Syariah

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Ada Khutbah

Rab, 28 Juni 2023 | 08:30 WIB

Hukum Shalat Idul Adha Tanpa Ada Khutbah

Hukum Shalat Idul Adha tanpa Khutbah. (Foto ilustrasi: NU ONline/Freepik)

Shalat Idul Adha merupakan salah satu shalat sunnah yang dikerjakan pada hari kesepuluh bulan Dzulhijjah, untuk menandai datangnya hari raya kurban. Hukum mengerjakan shalat ini adalah sunnah muakkadah, yaitu sangat dianjurkan. Orang yang mengerjakannya akan mendapatkan pahala dari Allah swt, dan menjadi salah satu bukti keimanan dan ketakwaan setiap muslim. Karena itu, Rasulullah senantiasa menjaga dan melaksanakan shalat sunnah Idul Adha sejak awal disyariatkan hingga akhir hayatnya.


Adanya syariat shalat Idul Adha sejak sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Dr. Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, adalah sejak tahun kedua setelah hijrahnya nabi dari Makkah ke Madinah, sejak saat itulah ia tidak pernah meninggalkan shalat Idul Adha hingga akhir hayatnya, kemudian terus dilanjutkan oleh para sahabat, para ulama, dan kaum muslimin hingga saat ini. Dalil anjuran shalat ini adalah sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:


إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2)


Artinya, “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS Al-Kautsar [108]: 1-2).


Yang dimaksud dengan shalat pada ayat ini adalah shalat sunnah Idul Adha. Karena itu, shalat yang satu ini sangat dianjurkan dan tidak seharusnya ditinggalkan oleh umat Islam. (Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 221).


Tata cara shalat sunnah Idul Adha tidak sama dengan shalat sunnah pada umumnya. Rakaat pertama dalam shalat ini dianjurkan untuk takbir sebanyak 7 kali sebelum membaca surat Al-Fatihah, dan 5 kali takbir di rakaat kedua. Selain itu, setelah pelaksanaan shalat ini umumnya ada khutbah yang berisikan nasihat-nasihat dan ajakan untuk kembali meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Lantas, bagaimana hukum shalat Idul Adha tanpa khutbah? Mari kita bahas.


Shalat Idul Adha tanpa Khutbah

Sebelum membahas lebih lanjut perihal hukum shalat sunnah Idul Adha tanpa khutbah, ada hal penting yang perlu diketahui bersama, yaitu perihal hukum khutbah dalam shalat Idul Adha itu sendiri. Dengan mengetahuinya, maka akan lebih mudah merumuskan hukum dalam persoalan tersebut.


Imam Abu Zakaria an-Nawawi (wafat 676 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa dua khutbah yang disampaikan setelah shalat sunnah Idul Adha hukumnya sunnah. Dalam praktiknya, sang khatib dianjurkan untuk menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban jika berupa hari raya Idul Adha, seperti saat ini. Dalam kitabnya disebutkan:


وَيُسَنُّ بَعْدَهَا خُطْبَتَانِ، أَرْكَانُهُمَا كَهِىَ فِي الْجُمْعَةِ وَيُعَلِّمُهُمْ فِي الْأَضْحَى الْأُضْحِيَةَ


Artinya, “Dianjurkan setelah shalat Idul Adha dua khutbah. Rukun-rukunnya adalah sebagaimana rukun khutbah shalat Jumat. Dalam khutbah Idul Adha, khatib menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan kurban.” (Imam Nawawi, Minhajut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz I, halaman 24).


وَالْقِسْمُ الثَّانِي مَا تُسَنُّ فِيْهِ الْجَمَاعَةُ وَهُوَ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِخُطْبَتَيْنِ بَعْدَهُمَا، أي يُسَنُّ خُطْبَتَانِ بَعْدَ فِعْلِ صَلَاةِ الْعِيْدَيْنِ


Artinya, “Bagian yang kedua dari shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah, dan di antaranya adalah shalat sunnah dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dengan dua khutbah setelahnya, yaitu: disunnahkan dua khutbah setelah mengerjakan shalat dua hari raya.” (Syekh Abu Bakar Syata, Hasiyah I’anah at-Thalibin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 304).


Dengan berpijakan pada beberapa referensi ini, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi’iyah, bahkan beberapa ulama di luar mazhab Syafi’iyah, berpendapat bahwa khutbah setelah shalat hari raya hukumnya sunnah. Karena sunnah, maka shalat sunnah Idul Adha yang dilakukan tanpa khutbah hukumnya sah-sah saja.


Merujuk pada penjelasan Imam Burhanuddin Abul Ma’ali an-Najari (wafat 616 H) dalam salah satu karyanya mengatakan bahwa shalat sunnah Idul Adha yang dilakukan tanpa khutbah hukumnya diperbolehkan dan shalatnya sah. Dalam kitabnya dijelaskan:


وَلَوْ تَرَكَ الْخُطْبَةَ فِي صَلاَةِ الْعِيْدِ تَجُوْزُ صَلَاةُ الْعِيْدِ


Artinya, “Jika tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat hari raya, maka shalat hari rayanya tetap diperbolehkan (sah).” (Imam Burhanuddin, al-Muhith al-Burhani, [Beirut, Darul Ihya at-Turats: tt], juz II, halaman 206).


Kendati diperbolehkan pelaksanaan shalat sunnah Idul Adha tanpa khutbah dan hukumnya sah-sah saja, namun tetap saja lebih baik untuk dilakukan dengan khutbah setelahnya, sebagai bentuk mengikuti jejak Rasulullah dalam melakukan shalat Idul Adha. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha dalam kitabnya, ia mengatakan:


وَيُسَنُّ بَعْدَ الْفِرَاغِ مِنْ صَلَاةِ الْعِيْدِ خُطْبَتَانِ، تَأْسِياً بِالنَّبِي عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ


Artinya, “Dan disunnahkan dua khutbah setelah selesai menunaikan shalat hari raya, karena mengikuti Nabi Muhammad as.” (Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz I, halaman 224).


Selain mengikuti nabi, tidak ada khutbah dalam pelaksanaan shalat Idul Adha juga dinilai kurang baik, hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Ahmad at-Thahthawi (wafat 1231 H) dalam kitabnya, ia mengatakan:


تَصِحُّ صَلاَةُ الْعِيْدَيْنِ بِدُوْنِ الْخُطْبَةِ لَكِنْ مَعَ الْاِسَاءَةِ لِتَرْكِ السُّنَّةِ


Artinya, “Sah shalat dua hari raya tanpa khutbah, hanya saja ini dianggap kurang baik karena meninggalkan sunnah.” (Syekh at-Thahthawi, Hasiyah at-Thahthawi ‘ala Muraqil Falah Syarh Nuril Idhah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz I, halaman 528).


Simpulan Hukum

Dari beberapa penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa shalat hari raya Idul Adha tanpa khutbah hukumnya sah dan diperbolehkan. Hanya saja, tetap lebih baik disertai dengan khutbah, karena mengikuti Nabi Muhammad, yaitu selalu berkhutbah setiap selesai menunaikan shalat hari raya. Wallahu a’lam.


Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur