Sirah Nabawiyah

Tradisi Ibadah Haji di Zaman Pra dan Pasca-Islam

Rab, 19 Januari 2022 | 18:45 WIB

Tradisi Ibadah Haji di Zaman Pra dan Pasca-Islam

Begitu Nabi Ibrahim rampung membangun ka’bah, Allah swt memerintahkannya untuk menyerukan azan dan memberitahu manusia perihal ibadah haji.

Banyak ritual keagamaan dalam Islam yang sebenarnya sudah dipraktikkan oleh orang-orang pada zaman jahiliah, salah satunya adalah ibadah haji. Sebelum Islam datang, bangsa Arab sudah melakukan ibadah rukun kelima dalam Islam ini. Hanya saja, tata caranya banyak menyimpang dari nilai-nilai Islam, seperti thawaf mengelilingi ka’bah dengan badan tanpa mengenakan busana dan memenuhi ka’bah dengan berhala.

  

Dalam kesempatan ini, penulis ingin menjelaskan syariat ibadah haji secara historis. Jika kita tarik jauh ke belakang, haji mulai disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim as. Allah swt dalam Al-Qur’an berfirman,


وَإِذۡ بَوَّأۡنَا لِإِبۡرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلۡبَيۡتِ أَن لَّا تُشۡرِكۡ بِي شَيۡ‍ٔٗا وَطَهِّرۡ بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ  


Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): "Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku' dan sujud. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. Al-Hajj [22]: 26-27)


Begitu Nabi Ibrahim rampung membangun ka’bah, Allah swt memerintahkannya untuk menyerukan azan dan memberitahu manusia perihal ibadah haji. Ibrahim bingung, bagaimana mungkin suaranya akan terdengar lantang, tidak mungkin tanpa bantuan pengeras suara terdengar keras. “Wahai Tuhanku, dengan apa suaraku bisa terdengar?” “Wahai Ibrahim, Aku yang akan melantangkan suaramu,” kata Allah.


Ibrahim pun naik ke gunung Qubais dan berseru, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan ibadah haji, maka berhajilah!” Seketika seluruh manusia yang masih berada dalam alam awah menjawabi seruan tersebut. Sejak saat itu pula, disyariatkan untuk melakukan haji dan membaca talbiyah dengan redaksi berikut,


لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ


Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. Aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sungguh, segala puji, nikmat, dan segala kekuasaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” (Abu Syahbah, As-Siratun Nabawiyah fi Dhauil Qur’ani was Sunnah, [Kairo: Darut Thaba’ah al-Muhammadiyah, 1970], juz I, h. 123)


Penyimpangan ajaran

Seiring berjalannya waktu, banyak nilai-nilai yang tereduksi di lingkungan bangsa Arab, termasuk ajaran agama Ibrahim atau agama Ḫanif. Semua dimulai sejak seorang leluhur suku Khuza’ah yang bernama Amr bin Luhay bin Qam’ah membawa berhala pertama ke Makkah dan mengajak masyarakat setempat untuk menyembahnya. Berhala itu bernama Hubal yang ia peroleh dari Syam. 


Salah satu bukti pergeseran saat itu bisa dikutikan dengan perubahan lafal talbiyah sebagai berikut,


لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ. لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ إِلَّا شَرِيْكٌ هُوَ لَكَ. تَمْلِيْكُهُ وَ مَا لَكَ 


Artinya: “Aku menyambut seruan-Mu ya Allah, aku menyambut seruan-Mu. Tiada sekutu kecuali sekutu yang Engkau miliki. Yang Engkau miliki dan dia miliki pula.” (Ibnu Hisyam, Sirah Nabawiyah, juz I, h. 94-96)


Selain perubahan lafal talbiyah, praktik pelaksanaan haji saat itu juga banyak terjadi penyimpangan. Salah satunya melakukan thawaf dengan tanpa mengenakan busana, baik laki-laki maupun perempuan. Mereka beranggapan bahwa saat melakukan thawaf, kondisi tubuh harus benar-benar suci, termasuk dengan melepas busana yang pernah mereka kenakan saat berbuat dosa. 


“Kami melakukan thawaf ini dalam keadaan seperti ketika kami dilahirkan oleh ibu-ibu kami,” kata mereka. 


Bagi perempuan, mereka hanya menutupi bagian kemaluan dengan secarik kain, dan berkata,


الْيَوْمَ يبدُو بعضُه أَوْ كُلُّهُ # وَمَا بَدا مِنْهُ فَلَا أحلّهُ 


Artinya: “Tampak sebagian atau keseluruhannya, dan apa yang kelihatan darinya tidak saya halalkan.”


Kendati begitu, tidak semua orang Arab jahiliah thawaf dengan keadaan telanjang. Bagi suku Quraisy atau yang disebut sebagai Al-Hamas, mereka tetap mengenakan pakaian. Sementara suku lain untuk bisa thawaf dengan pakaian harus meminjam ke suku Quraisy atau menggunakan pakaian baru. Mereka yang tidak bisa meminjam atau membeli yang baru, maka tidak ada pilihan lain kecuali thawaf dengan telanjang. (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil ‘Adzim, [Kairo: Mu’assasah Qurthubah, 2000], juz VI, h. 281)


Praktik menyimpang haji pada jahiliyah lainnya adalah thawaf dengan tujuan menghormati berhala yang bernama Manat. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukahri dijelaskan, pada masa jahiliah, kaum Anshar melakukan thawaf bukan di antara bukit Shafa dan Marwah seperti sekarang, tapi dengan mengelilingi patung berhala yang bernama Manat.


Dalam keyakinan mereka saat itu, siapa yang melakukan thawaf dengan tujuan menghormati Manat, maka haram untuk thawaf di antara bukit Shafa dan Marwah. Setelah masuk Islam, kaum Anshar bertanya kepada Rasulullah, apakah jika mereka bertawaf di antara Shafa dan Marwah akan mendapat dosa. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 158,


إِنَّ ٱلصَّفَا وَٱلۡمَرۡوَةَ مِن شَعَآئِرِ ٱللَّهِۖ فَمَنۡ حَجَّ ٱلۡبَيۡتَ أَوِ ٱعۡتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَاۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَإِنَّ ٱللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ  


Artinya: “Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (Ibnu ‘Abdil Barr, Al-Istidzkâr, [Beirut: Daru Qhutaibah, 1993], juz 28, h. 213)


Sejak Islam di Makkah, pelaksanaan ibadah haji direvisi agar sesuai nilai-nilai Islam, termasuk memusnahkan sejumlah berhala yang banyak terdapat di sekitar bangunan Ka’bah. 


Artinya, ibadah haji memang sudah sejak masa Nabi Ibrahim. Begitu Islam datang, ibadah itu tetap berlaku dengan membersihkannya dari noda-noda jahiliyah yang jauh dari ajaran Nabi Muhammad saw.


Muhamad Abror, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek-Cirebon dan Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta