Tasawuf/Akhlak

Rindu dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Rab, 8 Desember 2021 | 19:00 WIB

Rindu dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Dengan cinta, rindu akan datang dengan sendirinya. Rindu sendiri merupakan sesuatu yang sifatnya emosional tinggi untuk bisa bertemu dengan orang yang dirindukan.

Salah satu konsep syauq (rindu) ditawarkan oleh Imam Al-Ghazali dalam salah satu masterpiece-nya dengan nalar-nalar ilmiah menurut pemikirannya sendiri. Rindu memiliki dua aspek secara khusus, (1) aspek manusiawi; dan (2) aspek syariat Islam.


Jika dipandang dari aspek manusiawi, rindu adalah keniscayaan dan fitrah bagi semua manusia yang memiliki nafsu dan hasrat. Kerinduan ini tidak lain selain untuk bertemu dengan orang yang dirindukan. Akan tetapi, jika dipandang dari aspek syariat, rindu merupakan suatu keadaan yang sifatnya qahri (memaksa) dan siapa pun tidak bisa menahan dan mengendalikannya.


Secara realitas, kerinduan akan muncul ketika seseorang memiliki suatu ikatan emosional atau memiliki pengalaman yang benar-benar membekas dalam dirinya, sehingga ketika ia merasakan kehilangan atau tidak menemukannya, saat itulah kerinduan akan muncul secara tiba-tiba. Namun yang perlu dipahami, seperti apakah perspektif Islam tentang rindu? Mari kita bahas secara panjang lebar perihal satu tema ini.


Definisi Rindu

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali (wafat 505 H) dalam kitabnya memberikan definisi bahwa rindu adalah konsekuensi dari adanya mahabbah (cinta) terhadap suatu objek. Dengan cinta, rindu akan datang dengan sendirinya. Rindu sendiri merupakan sesuatu yang sifatnya emosional tinggi untuk bisa bertemu dengan orang yang dirindukan.


Selain sebagai konsekuensi dari adanya cinta, rindu juga merupakan yang siapa pun akan merasakannya. Oleh karenanya, cinta dan rindu tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa diingkari keberadaannya. Lebih lanjut Imam Al-Ghazali mengatakan,


اِعْلَمْ أَنَّ مَنْ أَنْكَرَ حَقِيْقَةَ الْمَحَبَّةِ فَلَا بُدَّ أَنْ يُنْكِرَ حَقِيْقَةَ الشَّوْقِ إِذْ لَا يُتَصَوَّرُ الشَّوْقُ إِلَّا إِلَى مَحْبُوْبٍ


Artinya, “Ketahuilah! Sungguh orang-orang yang mengingkari esensi cinta, maka juga seharusnya ingkar pada esensi rindu. Sebab, rindu tidak bisa tergambar kecuali pada orang yang dicinta.” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, cetakan ketiga: 1998], juz IV, halaman 322).


Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa rindu memiliki ruang secara khusus dalam diri manusia. Siapa pun tidak bisa menghindari darinya dan tidak pula bisa memaksa untuk mendatangkannya. Namun yang terpenting, rindu adalah konsekuensi logis dari adanya cinta, tanpanya rindu tidak mungkin bisa ditemukan dalam diri manusia.


Dalil-dalil Rindu

Syekh Abu Abdurrahman Ishamuddin dalam kitabnya mengutip salah satu hadits qudsi (firman Allah yang tidak termasuk bagian Al-Qur’an), bahwa Allah menceritakan kerinduan orang-orang baik (istimewa) di sisi-Nya dalam Kitab Taurat. Kerinduan mereka kepada-Nya sangat tinggi, sehingga oleh Allah diabadikan dalam salah satu kitab suci-Nya,


لَقَدْ طَالَ شَوْقُ الْأَبْرَارِ إِلَى لِقَائِى وَأَنَا إِلَى لِقَائِهِمْ أَشَدُّ شَوْقًا


Artinya, “Sungguh sangat besar kerinduan orang-orang istimewa untuk bertemu dengan-Ku, dan Aku untuk bertemu dengan mereka, melebihi kerindun (mereka kepada-Ku).” (Syekh Ishamuddin, Jami’ul Ahadits al-Qudsiah, halaman 67).


Selain hadits qudsi di atas, Rasulullah saw juga mengajarkan kepada umatnya perihal doa permohonan kepada Allah untuk mengaruniai keinginan (kerinduan) bertemu dengan-Nya. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Imam Hakim dengan sanad sahih, Rasulullah bersabda:


اَللهم إِنِّى أَسْأَلُكَ الرِّضَا بَعْدَ الْقَضَاءِوَبِرَدِّ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ وَلَذَّةِ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ وَالشَّوْقِ إِلَى لِقَائِكَ


Artinya, “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu ridha setelah kepastian, mengembalikan hidup setelah kematian, kenyamanan melihat pada Dzat-Mu Yang Mulia, dan rindu untuk bertemu dengan-Mu.” (Al-Ghazali: IV/324).


Dua dalil di atas menjadi sebuah bukti bahwa sebelum kerinduan itu dibahas dengan panjang lebar oleh manusia, bahkan sebelum menjadi topik yang tren di berbagai media, terlebih dahulu Islam sudah membahas dan menjadikannya sebagai salah satu pembahasan menarik dalam Islam selain itu Rasulullah juga mengajarkan doa kerinduan kepada Tuhannya.


Dampak-dampak Rindu

Sebagian orang menganggap bahwa perpisahann yang menimbulkan rindu merupakan sesuatu yang menyesakkan, menyakitkan, menyedikan dan bahkan menganggap sebagai musibah yang sangat besar. Mayoritas manusia bisa dikatakan memiliki anggapan demikian. Dampak dari rindu adalah sedih dan begitu menyakitkan. Namun benarkah demikian dalam konteks keislaman? Mari simak penjelasan Imam Al-Ghazali.


Dalam hal ini, Imam Al-Ghazali tidak langsung menganggap bahwa dampak rindu adalah menyakitkan. Sebab, menurutnya ada aspek yang perlu diperhatikan dalam hal ini. Aspek yang pertama jika memandang kerinduannya saja, tentu menyakitkan, akan tetapi jika dipandang dari adanya keinginan untuk bertemu di balik kerinduan itu, ini sebenarnya kenyamanan yang tidak bisa ditemukan selain dengan cara merindu. Lebih lanjut Al-Ghazali mengatakan,


وَالشَّوْقُ وَإِنْ كَانَ أَلَمًا فَفِيْهِ نَوْعُ لَذَّةٍ إِذَا انْضَافَ إِلَيْهِ رَجَاءُ الْوِصَالِ


Artinya, “Rindu meski (di dalamnya) memiliki (dampak) menyakitkan, akan tetapi tersimpan suatu kenyamanan apabila terdapat suatu harapan untuk bisa bertemu dengannya (orang yang dirindukan).” (Al-Ghazali, II/279).


Pada penjelasan di atas, Imam Al-Ghazali sebenarnya sepakat dan mengamini anggapan orang-orang bahwa dalam rindu terdapat sesuatu yang menyakitkan dan bahkan tidak bisa ditemukan di selainnya. Akan tetapi, beliau juga tidak menutup mata bahwa di dalamnya juga terdapat kenyamanan. Kenyamanan itu misalnya, ada harapan untuk bisa bertemu. Analoginya, bertemu dengan orang yang dirindukan merupakan sesuatu yang menyenangkan bukan menyakitkan.


Akan tetapi yang tidak kalah penting diketahui, yaitu seluas apakah Islam memberikan standar perihal kerinduan? Mari simak penjelasan selanjutnya.


Hukum Merindukan Seseorang

Masih dikutip dari referensi yang sama, Imam Al-Ghazali memiliki pandangan ketika ditanya perihal hukum merindukan seseorang. Menurutnya, secara umum rindu bukanlah larangan dalam Islam sepanjang dalam konteks yang dibenarkan, namun menjadi terlarang ketika rindu dilampiaskan pada sesuatu yang dilarang. Beliau mengatakan,


وَهَذَا حَلَالٌ إِنْ كَانَ الْمُشْتَاقُ إِلَيْهِ مِمَّنْ يُبَاحُ وِصَالُهُ كَمَنْ يَعْشقُ زَوْجَتَهُ


Artinya, “Dan (rindu) ini halal apabila yang dirindukan merupakan orang yang diperbolehkan untuk didatangi, seperti orang yang rindu kepada istrinya.” (Al-Ghazali, II/279).

 


Pada ibarah di atas, Imam Al-Ghazali tidak mempermasalahkan ketika seseorang merindukan orang-orang yang halal baginya. Sebab, dengan kerinduan yang semakin memuncak, ia akan lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga hasratnya hanya untuk orang yang boleh dirindukan. Akan tetapi, akan menjadi masalah dan tentu tidak diperbolehkan ketika merindukan orang-orang yang tidak halal baginya, seperti wanita yang bukan istrinya atau wanita yang tidak memiliki hubungan nasab dengannya.


Boleh dan tidaknya rindu di atas tidak dibangun atas dasar hampa, menurut Al-Ghazali akan ada dampak negatif ketika contoh kedua ini diperbolehkan. Misalnya, akan menimbulkan pikiran-pikiran negatif untuk melakukanzina, atau minimal akan memiliki keinginan untuk melakukan maksiat yang dalam syariat Islam tidak diperbolehkan. Oleh karenanya, untuk meminimalisir adanya maksiat, rindu kepada orang yang bukan mahram harus dihindari sebisa mungkin.


Larangan pada konteks di atas tentu tidak berlaku secara umum. Sebab, ada beberapa orang meski dirindukan oleh yang bukan mahramnya tidak bisa dihukumi haram, bahkan ada yang diperbolehkan da nada juga yang disunnahkan. Misalnya, kerinduan seorang wanita kepada Rasulullah, guru, para ulama, dan orang-orang saleh. Dalam hal ini, hukum haram tidak bisa diberlakukan, karena yang dipandang bukan tentang maksiat dan lainnya, namun lebih pada nasihat, ilmunya dan teladannya.

 


Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa merindukan seseorang bisa diperinci hukumnya menjadi dua bagian, (1) boleh; dan (2) haram. Untuk yang pertama, boleh bagi seseorang merindukan mahram atau orang yang memiliki hubungan suami istri. Sedangkan untuk hukum yang kedua, tidak boleh merindukan orang yang bukan mahramnya, sebab akan berpotensi pada maksiat atau minimal akan ada keinginan untuk melakukan maksiat.


Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Durjan, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.