1997 M], jilid III, halaman 380).

Dari beberapa pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Hotel Myze Sumba menjadi pelajaran penting bahwa persoalan privasi bukanlah perkara sepele. Islam telah meletakkan batas yang jelas tentang adab memasuki ruang privat, dengan mewajibkan izin dan salam, serta melarang segala bentuk penerobosan tanpa hak, baik dengan alasan kebiasaan, kedekatan, maupun kepentingan teknis.

Ayat Al-Qur’an dan hadits, serta penjelasan para ulama di atas, menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan pelanggaran privasi ini. Oleh karena itu, pihak hotel dan seluruh karyawan harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam memberikan pelayanan, serta memastikan bahwa SOP yang diterapkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Wallahu a’lam bisshawab.

Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Tags:Adab

Artikel Terkait