NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Tasawuf/Akhlak

Sinergisitas antara Tasawuf dan Fiqih dalam Diri Seorang Muslim 

NU Online·
Sinergisitas antara Tasawuf dan Fiqih dalam Diri Seorang Muslim 
Ilustrasi sujud. (Foto: NU Online/Suwitno)
Bagikan:

Terdapat sebuah adagium yang sering dikaitkan sebagai bentuk dikotomi antara identitas bertasawuf dan berfiqih dalam diri seorang muslim. Ungkapan itu seolah mengingatkan seorang muslim sejati agar tidak menjadikan dua konsep itu sebagai dua entitas yang saling bertentangan dan kontradiktif. Adagium itu adalah ucapan Imam Mallik ra. berikut:

مَنْ تَصَوَّفَ وَلَمْ يَتَفَقَّه فَقَدْ تَزَنْدَقَ، وَمَنْ تَفَقَّهَ وَلَمْ يَتَصَوَّف فَقَدْ تَفَسَّقَ، وَمَنْ جَمَعَ بَيْنَهُمَا فَقَدْ تَحَقَّقَ

Artinya: “Barangsiapa yang bertasawuf tanpa berfiqih, maka dia menjadi zindiq. Barangsiapa yang berfiqih tanpa bertasawuf, maka dia menjadi fasik. Barangsiapa yang melakukan keduanya, maka dia telah menyatakan ajaran Islam yang sesungguhnya”. (Ali bin Ahmad Ash-Sha’idi al-Adwi, Hasyiyah ala Syarh Az-Zarqani ala al-Izziyah fil Fiqhil Maliki, [Mesir: Mathba’ah Asy-Syirqiyah, 1881], vol. 3, hlm. 195.)

Terlepas dari status adagium tersebut yang masih disangsikan oleh sebagian para pakar tentang keotentikannya sebagai dawuh Imam Malik, karena saat itu term tasawuf belum populer, ungkapan itu menunjukkan adanya dikotomi dan friksi antara pelaku tasawuf dan pegiat fiqih Islam.

Kenyataan ini juga terekam dalam tulisan Abu Nashr Abdullah bin Ali As-Siraj At-Thusi (w. 378 H.) dalam Alluma’ fi Tarikhit Tashawufil Islami, dalam sebuah bab: 

باب في اعتراض الصوفية على المتفقه وبيان الفقه في الدين ووجه ذلك باحجة  

Artinya: “Bab tentang konfrontasi penganut Tasawuf terhadap penganut fiqih, dan penjelasan mengenai fiqih dalam agama, serta arahannya dengan argumentasi.” (Alluma’ fi Tarikhit Tashawufil Islami, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2016], hlm. 21.)

Saat ini pun, ketegangan antara pengamal tasawuf dan pegiat fiqih masih bisa dirasakan, yakni antara santri syariat dengan santri tarekat. Keduanya sering tampak berseberangan, santri syariat enggan bertarekat dan santri tarekat terkadang tidak bergitu memperhatikan kajian syariat, bahkan sebagian masih masyarakat awam.

Dalam diri seorang muslim yang paripurna, kedua konsep tersebut seharusnya bisa saling mengisi dan melengkapi satu sama lain. Hal ini sebagaimana ungkapan Hasan al-Bashri terkait pakar fiqih yang benar-benar otoritatif dan mempunyai integritas tinggi berikut:

عَنْ عِمْرَانَ الْقَصِيرِ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى الْحَسَنِ فَسَأَلَهُ عَنْ مَسَائِلَ فَأَجَابَهُ فَقَالَ الرَّجُلُ: يَا أَبَا سَعِيدٍ، إِنَّ الْفُقَهَاءَ يَقُولُونَ كَذَا وَكَذَا فَقَالَ لَهُ الْحَسَنُ: «وَهَلْ رَأَيْتَ بِعَيْنِكَ فَقِيهًا إِنَّمَا ‌الْفَقِيهُ ‌الزَّاهِدُ فِي الدُّنْيَا الرَّاغِبُ فِي الْآخِرَةِ الْبَصِيرُ بِذَنْبِهِ الْمُدَاوِمُ عَلَى عِبَادَةِ رَبِّهِ 

Artinya: “Dari Imran bin Qashir berkata: seorang pria mendatangi Hasan al-Bashri dan bertanya tentang beberapa permasalahan dan dijawab semua oleh al-Hasan. Kemudian pria itu berkata: wahai Abu Said, sesungguhnya para pakar fiqih berkata demikian. Kemudian al-Hasan menjawab: apakah kamu melihat dengan matamu sendiri seorang pakar fiqih yang sebenarnya. Sesungguhnya seorang pakar fiqih adalah orang yang zuhud di dunia, mencintai akhirat, sadar akan dosa-dosanya, dan mengabadikan diri dalam ibadah kepada Allah”. (Ahmad bin Hanbal, Az-Zuhd, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1999], hlm. 217)

Begitu juga ungkapan al-Imam Asy-Sya’rani terkait prasyarat pakar tasawuf yang akan menjadi seorang mursyid tarekat, sebagaimana berikut:

قال الامام الشعراني في مقدمة المنن الكبرى: قد أجمع أشياخ الطريق على أنه لا يجوز لأحد التصدر لتربية المريدين إلا بعدتبحره في الشريعة وآلاتها

Artinya: “Imam Sya’rani mengatakan dalam pengantar kitab al-Minanul Kubra: masyayikh tarekat telah bersepakat bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menjadi mursyid tarekat kecuali telah menjadi ahli dalam syariat dan juga ilmu-ilmu pendukungnya”. (Sayyid Bakri Syatha, Kifayatul Atqiya’, [Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2013], hlm. 69)

Fiqih dan juga tasawuf merupakan dua keilmuan yang mempunyai embrio sama, keduanya merupakan ilmu yang merepresentasikan syariat agama Islam, sebagaimana penafsiran Hadits Jibril, yakni hadits no. 2 dalam kitab al-Arba’in An-Nawawiyah, tentang Malaikat Jibril yang menjelma menjadi sosok seorang pria yang bertanya kepada Rasulullah untuk memberikan pelajaran kepada para sahabat mengenai Iman, Islam, dan Ihsan.

Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith menafsirkan hadits itu dalam satu tulisan yang berjudul Syarh Hadits Jibril, beliau mencatat sebagai berikut:

إعلم أن هذا الحديث كما اشتمل على أركان الدين الثلاثة وهي الاسلام والايمان والاحسان فقد تضمن ايضا انواع العلوم الثلاثة: فالاول علم الفقه, والثاني علم التوحيد, والثالث علم التصوف. فهذه العلوم الثلاثة يجب على كل مكلف طلبها وتحصيلها ولا رخصة له في تركها  

Artinya: “Ketahuilah bahwa hadits ini sebagaimana telah mengandung tiga rukun agama, yakni Islam, Iman, dan Ihsan, juga mengadung tiga macam ilmu, yakni ilmu fiqih, tauhid, dan tasawuf. Ketiga ilmu ini wajib dipelajari dan difahami oleh setiap muslim, dan tidak ada dispensasi terkait meninggalkannya”. (Zain bin Ibrahim bin Smith, Hidayatut Thalibin fi Bayani Muhimmatit Din, [Tarim: Darul Ulum wad Da’wah, 2005], hlm. 14.).

Objek pembahasan ilmu tasawuf berkaitan dengan akhlak seorang muslim, baik di hadapan Allah, sesama manusia, dan makhluk hidup. Konsep ini menjadi sebuah keilmuan etika dalam Islam yang menyempurnakan karakter unggul seorang muslim baik luar dan dalamnya.

Berbeda dengan objek pembahasan dalam ilmu fiqih yang cenderung membahas tentang hukum-hukum yang bersifat zahir, baik perdata maupun pidana. Ilmu ini tidak membahas hal-hal yang berkaitan dengan perilaku batin seseorang, baik perilaku positif maupun negatif.

Sinergitas antara konsep fiqih dan tasawuf menjadikan seorang muslim sebagai hamba yang paripurna, dia bisa memahami terkait segala hal yang diperintahkan oleh Allah, dan segala hal yang dilarang oleh-Nya, mulai yang halal dan yang haram, yang sah dilakukan dan yang tidak sah dilakukan. Dia juga bisa melaksanakannya dengan baik dan dibungkus dalam etika dan niat yang baik, yang jauh dari penyakit hati yang bisa menggerogoti pahala dan keikhlasan seseorang.

Terkadang seseorang mengetahui dan memahami terkait hukum suatu kemaksiatan, dan dia sadar bahwa itu merupakan sebuah perbuatan dosa, tetapi tetap saja diterjang. Ini menunjukkan bahwa dia tidak mempunyai etika bertasawuf yang baik, yang bisa membentuk karakternya menjadi seorang muslim yang baik luar dan dalam.

Oleh karena itu, meskipun seseorang sudah khatam mengkaji keilmuan fiqih, dia butuh untuk mengkaji dan memahami keilmuan tasawuf, agar dia bisa meresonansikan dua keilmuan itu dalam dirinya, zahir dan batin, agar dia bisa menjadi hamba Allah yang sempurna secara intelektual dan emosional. Wallahu a’lam.

Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am, Tim LBM MWCNU Tanggulangin dan Tim Aswaja Center PCNU Sidoarjo.

Tags:tasawuf

Artikel Terkait

Sinergisitas antara Tasawuf dan Fiqih dalam Diri Seorang Muslim  | NU Online