Ketika banjir menghantam dan merusak area pemakaman, masyarakat sering kali kebingungan harus berbuat apa. Dalam Islam, menjaga kehormatan jenazah adalah kewajiban, sehingga setiap langkah penanganan makam yang rusak perlu mengikuti adab dan aturan syariat.
Banjir besar yang terjadi di Sumatera beberapa hari terakhir merusak banyak aspek kehidupan. Rumah-rumah roboh, jalan tertutup lumpur, dan berbagai fasilitas umum seperti sekolah serta tempat ibadah ikut terdampak. Warga berusaha menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa sambil menata kembali kehidupan yang berubah begitu cepat.
Tak hanya permukiman, air yang terus naik juga menghantam area pemakaman. Tanah menjadi lembek, bergerak, dan sebagian ambles. Beredar pula video yang menunjukkan makam yang longsor, nisan yang hilang, hingga sebagian liang yang terbuka. Bahkan ada jenazah yang terlihat akibat tanah yang runtuh.
Kondisi seperti ini menunjukkan betapa dahsyatnya banjir sekaligus menghadirkan persoalan baru: bagaimana mengurus makam yang rusak menurut tuntunan fiqih?
Panduan Fiqih Mengurus Kuburan yang Rusak
Sejatinya, dalam kondisi seperti ini kita perlu memahami bagaimana fiqih mengatur penanganan makam yang rusak akibat bencana. Pembahasan berikut bisa membantu memahami langkah yang bisa ditempuh saat bencana menyentuh area pemakaman.
Dalam fiqih, makam yang rusak akibat banjir memiliki aturan tergantung kondisi jenazah di dalamnya. Setiap keadaan memberi konsekuensi yang berbeda.
Pertama, Jika makam rusak tetapi jenazah tetap tertutup, tidak mengeluarkan bau, dan aman dari binatang buas, maka makam boleh diperbaiki, boleh dipindahkan ke tempat lain, dan boleh dibiarkan selama makam masih memenuhi fungsi menjaga kehormatan jenazah.
Kedua, jika makam rusak sampai jenazah terlihat atau tanahnya tergerus dan membuat jenazah tidak aman dari binatang, maka perbaikan menjadi wajib. Jenazah harus kembali terlindungi agar kehormatannya tetap terjaga.
Penjelasan tersebut sebagaimana disampaikan ulama asal Nusantara, Syekh Nawawi Banten. Beliau mengatakan:
وَلَوْ انْهَدَمَ القَبْرُ عَلىَ المَيِّتِ فَالْوَارِثُ مُخَيَّرٌ بَيْنَ ثَلاَثَةِ أُمُوْرٍ، إِصْلاَحِهِ، وَتَرْكِهِ، وَنَقْلِ المَيِّتِ مِنْهُ إِلَى غَيْرِهِ، وَمِثْلُ ذَلِكَ اِنْهِيَارُ التُرَابِ عَلَيْهِ عَقِبَ دَفْنِهِ، وَمَعْلُوْمٌ أَنَّ الْكَلاَمَ حَيْثُ لَمْ يُخْشَ عَلَيْهِ نَحْوُ سَبُعٍ أَوْ ظُهُوْرُ رَائِحَةٍ، وَإِلاَّ وَجَبَ إِصْلاَحُهُ قَطْعاً، وَكَذَا لَوْ أَفْضَى انْهِدَامُ القَبْرِ إِلَى ظُهُوْرِ شَيْءٍ مِنَ المَيِّتِ اهـ
Artinya, “Jika suatu makam runtuh menimpa jenazah, maka ahli waris boleh memilih tiga hal: memperbaikinya, membiarkannya, atau memindahkan jenazah ke tempat lain. Hukum ini sama dengan kasus tanah makam yang longsor dan menimpa jenazah setelah dimakamkan.
Penjelasan ini berlaku selama kondisi jenazah tidak dikhawatirkan (dimakan) binatang liar atau muncul bau. Jika ada kekhawatiran seperti itu, maka memperbaiki makam hukumnya wajib. Begitu juga jika runtuhan kubur membuat sebagian tubuh jenazah terlihat.” (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], halaman 163).
Jika perbaikan tidak mungkin dilakukan, misalnya tanah sudah tidak layak karena terus tergenang air dan bercampur lumpur, maka makam boleh dibongkar dan jenazah dipindahkan ke tanah yang lebih layak agar kehormatannya terjaga dengan baik.
Keterangan ini sesuai penjelasan Syekh Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Mathalib:
وَلَوْ كُفِّنَ فِي مَغْصُوبٍ أَوْ دُفِنَ فِيهِ وَشَحَّ مَالِكُهُ) ... (أَوْ) دُفِنَ (فِي مَسِيلٍ) أَيْ مَكَان لَحِقَهُ بَعْدَ الدَّفْنِ فِيهِ سَيْلٌ (أَوْ) فِي أَرْضٍ ذَاتِ (نَدَاوَةٍ) وَهَذَا قَدْ يُغْنِي عَمَّا قَبْلَهُ (نُبِشَ) لِيُؤْخَذَ الْكَفَنُ فِي الْأُولَى وَلِيُنْقَلَ فِي الْبَقِيَّةِ
Artinya, “Jika jenazah dikafani dengan kain hasil ghasab atau dimakamkan di tanah hasil ghasab, lalu pemiliknya tidak rela, maka makamnya boleh dibongkar atau jenazah dimakamkan di tempat yang setelahnya terkena banjir atau di tanah yang lembap, maka makamnya juga boleh dibongkar. Pembongkaran dilakukan untuk mengambil kain kafan pada kasus pertama. Pada kasus lainnya, pembongkaran dilakukan untuk memindahkan jenazah.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Maktabah Maimuniah: 1313], jilid I, halaman 332)
Permasalahan lain muncul ketika jumlah makam yang rusak sangat banyak. Lahan yang layak untuk pemindahan jenazah hanya sedikit. Semua jenazah perlu dipindah agar tetap terjaga. Dalam kondisi seperti ini, pemakaman massal menjadi pilihan yang bisa ditempuh. Lahan yang terbatas dapat menampung beberapa jenazah sekaligus dengan tetap menjaga kehormatan mereka.
Syekh Khatib as-Syarbini menjelaskan bahwa pada kondisi darurat memberi kelonggaran untuk memakamkan banyak jenazah dalam satu makam karena terbatasnya lahan yang ada. Beliau mengatakan:
وَلَا يدْفن اثْنَان ابْتِدَاء فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل ميت بِقَبْر حَالَة الِاخْتِيَار لِلِاتِّبَاعِ ....إِلَّا لحَاجَة أَي الضَّرُورَة كَمَا فِي كَلَام الشَّيْخَيْنِ كَأَن كثر الْمَوْتَى وعسر إِفْرَاد كل ميت بِقَبْر فَيجمع بَين الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَة وَالْأَكْثَر فِي قبر بِحَسب الضَّرُورَة
Artinya, “Tidak boleh mengubur dua jenazah sekaligus dalam satu makam pada kondisi normal. Setiap jenazah harus memiliki kuburnya sendiri karena mengikuti (Nabi saw), kecuali ada kebutuhan yaitu kondisi darurat seperti penjelasan dua ulama besar (an-Nawawi dan ar-Rafi’i). Misalnya jumlah jenazah sangat banyak dan sulit menguburkan satu per satu, maka boleh mengubur dua, tiga atau lebih dalam satu makam sesuai tingkat daruratnya”. (Khatib as-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 209)
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penanganan makam yang rusak akibat banjir memiliki aturan yang jelas dalam syariat. Jika kerusakan hanya berupa retakan atau kerusakan ringan dan jenazah masih aman serta tertutup, maka perbaikan bisa dilakukan tanpa memindahkan jenazah. Cara ini tetap menjaga kehormatan dan martabat almarhum.
Namun, jika makam ambles hingga jenazah terlihat atau tidak lagi terlindungi, maka perbaikan menjadi kewajiban. Jenazah harus kembali tertutup agar kehormatannya tetap terjaga. Bila tanah tidak memungkinkan untuk diperbaiki, misalnya terus terendam air atau sudah tidak layak, maka pembongkaran dan pemindahan jenazah menjadi langkah yang paling tepat dan aman.
Dalam kondisi tertentu, jumlah makam yang rusak bisa sangat banyak sementara lahan baru terbatas. Dalam keadaan darurat seperti ini, pemakaman massal dapat menjadi solusi, selama dilakukan sesuai kebutuhan dan tetap mengikuti etika syariat. Para ulama telah menjelaskan ketentuan ini, sehingga masyarakat memiliki ruang solusi ketika bencana meninggalkan situasi yang sulit. Wallahu a‘lam.
-----------------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
============
Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: filantropi.nu.or.id.
