Bahtsul Masail

Hukum Kerja Freelance sebagai Buzzer

Kamis, 16 Januari 2025 | 14:15 WIB

Hukum Kerja Freelance sebagai Buzzer

Kerja freelance sebagai buzzer (NU Online - Amien).

Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya, bagaimana hukum kerja freelance dengan website rajakomen sebagai buzzer. Apakah itu halal atau tidak? Mohon penjelasannya. Terima kasih.​​​
 

Jawaban

Wa’alaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Semoga kita selalu mendapatkan petunjuk dan lindungan Allah swt dalam beraktifitas sehari-hari. Amin. 
 

Untuk menjawab permasalah ini, sedikit akan kami jelaskan sistem kerja freelance pada website rajakomen.com, agar dapat menggambarkan permasalahan secara jelas. 
 

Bekerja freelance dengan menjadi buzzer di situs rajakomen.com dan semisalnya, kini menjadi salah satu pilihan yang menarik bagi para freelancer sebagai pekerjaan sampingan, atau untuk menambah penghasilan secara online dengan tetap memiliki kebebasan waktu dan tempat. 
 

Apa itu rajakomen.com?

Rajakomen.com adalah sebuah marketplace yang menghubungkan para freelancer (buzzer) dengan pemilik akun media sosial, seperti Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, dan lainnya. Platform memberi fasilitas transaksi jasa buzzer seperti meningkatkan jumlah like, komentar, share, view, dan meningkatkan popularitas akun media sosial secara keseluruhan.
 

Bagaimana Cara Kerja sebagai Buzzer di rajaKomen.com?

  1. Registrasi: Langkah pertama yang harus dilakukan freelancer adalah mendaftar sebagai buzzer di platform rajakomen.com. Biasanya, freelancer akan diminta untuk mengisi data diri dan informasi mengenai akun media sosial yang dimiliki.
  2. Melengkapi Profil: Setelah berhasil mendaftar, freelancer perlu melengkapi profilnya dengan detail. Semakin lengkap profil yang diberikan, semakin besar peluang untuk mendapatkan proyek.
  3. Mencari Proyek: Setelah profil selesai, freelancer bisa untuk mulai mencari proyek yang sesuai dengan keahlian dan minatmu. Proyek yang tersedia biasanya akan mencantumkan detail seperti platform media sosial, jenis tugas (misalnya, like, komentar, share), budget, dan tenggat waktu.
  4. Mengerjakan Proyek: Jika ada proyek yang menarik, freelancer bisa mengajukan penawaran. Jika penawarannya diterima, mereka bisa mulai mengerjakan proyek sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh klien.
  5. Mendapatkan Pembayaran: Setelah proyek selesai dan dinilai oleh klien, freelancer akan mendapatkan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
 

Dalam Islam, bekerja sebagai buzzer melalui media online secara umum diperbolehkan selama memenuhi ketentuan-ketentuan dalam akad ijarah (sewa), di antaranya pekerjaan yang dilakukan berupa pekerjaan yang diperbolehkan dalam agama serta bernilai dan layak untuk diberi upah.
 

Banyak ketentuan yang harus dipertimbangkan untuk menghukumi sah atau tidaknya suatu transaksi termasuk dalam sewa jasa. Mulai dari kriteria pelaku transaksi, shighat atau bahasa transaksi, upah yang harus diketahui dengan jelas, dan jasa yang harus diketahui secara detail, bernilai, dan tidak diharamkan.  
 

Namun demikian, yang paling prinsip dalam menghukumi pekerjaan buzzer adalah bentuk pekerjaan yang dilakukan harus benar-benar diperbolehkan dalam Islam, karena buzzer bekerja dengan melakukan interaksi di media sosial yang dapat berpotensi melakukan tindakan yang diharamkan agama.  
 

Karena itu, dalam kasus menjadi buzzer di rajakomen.com melalui sosial media, perlu dipastikan beberapa hal agar transaksi yang dilakukan dianggap legal dalam syariat dan hasil yang didapatkan menjadi halal, antara lain:

  1. Konten tidak melanggar hukum syariah, seperti memuat berita hoaks atau informasi bohong, mengandung pornografi, melakukan ghibah, fitnah, namimah (adu domba), bullying, ujaran kebencian, permusuhan, dan bentuk kemaksiatan lainnya. 

    Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, menyewakan jasa untuk melakukan perbuatan haram seperti berkata buruk, mengajarkan kesesatan dan keharaman-keharaman lainnya, hukumnya tidak sah dan upah yang didapatkan dari pekerjaan tersebut hukumnya tidak halal. 

    وَلَا يَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِتَعْلِيمِ التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالسِّحْرِ وَالْفُحْشِ وَالنُّجُومِ … وَلَا لِتَصْوِيرِ حَيَوَانٍ وَسَائِرِ الْمُحَرَّمَاتِ ، وَلَا يَحِلُّ أَخْذُ عِوَضٍ عَلَى شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ 

    Artinya, “Tidak sah menyewakan jasa untuk mengajarkan Taurat, Injil, sihir, berkata jorok, perbintangan, … atau untuk membuat patung binatang ataupun hal-hal yang diharamkan lainnya, dan tidak diperbolehkan mengambil imbalan atas salah satu hal tersebut.” (Tuhfatul Muhtaj, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2015], juz VII, halaman 523).
     
  2. Tidak melakukan like, komentar, share, dan view pada konten-konten yang mengandung kemaksiatan, seperti pornografi, ujaran kebencian, fitnah dan lainnya, karena tindakan tersebut termasuk membantu kemaksiatan yang diharamkan.

    Syekh Muhammad bin Salim Babasil menyampaikan, di antara maksiat badan adalah membantu kemaksiatan dengan cara apapun, dengan ucapan, perbuatan maupun lainnya. Kemudian jika maksiatnya berupa dosa besar, maka hukum membantunya juga dosa besar. (Is’adur Rafiq, juz II, halaman 127).
     
  3. Tidak membuat konten atau komentar kebohongan, memberikan ulasan palsu, menipu konsumen, atau menyebarkan informasi yang tidak jelas sebelum tabayun, karena semua itu termasuk dalam hal-hal yang diharamkan. 

    Sengaja menyebarkan berita yang tidak jelas kebenarannya termasuk dari bentuk kebohongan yang diharamkan. (Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1972], juz V, halaman 2).


 

Demikian penjelasan hukum bekerja freelance sebagai buzzer. Secara prinsip hukum menjadi buzzer adalah diperbolehkan dengan dua ketentuan pokok, yaitu upah yang didapatkan harus jelas, dan pekerjaan yang dilakukan harus jelas dan bukan berupa pekerjaan yang diharamkan. Wallahu a’lam

 

Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar