Kebijakan Migrasi dan Kesejahteraan Pekerja di Era Umar bin Abdul Aziz
NU Online ยท Kamis, 13 Maret 2025 | 06:00 WIB
Amien Nurhakim
Penulis
Di antara lembaran sejarah Islam, Umar bin Abdul Aziz menyeruak sebagai sosok pemimpin yang adil, kompeten dan bijaksana. Hal itu tercermin dalam kebijakannya memberikan kebebasan kepada pegawai dan rakyatnya untuk bermigrasi ke luar negeri, baik demi mencari kehidupan lebih baik maupun untuk memperjuangkan agama Allah. Lebih dari itu, ia juga menjamin kesejahteraan ekonomi para pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan.
Ash-Shalabi menyebutkan, Umar bin Abdul Aziz berusaha mewujudkan dan memperkuat kebebasan pribadi bagi umat Islam kala itu. Ia melihat adanya beberapa pembatasan terhadap praktik hijrah atau migrasi, atau juga yang disebut sebagai kebebasan bergerak, baik dalam bepergian maupun berpindah tempat (Ad-Daulah al-Umawiyyah: โAwamil al-Izdihar wa Tadaโiyat al-Inhiyar, [Beirut, Darul Maโrifah, 2008], Jilid II, hlm. 146).
Oleh karena itu, ia mengambil kebijakan untuk membuka pintu hijrah dan migrasi bagi siapa saja yang menginginkannya. Ia menulis dalam suratnya yang ditujukan pada para pegawainya:
ูุฃู ุง ุงููุฌุฑุฉ ูุฅูุง ููุชุญูุง ูู ู ูุงุฌุฑ ู ู ุฃุนุฑุงุจู ูุจุงุน ู ุงุดูุชู ูู ุงููุฌุฑุฉุ ูุงูุชูู ู ู ุฏุงุฑ ุฃุนุฑุงุจูุชู ุฅูู ุฏุงุฑ ุงููุฌุฑุฉ
Artinya, โAdapun hijrah (migrasi), sesungguhnya kami membukanya bagi siapa saja dari kalangan Badui yang memilih untuk bermigrasi, menjual ternaknya demi hijrah, lalu berpindah dari kehidupan Baduinya menuju negeri hijrah...โ (Hayat bin Muhammad bin Jabril, Al-Atsar al-Waridah โan Umar bin Abdul Aziz, [Madinah, Umadatul al-Bahts al-โIlmi, 1423 H/2002 M], jilid I, hlm. 129).
Dalam suratnya kepada para pejabat dan pegawainya, ia juga menegaskan, โHendaklah pintu hijrah dibuka bagi kaum muslimin.โ (Ad-Daulah al-Umawiyyah, Jilid II, hlm. 146).
Kebijakan Umar bin Abdul Aziz ini mencerminkan pandangan moderat dan toleran dari seorang pemimpin. Ia tidak memaksa siapa pun untuk tetap berada di wilayah tertentu, melainkan membuka akses yang lebar melalui kebijakan bagi mereka yang ingin bermigrasi ke daerah lain.
Dalam pandangannya, hijrah atau bermigrasi adalah hak setiap individu untuk memperbaiki diri, atau berkontribusi bagi kebaikan umat. Umar menunjukkan bahwa kebebasan pribadi tidak bertentangan dengan kepentingan umat. Ia justru melihat hijrah atau migrasi sebagai sarana untuk memperkuat Islam, baik melalui jihad melawan musuh, maupun melalui penyebaran nilai-nilai kebaikan di berbagai penjuru dunia.
Dengan membiarkan rakyat bermigrasi, Umar tidak hanya membebaskan mereka dari ikatan geografis, tetapi juga mempercayakan mereka untuk menjadi pionir penyebar nilai-nilai keislaman di mana pun mereka berada.
Perlu diakui, bukan karena alasan ekonomi semata, namun dorongan untuk berhijrah dan bermigrasi ke negeri lain pada masa Umar bin Abdul Aziz lebih ditujukan untuk memperluas syiar Islam ke berbagai penjuru dunia. Tujuan ini mencerminkan realitas sejarah saat itu, ketika semangat dakwah dan perluasan Islam begitu membara, sehingga istilah Darul Islam dan Darul Kufr masih eksis (Sami A. Aldeeb Abu-Sahlieh, The Islamic Conception of Migration, [Swiss Institute of Comparative Law, Lausanne, 1996], vol. Xxx, no. 1, hlm. 50).
Selain itu, teladan pengambilan kebijakan Umar bin Abdil Aziz selama menjadi khalifah juga memastikan pegawainya terhindar dari godaan korupsi dengan menjamin ketercukupan finansial mereka. Umar melapangkan tunjangan bagi pegawainya, memberikan seratus hingga dua ratus dinar per bulan, meski ia sendiri hidup sederhana bersama keluarganya (Ad-Daulah al-Umawiyyah, Jilid II, hlm. 355).
Ibnu Abdul Hakam meriwayatkan: โUmar telah melepaskan dirinya dari harta faiโ (harta rampasan perang yang diperuntukkan bagi kepentingan umum), sehingga ia tidak mengambil sedikit pun darinya kecuali bagian yang memang diberikan kepada kaum Muslimin secara umum.
Suatu hari, Ibnu Abi Zakariya datang menemuinya dan berkata, โWahai Amirul Mukminin, aku ingin berbicara denganmu mengenai sesuatu.โ Umar menjawab, โKatakanlah.โ Lalu ia berkata, โAku mendengar bahwa engkau memberikan gaji kepada para pejabatmu sebesar tiga ratus dinar.โ
Umar menjawab, โBenar.โ
Ia pun bertanya, โMengapa demikian?โ Umar menjawab, โAku ingin mencukupi mereka agar mereka tidak tergoda untuk korupsi.โ
Mendengar hal itu, Ibnu Abi Zakariya berkata, โKalau begitu, wahai Amirul Mukminin, engkau lebih berhak mendapatkan kelapangan (gaji) seperti itu.โ
Umar kemudian memperlihatkan lengannya dan berkata, โWahai Ibnu Abi Zakariya, daging yang tumbuh dari harta faiโ ini, tidak bisa kukembalikan sedikit pun selama-lamanya,โโ (Muhammad โAbdullah bin โAbdil Hakam, Sirah Umar bin Abdil Aziz โala ma Rawahul Imam Malik wa Ashhabuh, [Beirut, โAlamul Kutub, 1984], jilid I, hlm. 45).
Ibnu Katsir juga meriwayatkan kebijakan Umar ini dengan berkata: "Umar memperluas tunjangan bagi para pejabatnya, memberikan kepada mereka seratus hingga dua ratus dinar setiap bulan. Ia berpendapat bahwa jika mereka hidup berkecukupan, mereka dapat mencurahkan perhatian penuh untuk mengurus kepentingan umat Islam.
Seseorang pernah berkata kepadanya, โSeandainya engkau membelanjakan hartamu untuk keluargamu sebagaimana engkau membelanjakannya untuk para pejabatmu?โ
Umar menjawab, โAku tidak akan menahan hak yang sudah seharusnya diberikan kepada keluargaku, tetapi aku juga tidak akan memberikan kepada keluargaku hak milik orang lain.โโ (Al-Bidayah wan Nihayah, [Giza, Penerbit Hijr, 1997], jilid XII, hlm. 701).
Kisah Umar bin Abdul Aziz mengajarkan bahwa kebebasan dan kesejahteraan bagi rakyat dan pekerja adalah dua sisi mata uang dalam kepemimpinan yang membawa kemaslahatan. Sikapnya yang zuhudnya patut diteladani oleh setiap individu di negeri kita. Wallahu aโlam.
Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin Universitas PTIQ Jakarta
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
4
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
5
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
6
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
Terkini
Lihat Semua