Bahtsul Masail

Batas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat

Sel, 5 Desember 2023 | 14:00 WIB

Batas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat

Ilustrasi. (Foto: NU Online)

Assalamu’alaikum wr. wb. Pengasuh Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Saya mohon berkenan memberi penjelasan tentang batas keharaman jual beli menjelang shalat Jumat. Apakah keharaman jual beli menjelang ibadah shalat jumat itu dihitung mulai azan yang pertama atau azan yang kedua? Terimakasih atas penjelasannya. (Rouf – Jawa Tengah).

 

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr. wb. Penanya yang kami hormati, dalam Islam memang ada larangan atau keharaman melakukan jual beli menjelang shalat Jumat. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Jumu'ah ayat 9:

 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

 

Merujuk penafsiran Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya, maksud perintah segera mengingat Allah dan perintah segera meninggalkan jual beli tersebut berlaku saat azan yang bersamaan dengan duduknya khatib di atas mimbar untuk melaksanakan khutbah Jumat. Sebab saat turunnya ayat pada masa Nabi saw hingga masa kepemimpinan Abu Bakar dan Umar bin Khattab, azan Jumat hanya ada satu yaitu saat imam sudah duduk di mimbar. Baru setelah masyarakat muslim berkembang semakin banyak, pada masa kepemimpinan Utsman kemudian ditambah satu azan lagi.

 

Dari sini dapat dipahami bahwa larangan jual beli menjelang shalat Jumat mulai berlaku ketika azan yang bersamaan imam sudah duduk di mimbar, atau azan kedua dalam bahasa keseharian kita. Imam Al-Baghawi menjelaskan:

 

وأراد بهذا النداء الأذان عند قعود الإمام على المنبر للخطبة ... عن السائب بن يزيد قال: كان النداء يوم الجمعة أوله إذا جلس الإمام على المنبر على عهد النبي صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وعمر، فلما كان عثمان وكثر الناس زاد النداء الثاني على الزَّوراء (2

 

Artinya: “Yang dikehendaki seruan melaksanakan shalat Jumat dalam ayat adalah azan ketika imam sudah duduk di atas mimbar untuk melaksanakan khutbah … Diriwayatkan dari As-Saib bin Al-Musayyab, ia berkata: seruan azan pada hari Jumat pada awalnya adalah ketika Imam sudah duduk di atas mimbar pada masa Nabi saw, Abu Bakar dan Umar. Lalu pada masa Utsman dan masyarakat muslim semakin banyak, ia kemudian menambahkan azan yang kedua di atas Zaura (suatu tempat di pasar Kota Madinah)." (Al-Baghawi, Tafsir Al-Baghawi, [Riyadh, Dar ‘Alamil Kutub: 2003], juz VIII, halaman 115).

 

Larangan ini maksudnya adalah larangan haram. Lebih detailnya, secara fiqih larangan ini adalah keharaman yang berlaku bagi orang yang wajib melakukan shalat Jumat. Selain itu, meskipun secara tekstual yang dilarang adalah jual beli, namun maksudnya adalah semua aktivitas yang mencegah orang untuk segera pergi ke tempat shalat Jumat, baik berupa transaksi bisnis, pekerjaan layanan jasa, berkebun, dan segala aktivitas yang membuat orang sibuk sehingga terhalang untuk segera pergi melaksanakan shalat Jumat, meskipun sebenarnya merupakan ibadah.

 

Berkaitan hal ini Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfah menjelaskan:

 

وَيَحْرُمُ عَلَى ذِي الْجُمُعَةِ) ... (التَّشَاغُلُ) عَنْ السَّعْيِ إلَيْهَا (بِالْبَيْعِ) أَوْ الشِّرَاءِ لِغَيْرِ مَا يُضْطَرُّ إلَيْهِ (وَغَيْرُهُ) مِنْ كُلِّ الْعُقُودِ وَالصَّنَائِعِ وَغَيْرِهِمَا مِنْ كُلِّ مَا فِيهِ شُغْلٌ عَنْ السَّعْيِ إلَيْهَا، وَإِنْ كَانَ عِبَادَةً (بَعْدَ الشُّرُوعِ فِي الْأَذَانِ بَيْنَ يَدَيْ الْخَطِيبِ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: إذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ، أَيْ اُتْرُكُوهُ وَالْأَمْرُ لِلْوُجُوبِ فَيَحْرُمُ الْفِعْلُ وَقِيس بِهِ كُلُّ شَاغِلٍ

 

Artinya, “Dan haram bagi orang yang wajib Jumatan menyibukkan diri dengan aktivitas yang menghalanginya dari pergi menuju shalat Jumat, yaitu dengan melakukan transaksi jua beli untuk selain jual beli barang-barang yang mendesak untuk dibeli (pakaian untuk menutup aurat dan semisalnya), dan aktivitas lainnya dari setiap transaksi bisnis, pengerjaan layanan jasa, dan selainnya, yaitu setiap aktivitas yang membuat sibuk sehingga mencegah orang untuk pergi jumatan, meskipun berupa ibadah. Keharaman itu berlaku setelah dimulainya azan di depan khatib. Hal ini karena firman Allah ta’ala (yang artinya): “Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS Al-Jumu’ah: 9). Maksudnya adala tinggalkanlah jual beli. Perintah ayat ini adalah perintah wajib sehingga haram melakukannya. Setiap aktivitas yang menghalangi orang untuk pergi Shalat Jumat hukumnya diqiyaskan padanya." (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj pada Hawasyi Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir, Al-Maktabatut Tijariyah Al-Kubra, tt], juz II, halaman 478-480).

 

Namun demikian, keharaman melakukan aktivitas yang menghalangi untuk berangkat shalat Jumat sejak azan kedua, menurut Ibnu Hajar tidak mencakup jual beli yang dilakukan sambil berjalan menuju shalat Jumat, semisal sambil naik mobil orang bertransaksi secara online untuk jual beli sesuatu. Demikian pula, keharaman ini tidak berlaku bila jual beli itu justru dilakukan di masjid. Jual beli di masjid seperti ini tetap dilarang, namun dengan larangan makruh sebagaimana makruh dilakukan di waktu-waktu lainnya. Ibnu Hajar menegaskan:

 

وَخَرَجَ بِالتَّشَاغُلِ فِعْلُ ذَلِكَ فِي الطَّرِيقِ إلَيْهَا وَهُوَ مَاشٍ أَوْ الْمَسْجِدِ ، وَإِنْ كُرِهَ فِيهِ

 

Artinya: “Dan dengan redaksi ‘tasyaghul’ (menghalangi untuk pergi shalat Jumat), ini mengecualikan melakukan jual beli dan aktivitas semisalnya di jalan bersamaan pergi menuju shalat Jumat, atau melakukannya di dalam masjid, meskipun hukumnya makruh.” (Al-Haitami, Tuhfah, juz II, halaman 480).

 

Berkaitan hal ini menarik pula ditanyakan apakah keharaman beraktivitas yang menghalangi pergi shalat Jumat itu berlaku bagi orang yang rumahnya sangat dekat dengan masjid sekira ia tetap bisa ikut shalat meski berangkat setelah khutbah dimulai?

 

Dalam hal ini Syaikh Al-Barlasi pernah mencatat sebagaimana dikutip oleh Sulaiman Al-Jamal:

 

قوله مما فيه تشاغل عن السعي إلى الجمعة وهذا يفيد أن الشخص إذا قرب منزله جدا من الجامع ويعلم الإدراك ولو توجه في أثناء الخطبة يحرم عليه أن يمكث في بيته يشتغل مع عياله أو غيرهم بل يجب عليه المبادرة إلى الجامع عملا ب قوله تعالى إذا نودي للصلاة الآية وهو أمر مهم فتفطن له كذا رأيته بخط شيخنا البرلسي

 

Artinya, “Larangan melakukan aktivitas yang menghalangi untuk pergi shalat Jumat ini memberi petunjuk bahwa orang yang rumahnya sangat dekat dengan masjid Jami tempat shalat Jumat dan yakin ia dapat menemui shalat Jumat bersama Imam andaikan pergi Jumatan di tengah-tengah khutbah, maka ia haram untuk diam di rumahnya dan sibuk melakukan aktivitas lain bersama keluarganya atau selainnya. Ia wajib segera pergi ke masjid karena mengamalkan firman Allah surat Al-Jumu’ah ayat 9 tersebut. Ini adalah hukum yang sangat penting maka pahamilah. Demikian ini aku lihat dalam catatan guruku Al-Barlasi.” (Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyah Al-Jamal ‘Alal Manhaj, [Beirut: Darul Fikr], juz III, halaman 381).

 

Dari catatan Syekh Al-Barlasi ini dapat dipahami pula bahwa bila orang yang berada di dekat masjid, semisal di kantor, di pasar atau tempat lain yang dekat dengan masjid, maka sejak azan kedua dikumandangkan maka ia haram melakukan aktivitas-aktivitas yang menghalanginya untuk segera pergi Jumatan atau justru bersantai-santai karena dengan mudah dapat menyusul shalat Jumat bersama Imam.

 

Kesimpulan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

 
  1. Batas keharaman melakukan jual beli menjelang shalat Jumat adalah sejak azan kedua dikumandangkan, yaitu azan yang bersamaan dengan imam telah siap duduk di mimbar untuk melaksanakan khutbah.
  2. Aktivitas yang dilarang adalah seluruh aktivitas yang menghalangi orang yang wajib Jumatan untuk segera pergi shalat Jumat.
  3. Larangan tersebut juga berlaku bagi orang-orang yang berada di dekat masjid, meskipun secara mudah dapat menyusul shalat Jumat bersama imam dan jamaah lainnya.
 

Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami secara baik oleh penanya dan para pembaca. Kritik dan masukan yang membangun kami terima sebagai penyempurnaan. Wallahu a’lam.

 

Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online.