Syariah

Hukum Kurban dengan Hewan yang Hanya Punya 1 Testis

Jum, 26 Mei 2023 | 13:00 WIB

Hukum Kurban dengan Hewan yang Hanya Punya 1 Testis

Ilustrasi hewan kurban. (Foto: NU Online/Freepik)

Kurban merupakan praktik ibadah yang dilakukan oleh umat muslim pada hari raya Idul Adha sebagai bentuk pengorbanan diri untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

 

Praktik kurban merujuk pada kisah Nabi Ibrahim alaihis salam yang siap untuk mengorbankan putranya, Ismail alaihis salam, sebagai bentuk taat kepada perintah Allah subhanahu wa ta’ala. Namun, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba sebagai pengorbanan.

 

Agama mengatur beberapa syarat yang berkaitan dengan kurban mulai dari waktu penyembelihan, kriteria hewan yang sah dibuat untuk kurban, tata cara penyembelihan, hingga soal pendistribusian.

 

Masyarakat yang akan menjual maupun membeli hewan untuk kurban harus mengetahui beberapa aturan syariah terkait hewan kurban. Mengingat hal tersebut, perlu ada ketelitian agar bisa mendapatkan hewan yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai hewan kurban dan tidak cacat.

 

Beberapa cacat hewan yang tidak memenuhi kriteria untuk dibuat berkurban adalah:

 
  1. Pincang (‘arja’)
  2. Buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya’)
  3. Telinga putus
  4. Ekor putus sebagian atau keseluruhan. Apabila tidak punya ekor sudah bawaan sejak lahir, hukumnya sah digunakan untuk berkurban.
  5. Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’)
  6. Kudisan yang tampak jelas (jarba’)
  7. Gila
 

Imam Nawawi dalam Minhajuth Thalibin mengatakan:


وشرطها سلامة من عيب ينقص لحما فلا تجزىء عجفاء ومجنونة ومقطوعة بعض أذن وذات عرج وعور ومرض وجرب بين ولا يضر يسيرها ولا فقد قرون وكذا شق الإذن وخرقها في الأصح.

Artinya: “Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak. (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2005], hlm. 320).

 

Lalu bagaimana dengan hewan yang tidak mempunyai buah testis (buah dzakar) atau hewan yang hanya mempunyai satu buah testis?

 

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa hewan yang tidak mempunyai buah testis tidak merupakan sebuah cacat yang menghalangi keabsahan hewan sebagai hewan kurban karena dengan ketiadaan buah testis atau sama dengan hewan ini dikebiri justru malah membuat dagingnya semakin bertambah.

 

ولا يؤثر فوات خصية وقرن لأنه لا ينقص اللحم بل الخصاء يزيده

 

Artinya: “Hilang buah testis dan tanduk tidak berpengaruh (terhadap keabsaan hewan kurban) karena tidak sampai mengurangi daging bahkan pengebirian hewan justru malah menambah daging semakin banyak,” (Ibnu Hajar al-Haitimi, Al-Minhajul Qowim Syarahul Muqoddimah al-Hadromiyah, [Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2000], hlm 308]

 

Tidak hanya buah testis, cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging juga dapat digunakan untuk berkurban, seperti:

 
  1. Telinga robek yang tidak sampai terputus. Adapun apabila terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga sama sekali, maka tidak sah dijadikan hewan kurban 
  2. Lemah penglihatan yang tidak sampai level buta (‘amsya’).
  3. Ada stampel cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah)
  4. Rabun malam (‘asywa’)
  5. Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.
  6. Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging. (Lihat: Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami, tt], juz 1, hlm. 535-536)
 

Dengan demikian, hewan kurban yang tidak memiliki salah satu biji testis atau bahkan kedua-duanya, hukumnya tetap sah dibuat untuk berkurban. Wallahu a’lam. []

 

Ust. Ahmad Mundzir, Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur’an an-Nasimiyyah, Kota Semarang