Syariah

Hari Hak Asasi Binatang: Etika Menyembelih Hewan dalam Islam

Sab, 21 Oktober 2023 | 16:00 WIB

Hari Hak Asasi Binatang: Etika Menyembelih Hewan dalam Islam

Kambing (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Setiap tanggal 15 Oktober diperingati sebagai Hari Hak Asasi Binatang. Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak binatang dan mempromosikan kesejahteraan hewan.


Konsep hak asasi binatang pertama kali diperkenalkan oleh filsuf Inggris Jeremy Bentham pada tahun 1789. Dalam bukunya An Introduction to the Principles of Morals and Legislation, Bentham berpendapat bahwa semua makhluk hidup, termasuk binatang, memiliki kemampuan untuk merasakan penderitaan dan kebahagiaan, sehingga mereka harus memiliki hak yang sama untuk terbebas dari rasa sakit dan menderita.


Pada tahun 1978, Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang (Universal Declaration of Animal Rights) disahkan oleh Liga Hak Asasi Binatang Sedunia (World League for Animal Rights) di markas besar UNESCO di Paris, Prancis. 


Deklarasi ini berisi 14 pasal yang menjamin hak-hak dasar binatang, termasuk hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari rasa sakit dan menderita, hak untuk makanan dan minuman yang memadai, hak untuk tempat tinggal yang layak, hak untuk bergerak bebas, dan hak untuk berpasangan dan bereproduksi.


Etika Menyembelih Hewan dalam Islam

Dalam Islam pun sudah disyariatkan bagaimana agar hewan terbebas dari sakit dan penderitaan khususnya saat disembelih. Dalam Islam, enyembelih hewan merupakan salah satu cara untuk mendapatkan daging yang halal untuk dikonsumsi. Penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan syariat Islam agar daging yang dihasilkan juga halal. Selain itu, penyembelihan hewan juga memiliki adab-adab yang perlu diperhatikan agar hewan yang disembelih tidak merasa kesakitan dan sengsara.


Dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab karya Imam Nawawi disebutkan bahwa terdapat adab-adab menyembelih hewan. Ini bertujuan agar hewan yang disembelih menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan penderitaan yang berlebihan.


Pertama, menajamkan pisau atau alat sembelihan. pisau yang digunakan untuk menyembelih hewan haruslah tajam agar proses penyembelihan dapat berjalan dengan cepat dan hewan yang disembelih tidak mengalami kesakitan yang berlebihan.


Pisau yang tajam akan memudahkan juru sembelih untuk memotong urat nadi dan tenggorokan hewan, sehingga hewan akan mati dengan cepat. Jika pisau tumpul, maka juru sembelih akan membutuhkan waktu lebih lama untuk memotong urat nadi dan tenggorokan hewan. Akibatnya, hewan akan mengalami kesakitan yang lebih lama.


Kesadaran untuk menyembelih hewan dengan cara yang tidak menyakiti hewan juga merupakan salah satu ajaran Islam. Rasulullah saw bersabda;


عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلّم قَالَ: (إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيءٍ. فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا اْلقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ


Artinya; "Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan pada segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan memberi ketenangan kepada hewan sembelihannya.” (HR. Muslim).


Kedua, Menggerakkan pisau dengan kuat dan menekannya bolak-balik, agar lebih mudah dan cepat. Hal ini karena dengan menarik pisau dengan kuat, maka daging akan terpotong dengan lebih mudah. Selain itu, dengan menarik pisau berulang-ulang, maka daging akan terpotong dengan lebih rapi. Imam Nawawi berkata


( الثانية ) يستحسن إمرار السكين بقوة وتحامل ذهابا وعودا ، ليكون أرجى وأسهل


Artinya; "(Kedua) Sebaiknya pisau ditarik dengan kuat dan berulang-ulang, agar lebih mudah dan lebih baik."


Ketiga, mengarahkan hewan sembelihan ke arah kiblat.  Dalam ajaran Islam, menghadap kiblat adalah sunnah dalam setiap ibadah. Sunnah ini lebih ditekankan lagi dalam ibadah yang berhubungan dengan hewan ternak, seperti penyembelihan hewan hadyu dan kurban. Hal ini karena hewan ternak tersebut akan disembelih untuk dipersembahkan kepada Allah swt.


استقبال الذابح القبلة وتوجيه الذبيحة إليها وهذا مستحب في كل ذبيحة لكنه في الهدى والاضحية اشد استحبابا لان الاستقبال في العبادات مستحب وفي بعضها واجب وفي كيفية توجيهها ثلاثة أوجه حكاها الرافعي (أصحها) يوجه مذبحها إلى القبلة ولا يوجه وجهها ليمكنه هو ايضا الاستقبال


Artinya; "Penyembelih menghadap kiblat dan mengarahkan hewan kurban ke arah kiblat. Hal ini dianjurkan dalam setiap penyembelihan, tetapi dalam ibadah hadyu dan kurban lebih dianjurkan karena menghadap kiblat dalam ibadah dianjurkan dan dalam beberapa kasus wajib. Dalam hal mengarahkannya, ada tiga pendapat yang dikemukakan oleh Imam Rafi'i, yang paling benar adalah mengarahkan leher hewan kurban ke arah kiblat, tetapi tidak mengarahkan wajahnya agar penyembelih juga bisa menghadap kiblat."


Dengan demikian, menghadap kiblat bagi penyembelih dan hewan sembelihan adalah dianjurkan. Sejatinya, kata Imam Rafi'i ada tiga cara mengarahkan hewan ternak ke kiblat. Cara yang paling shahih adalah dengan mengarahkan leher hewan ternak ke kiblat. Cara ini memungkinkan penyembelih untuk tetap menghadap kiblat saat menyembelih hewan ternak.


Keempat, tidak mengasah pisau di depan atau sekitar hewan yang akan disembelih. Hal ini dilakukan untuk menghindari rasa takut dan cemas pada hewan. Ketika hewan melihat pisau yang sedang diasah, ia akan merasa terancam dan panik. Hal ini dapat menyebabkan hewan stres dan mengalami kesulitan bernapas. Akibatnya, hewan akan lebih sulit untuk mati dengan cepat dan tanpa rasa sakit.


Selain itu, mengasah pisau di depan hewan juga dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan. Sebagaimana tercantum dalam hadits Rasulullah berikut; 


 عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنْ الْبَهَائِمِ


Artinya; "Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, Abdullah bin Umar, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengasah pisau dan menyembunyikannya dari hewan".


Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw sangat memperhatikan kesejahteraan hewan, bahkan pada saat akan disembelih. Beliau memerintahkan untuk mengasah pisau agar tidak menimbulkan rasa sakit yang berlebihan pada hewan, dan menyembunyikan pisau dari hewan agar hewan tidak ketakutan dan stres.


Kelima, adab menyembelih hewan yang perlu diperhatikan adalah memberi makan hewan yang akan disembelih. Hal ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan rasa nyaman pada hewan sebelum disembelih.


 إن الله كتب الإحسانَ على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسِنوا القِتلةَ وإذا ذبحتم فأحسِنوا الذِّبحة، وليحد أحدُكم شَفْرَتَه ولْيُرِحْ ذبيحتَهُ


Artinya; "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berbuat iḥsān (baik) terhadap segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula, dan hendaklah seseorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan hewan sembelihannya."


Hadits ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk memperlakukan hewan dengan baik, bahkan ketika hewan tersebut akan disembelih. Memberi makan hewan sebelum disembelih bertujuan untuk menjaga agar hewan tersebut dalam keadaan sehat dan kuat, sehingga proses penyembelihan dapat berjalan dengan lancar dan hewan tersebut tidak merasakan sakit yang berlebihan.


Selain itu, memberi makan hewan sebelum disembelih juga merupakan bentuk belas kasihan dan empati kepada hewan. Hewan juga makhluk hidup yang memiliki perasaan dan naluri untuk bertahan hidup. Dengan memberi makan hewan, kita menunjukkan bahwa kita tidak ingin menyakitinya.