NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Kritik sebagai Wujud Cinta dan Kepedulian, Bukan Ekspresi Kebencian

NU Online·
Kritik sebagai Wujud Cinta dan Kepedulian, Bukan Ekspresi Kebencian
Ilustrasi berdebat di media sosial. (Foto: NU Online)
Bagikan:

Kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik terbuka adalah anugerah paling istimewa yang diterima oleh rakyat Indonesia pasca runtuhnya Rezim Orde Baru. Suksesi kepemimpinan menuju era reformasi membawa angin segar bagi tumbuhnya tradisi mengkritik di negara ini.

Sejak momen bersejarah itu, hadir secercah harapan akan berkembangnya demokrasi di Indonesia. Masyarakat yang dulu dibelenggu rasa takut menyuarakan pendapat di ruang publik, akhirnya menemukan momentumnya. Perlahan, penyampaian pendapat secara terbuka menjadi ancaman, melainkan sebuah tradisi yang dijunjung tinggi.

Budaya saling mengkritik merupakan tradisi yang sangat baik dalam meningkatkan daya kritis masyarakat terhadap isu yang berkembang. Kritik tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap isu publik, melainkan juga menjadi ajang dialektika yang menguji validitas dan kekuatan teori ilmiah seseorang.

Selain faktor di atas, berkembangnya media digital sebagai instrumen penyaluran kritik juga memiliki peran penting dalam mengembangkan budaya saling mengkritik. Namun yang menjadi problem, kemudahan penyaluran kritik melalui media-media sosial saat ini tidak diimbangi dengan kedewasaan dalam memaknai sebuah kritikan.

Akibatnya, kebebasan mengkritik yang di awal era reformasi menjadi salah satu aspek yang diperjuangkan, berubah menjadi sosok yang sangat menakutkan. Hal ini terjadi bukan karena kritik tidak lagi relevan, melainkan karena mindset dari dua sektor utama yang mulai bergeser haluan. Pertama, kelompok pemikir atau publik figur yang terlalu defensif terhadap kritikan. Kedua, adalah kelompok pengkritik atau audiens yang gagal membedakan kritik substansi dari serangan personal.

Saat ini publik sering disuguhkan drama di ruang digital, ketika seorang tokoh publik atau content creator dengan popularitas tinggi dikritik, respons yang muncul justru narasi defensif: “mereka anti saya,” “dia saja hatinya yang kotor” atau tuduhan “mereka iri dan tidak suka.” Fenomena ini menunjukkan bahwa kritik yang berbasis argumen telah direduksi maknanya menjadi serangan personal atau bentuk ketidaksukaan. Ketika kritik disamakan dengan permusuhan, maka ini merupakan ancaman serius bagi akal sehat publik. Sebab, pintu perbaikan dan evaluasi diri  akan tertutup rapat bagi sang tokoh.

Jika dari dua unsur ini, tokoh Publik yang defensif dan audiens yang reaktif, dapat merubah pola pikirnya dalam memaknai sebuah kritikan, budaya mengkritik dapat kembali menjadi instrumen yang bisa meningkatkan intelektualitas. Namun sebelum itu, penulis jelaskan terlebih dahulu, sebenarnya bagaimana kedudukan kritikan dalam tradisi Islam?

Budaya kritik dalam Islam

Sudah merupakan keniscayaan, tidak ada manusia di dunia ini yang pendapatnya selalu benar dan harus diterima, kecuali seorang Nabi. Karena hanya Nabi yang semua ucapannya adalah wahyu dari  Tuhan semesta alam. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Najm ayat 4:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Artinya: “Dia tidak berucap sesuai dengan keinginan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan kepadanya." 

Berkaitan dengan ini, Imam Malik menegaskan dalam salah satu maqolahnya;

كل أحد يؤخذ من قوله ويرد عليه الا صاحب هذا القبر صلى الله عليه وسلم.

Artinya: “Setiap orang ucapannya bisa diterima dan bisa ditolak kecuali pemilik kubur ini (Nabi Muhammad Saw.)” (Ismail Al-Ajluni, Kasyful Khafa’ Wa Muzil Al-Iltibaas, [Kairo, Maktabah Al-Qudsi] hal. 119)

Maka sangat wajar jika pendapat seseorang itu belum tentu diterima oleh orang lain. Dari sinilah kritik hadir sebagai wujud ketidaksetujuan dan koreksi atas pernyataan atau sikap seseorang. 

Kritik menjadi sangat penting jika objek yang dikritik adalah isu yang menjadi konsumsi publik, baik berupa statement ilmiah, kebijakan politik, maupun perilaku tokoh yang disorot oleh masyarakat. Urgensi ini menjadi berlipat ganda, terutama jika hal itu muncul dari sosok tokoh yang dianggap publik mewakili agama. Sebab, pernyataan atau perilaku dari tokoh tersebut secara otomatis dianggap sebagai representasi bagi agama itu sendiri. Oleh karenanya, jangan sampai kemurnian ajaran Islam menjadi ternodai, hanya karena diamnya orang-orang berkompeten yang enggan mengoreksi kekeliruan tersebut.

Dari sudut pandang ini budaya kritik menjadi sangat penting sebagai benteng kemurnian agama. Syekh Sulaiman Al-Kurdi dalam kitab Fawaid al-Madaniyah menyatakan bahwa kritikan dalam rangka meluruskan pendapat seseorang yang berkaitan dengan hukum Islam sangat dianjurkan dan terpuji. 

واعلم أنه ليس من التنقيص المذموم اعتراض بعض العلماء على بعضهم، وتغليطهم في بعض مقالاتهم، فإنّ ذلك امر ممدوح في الشرع لإظهار الصواب بل ظاهر كلام ابن حجر أن التنقيص لإظهار الخق فلا بأس به

Artinya: “Ketahuilah, bahwa kritikan sebagian ulama terhadap pendapat ulama lain dan diksi-diksi kritikan yang terkesan keras bukan termasuk tindakan merendahkan yang dicela. Justru hal tersebut tindakan yang dipuji di dalam syariat karena bertujuan menampakkan kebenaran. Bahkan jika mengacu diksi Ibn Hajr merendahkan seseorang menjadi boleh jika tujuannya menunjukkan kebenaran.” (Syekh Sulaiman Al-Kurdi, Fawaid al-Madaniyah, [Darul Faruq], h. 31)

Ini secara tegas menunjukkan bahwa mengoreksi kesalahan tokoh, bahkan dengan diksi keras, bukanlah ghibah atau serangan personal, melainkan tanggung jawab keilmuan. Budaya saling mengkritik ini pula yang menjadi keutamaan (al-khushushiyyah) yang membedakan umat Nabi Muhammad Saw. dengan umat-umat sebelumnya.

Para ulama umat Nabi terdahulu tidak memiliki tradisi saling mengkritik terbuka di antara mereka. Dampaknya, ketika salah satu ulamanya ada yang keliru atau bahkan menyelewengkan ajaran agama, ulama yang lain memilih diam. Akibatnya adalah kemurnian ajaran yang dibawa oleh Nabinya tidak bisa lagi dipertahankan. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Imam Ar-Rofi’i;

من لطف الله تعالى على هذه الأمة وما خصها به من الكمالات أن علماءها لا يسكتون على غلط غيرهم وعن بيان حالهم، وإن كان المعترض عليه والدا فضلا عن غيره… 

Artinya: “Salah satu anugerah Allah Swt yang diberikan secara khusus kepada umat Nabi Muhamad yaitu, tidak diamnya para ulama atas kesalahan yang dilakukan ulama lainnya dan tidak enggan menjelaskan kekeliruannya. Meskipun yang dikritik adalah orang tuannya sendiri” (Syekh Sulaiman Al-Kurdi, Fawaid al-Madaniyah, h. 31)

Salah satu bukti tradisi mengkritik dalam Islam adalah kritikan Imam Al-Haromain kepada ayahnya, yaitu Abu Muhamad Al-Juwainiy. Ketika Imam Haramain tidak setuju dengan salah satu pendapat yang disampaikan orang tuanya, beliau mengomentari pendapat tersebut dengan ungkapan “pendapat ini adalah kesalahan dan kelalaian dari ayah saya.”

Lihat bagaimana Imam Haramain dengan lugas mengatakan keliru terhadap pendapat orang tuanya. Kisah ini adalah penegasan historis bahwa dalam timbangan ilmu, kebenaran mutlak lebih tinggi daripada hubungan paling personal sekali pun, yaitu ayah dan anak. Apalagi hanya sekedar personal brand seorang tokoh di era digital.

Bertolak dari penjelasan di atas, maka sangat lumrah ditemukan dalam banyak diksi ulama salaf saling mengecam keras satu sama lain. Para ulama tidak ragu menyatakan pandangan yang keras terhadap ulama lain, bahkan sampai pada level menyatakan “Ffulan pembohong” atau “fasik”. Fenomena ini ditegaskan kembali oleh Ibrahim Syamhudi dalam kitabnya Sa'adat Darain:

وبهذا يسهل عليك ما يقع بين علماء هذه الأمة من الإعتراضات والتغليظات والتجريحات كفلان فاسق وفلان مبتدع وفلان كذاب

Artinya: “Dengan ini menjadi wajar apa yang terjadi di antara ulama umat ini berupa keberatan (i'tiradhat), pengerasan (taghlizhat), dan bahkan penjatuhan (tajrihat) seperti ungkapan: “fulan ini fasik, fulan ini ahli bid'ah, atau “fulan ini pembohong.” (Ibrahim Syamhudi, Sa'adat Darain, [Mesir, Jaridah], hal. 28)

Apa yang dilakukan oleh imam haramain dan para ulama lain bukan didasari rasa benci atau ketidaktahuan cara menghormati orang tua maupun sesama ulama. Namun, tindakan tersebut semata-mata didorong oleh tanggung jawab ilmu agar umat tidak mengamalkan pendapat yang menurut ijtihad beliau tidak tepat.

Hal ini adalah tanggung jawab besar yang dibebankan kepada orang yang berkompeten untuk tidak diam atas kekeliruan yang terjadi. Sebagaimana yang dijelaskan Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 187:

وَإِذْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلْكِتَٰبَ لَتُبَيِّنُنَّهُۥ لِلنَّاسِ وَلَا تَكْتُمُونَهُۥ فَنَبَذُوهُ وَرَآءَ ظُهُورِهِمْ وَٱشْتَرَوْاْ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًا ۖ فَبِئْسَ مَا يَشْتَرُونَ ( آل عمران : ١٨٧)

Artinya: “Dan (ingatlah), Ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang diberikan kitab, yaitu “hendaklah kamu benar-benar menjelaskan isi kitab tersebut kepada manusia dan tidak menyembunyikanya. Lalu mereka melemparkan (janji itu) ke belakang punggung mereka dan menjualnya dengan harga murah. Maka itu seburuk-buruk jual-beli yang mereka lakukan.”

Meskipun kecaman ayat ini mulanya ditujukan untuk kelompok Yahudi, namun menurut Sekh Abu Al-Hayan Al-Andalusiy dalam kitabnya Al-Bahru Al-Muhit, ayat ini juga berlaku bagi setiap orang yang diberikan ilmu oleh Allah namun dia tidak mau menjelaskan ilmunya kepada orang lain.

Alhasil, dari pemaparan di atas tampak sangat jelas bahwa kritik merupakan bagian dari ajaran agama yang telah lama menjadi tradisi para ulama besar pewaris Nabi. Sebaliknya, enggan mengkritik sama halnya dia enggan menyebarkan kebenaran ilmu yang dititipkan Allah Swt kepadanya.

Kerendahan Hati Tokoh Publik

Kecenderungan seseorang yang defensif ketika dikritik biasanya berakar dari anggapan bahwa seorang yang telah memiliki pengaruh tidak boleh salah. Anggapan ini diperparah di ruang digital, di mana citra diri adalah modal utama. Bagi seorang tokoh publik, kritik yang berbasis argumen dirasakan sebagai serangan langsung terhadap harga diri dan reputasinya.

Entah ia lupa atau tidak tahu, kesalahan adalah hal yang sangat ditolelir oleh agama. Hal yang dilarang bukan salah dalam berpendapat atau bersikap, tapi bohong dalam menyampaikan data atau berpura-pura pintar atau “alim” itulah yang terlarang. Kesalahan bukan merupakan tindakan yang buruk selama dia tidak berhenti belajar dan tidak merasa pintar. Sebagaimana yang disampaikan Ibnu Al-Mubarak:

لا يزال المرء عالمًا ما طلب العلم فإذا ظن أنه قد علم فقد جهل

Artinya: “Seseorang akan senantiasa menjadi ‘Alim selama dia mau belajar. Tapi jika dia menyangka dirinya telah ‘Alim, maka saat itu dia adalah orang bodoh.” (Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Semarang, Hidayah], Juz I, Hal 45)

Kesadaran bahwa pendapat seseorang sangat mungkin salah dan ditolak adalah hal yang harus ditanamkan bagi setiap orang. Karena dengan ini, orang tidak akan mudah kaget atau bahkan marah atas serbuan kritik yang menerpanya. Sebab, ia sadar sejak awal bahwa tidak ada satu pun pendapat manusia yang memiliki kebenaran absolut. Imam Syafi’i mengajarkan bagaimana sikap yang seharusnya dilakukan ketika memiliki pendapat. Beliau mengatakan:

Pendapatku benar dan bisa jadi salah, sedangkan pendapatmu salah dan mungkin bisa jadi benar.”

Kesadaran seperti inilah yang seharusnya ditanamkan sejak dini dalam benak setiap orang. Sehingga tidak perlu takut salah atau dikritik. Justru kritikan yang diterima dengan kerendahan hati adalah salah satu cara terbaik untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki.

Tiga Pilar Kritik yang Bermakna

Kritik seketika menjadi kehilangan makna jika motif dan caranya tidak benar. Kritik ibarat pisau bermata dua, bisa menjadi obat yang sangat manjur bagi yang meminumnya. Sebaliknya juga bisa menjadi alat yang paling mematikan untuk menjatuhkan lawan-lawanya.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro menjelaskan ketentuaan kritik yang dilegalkan. Pertama, pengkritik harus betul-betul menguasai objek atau sasaran yang dikritik. Syarat pertama ini sangat logis, bagaimana mungkin seseorang bisa memberikan tanggapan sebuah isu tertentu jika dia tidak memahaminya. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 36:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولً

Artinya: “Jangan kau berbicara sesuatu yang tidak tahu ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, mata, dan hati akan diminta pertanggungjawabannya.” 

Ayat tersebut menegaskan larangan berkomentar bagi setiap orang yang tidak memiliki kompetensi dalam bidang yang dikritik.

Kedua, motif atau niat yang baik. Para pengkritik harus benar-benar tulus atas kritikan yang disampaikan. Tidak ada kepentingan-kepentingan yang sifatnya individual. Tidak ada niatan merendahkan atau menjatuhkan martabat seseorang. Tujuanya hanya ingin mencari kebenaran atau kemaslahatan.

Ketiga, bahasa yang santun. Bahasa santun bukan berarti tidak boleh berkata keras. Tapi santun di sini dapat diartikan dengan tidak menyerang pribadi (attack personal). Melainkan murni mengkritik ide atau gagasanya.

Ketiga etika di atas dapat diketahui dari keterangan Ibn Hajr di bawah ini:

وَمَعَ ذَلِكَ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ الْأَدَبُ مَعَهُ فَلَا يُبْرِزُ انْتِقَاصًا لَهُ فِي ذَاتِهِ أَصْلًا وَأَمَّا إذَا أَرَادَ التَّنْفِيرَ عَنْ تِلْكَ الْمَقَالَةِ فَوَاسِعٌ لَهُ أَنْ يَقُولَ عَنْهَا هَذِهِ خَطَأٌ أَوْبَاطِلٌ أَوْ لَا يَجُوزُ لِشَافِعِيٍّ الْعَمَلُ بِهَا أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ مِنْ الْأَلْفَاظِ الْمُنَفِّرَةِ عَنْ الْمَقَالَةِ لَا غَيْرُ هَذَا كُلُّهُ إنْ تَأَهَّلَ الْمُعْتَرِضُ وَإِلَّا مُنِعَ مِنْ الْكَلَامِ مِنْ أَصْلِهِ

Artinya: “Legalitas kritikan tetap harus disertai dengan kesantunan. Maka tidak boleh merendahkan pribadi seseorang sama sekali. Jika ingin menyalahkan pendapatnya, maka cukup mengatakan “Pendapat ini keliru, pendapat ini batal”, dan kalimat-kalimat lain yang hanya mengkritik gagasan atau idenya, bukan personalnya. Ketentuan ini hanya diperbolehkan bagi orang yang punya kompetensi dalam kritikan tersebut. Jika tidak, maka tidak boleh dia ikut berkomentar.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatawi Al-Fiqhiyah Al-Kubro, juz IV, hal. 332 )

Fenomena di ruang digital menunjukkan adanya distorsi makna kritik yang serius. Kritik yang bertujuan perbaikan seringkali dianggap sebagai serangan dan caci maki. Distorsi ini adalah ancaman nyata bagi nalar sehat publik dan kemajuan peradaban.

Inti masalah ini terletak pada sikap defensif seseorang yang menganggap kritik sebagai ancaman terhadap reputasi. Sikap ini diperburuk oleh pengikut yang fanatik. Ketika tokohnya dikritik, follower langsung melihatnya sebagai permusuhan, lalu berbondong-bondong mencaci pengkritik dan menolak dialog substantif. Akibatnya, kritikan yang tujuannya perbaikan justru mati karena dilingkari oleh kebencian.

Oleh karena itu, saatnya kembali pada etika para ulama salaf. Tokoh publik wajib mencontoh kerendahan hati Imam Syafi'i yang menyadari sikapnya dapat keliru. Sementara pengkritik wajib mematuhi etika agar kritik menjadi bermakna. Kritik bukanlah tanda kebencian, melainkan kepedulian yang menuntut kedewasaan untuk menerimanya. Wallahu a’lam.

M. Intihaul Fudola, Mahasiswa Doktoral PKU MI, Alumnus Pascasarjana Ma’had Aly Lirboyo, 

Tags:Kritik

Artikel Terkait

Kritik sebagai Wujud Cinta dan Kepedulian, Bukan Ekspresi Kebencian | NU Online