NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Shalat Menggunakan Pakaian Kotor saat Bencana, Sahkah?

NU Online·
Shalat Menggunakan Pakaian Kotor saat Bencana, Sahkah?
Ilustrasi baju kotor. Sumber: Canva/NU Online.
Bagikan:

Di banyak daerah terdampak banjir besar di Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan wilayah lain, para korban menghadapi keterbatasan yang sangat berat. Rumah-rumah hanyut, pakaian hilang atau rusak, dan sebagian besar yang selamat hanya memiliki pakaian yang melekat di badan. 

Dalam kondisi darurat seperti ini, banyak dari mereka harus tetap melaksanakan shalat dengan pakaian seadanya. Pakaian mereka basah, kotor oleh lumpur, atau bahkan hanya satu-satunya pakaian yang tersisa. Situasi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya tuntunan Islam terkait shalat dalam keadaan pakaian terbatas atau kotor akibat bencana?

Sebelumnya, kita tahu bahwa Islam menganjurkan umatnya menggunakan pakaian paling bagus saat melaksanakan shalat. Allah SWT berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid." (QS. Al-A'raf [7]: 31).

Namun demikian, Islam adalah agama yang luwes. Anjuran di atas bisa dilakukan bagi kita yang sedang dalam keadaan normal. Jika dalam kondisi bencana, tidak masalah menghadap dengan pakaian seadanya. Rasulullah SAW bersabda:

فإذا أمرتكم بشيءٍ ... فأتوا منه ما استطعتم

Artinya: "Maka ketika saya memerintah sesuatu, laksanakanlah semampu kalian." (HR Muslim).

Bagaimana jika pakaian kotor semua karena terkena lumpur bercampur air saat bencana banjir melanda, pantas atau sahkah dibuat shalat?

Dalam fiqih mazhab Syafi'i, konsep sesuatu menjadi najis (mutanajjis), misalnya pakaian, harus jelas atau yakin memang terkena najis, seperti jelas-jelas terkena lumpur yang bercampur najis. Artinya, dalam hukum fiqih tidak semua yang terkena kotoran langsung divonis najis. Perhatikan penjelasan kaidah berikut:

الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

Artinya: “Keyakinan tidak bisa dihilangkan (hukumnya) dengan sebuah kebimbangan.” Syekh Sulaiman Al-Bujairami, Hasyiatul Bujairami, [Beirut: Darul Fiqr, 1995], jilid I, hal. 221).

Berkaitan dengan kaidah ini, Syekh Nawawi Banten menjelaskan satu kasus sebagaimana berikut:

وَلَو دخل نَحْو كلب حَماما وانتشرت النَّجَاسَة فِي أرضه وحصره وفوطه واستمرت النَّاس على دُخُوله والاغتسال فِيهِ مُدَّة طَوِيلَة فَمَا تَيَقّن إِصَابَته بِالنَّجَاسَةِ من ذَلِك فنجس وَإِلَّا فطاهر لأَنا لَا ننجس بِالشَّكِّ.  وَحَيْثُ مَضَت عَلَيْهِ هَذِه الْمدَّة وَاحْتمل مُرُور المَاء عَلَيْهِ سبع مَرَّات إِحْدَاهُنَّ بِتُرَاب وَلَو طفْلا صَار لَا ينجس دَاخله لأَنا لَا ننجس بِالشَّكِّ كَمَا تقدم وَأما هُوَ فِي ذَاته فَهُوَ مُتَنَجّس حَتَّى يتَيَقَّن طهره

Artinya: “Andaikan ada anjing masuk ke kamar mandi dan najisnya pun menyebar ke lantai kamar mandi, sekitarnya, dan handuk kamar mandi. Lalu setelah waktu yang lama masyarakat berlalu pergi mandi di kamar mandi tersebut, maka tempat-tempat yang diyakini tersentuh anjing statusnya najis, tidak dengan tempat yang tidak diyakini tersentuh. Sebab, kita (dalam Mazhab Syafi'i) tidak menghukumi najis jika hanya karena prasangka.

“Begitu juga dalam kamar mandi tersebut tidak menajiskan orang/barang lain yang mengenainya, karena sudah ada kemungkinan terbasuh tujuh kali yang salah satu basuhan tercampur abu walaupun sedikit/tipis pada waktu masyarakat mandi. Sebab, kita (dalam Mazhab Syafi'i) tidak menghukumi najis jika hanya karena prasangka, seperti penjelasan di muka. Namun, tempat-tempat yang tersentuh anjing tetap mutanajjis sampai yakin kesuciannya (dengan cara disucikan sendiri).” (Syekh Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut: Darul Fiqr, t.t.], hlm. 45).

Sedangkan pengaplikasian dari kaidah ini dalam konteks pembahasan kita, misal pakaian kita yang sebelumnya suci lalu terkena air banjir, maka air tersebut tidak membuat pakaian tersebut otomatis najis, kecuali secara yakin terkena air banjir yang tercampur najis, misalnya melihat langsung air tersebut terkena kotoran ayam atau perkara najis lainnya lalu membasahi pakaian kita.

Jika hanya sebatas dibasahi air banjir yang bercampur lumpur dan tidak melihat secara yakin bercampur najis, maka pakaian kita tetap berstatus suci walaupun basah dan kotor dengan lumpur. Dan tentu sah-saja dipakai untuk shalat. Inilah misal dari kaidah di atas.

Sementara itu, Imam Mawardi dalam kitab Al-Hawil Kabir menjelaskan contoh yang lebih spesifik soal shalat menggunakan pakaian yang diragukan kesuciannya. Misalnya, jika ada banyak pakaian, kata beliau, bercampur antara pakaian najis dan suci, entah lebih banyak yang suci atau najis, maka ketika hendak shalat harus berijtihad (meneliti dalam memilih) terlebih dahulu. Dan bisa memakai pakaian yang diyakini suci, seperti redaksi berikut:

فَإِذَا ثَبَتَ جَوَازُ التَّحَرِّي فِي ثَوْبَيْنِ، فَكَذَلِكَ فِي الْكَثِيرِ مِنَ الثِّيَابِ سَوَاءٌ كَانَ الطَّاهِرُ أَكْثَرَ مِنَ النَّجَسِ أَوِ النَّجِسُ أَكْثَرَ مِنَ الطَّاهِرِ، فَإِذَا بَانَ لَهُ بِالِاجْتِهَادِ وَالتَّحَرِّي طَهَارَةُ أَحَدِهِمَا صَلَّى فِيهِ مَا شَاءَ مِنَ الصَّلَوَاتِ، وَلَمْ يَلْزَمْهُ إِعَادَةُ الِاجْتِهَادِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ

Artinya: “Ketika kebolehan ijtihad dua pakaian telah ditetapkan, kebolehan ini juga berlaku pada pakaian banyak, baik yang suci lebih atau lebih sedikit daripada yang najis. Maka, apabila sudah nampak hasil ijtihad seseorang, ia bisa shalat dengan pilihan yang diyakini suci, shalat apa pun, serta tidak wajib mengulangi ijtihad ketika melakukan setiap shalat (berikutnya).” (Imam Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999], juz II, halaman 246).

Bagaimana ketika semua pakaiannya bukan hanya kotor, tapi diyakini najis semua, sedangkan belum ada air bersih yang bisa dibuat mensucikan karena keterbatasan air pasca-bencana? Imam Mawardi juga membahasnya, sebagaimana redaksi berikut:

فَأَمَّا إِذَا لَمْ يَجِدْ إِلَّا ثَوْبًا نَجِسًا ولم يجد ما يغسله صلى عريان، وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ سَوَاءٌ كَانَ نَجِسًا كُلُّهُ، أَوْ بَعْضُهُ، وَإِنْ صَلَّى فِيهِ أَعَادَ وَقَالَ مَالِكٌ، وَالْمُزَنِيُّ: صَلَّى فِيهِ، وَلَا إِعَادَةَ عَلَيْهِ

Artinya: “Adapun ketika ia (orang hendak shalat) tidak menemukan kecuali pakaian najis, dan tidak menemukan air untuk membasuhnya, maka (diperbolehkan) shalat bertelanjang (versi Mazhab Syafi'i). Pun tidak perlu mengulangi shalatnya, baik najis menyeluruh atau sebagian. Imam Malik dan Muzanni berpendapat, boleh shalat dengan pakaian najis tersebut serta juga tidak perlu mengulangi shalatnya.” (Imam Mawardi, II/144).

Walhasil, dari semua uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa shalat menggunakan pakaian kotor karena terkena air banjir berlumpur sah-sah saja selama air kotoran tersebut tidak diyakini bercampur dengan najis atau mutanajjis. Sebab, yang menjadi syarat sah shalat adalah pakaian suci, bukan bersih. Sehingga, selama berstatus suci walaupun kotor boleh dan sah digunakan untuk shalat. Jadi, tidak perlu bimbang shalat menggunakan pakaian kotor; tetap sah. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, Alumnus PP Nurul Cholil Bangkalan dan Pegiat Literasi Keislaman.

Artikel Terkait

Shalat Menggunakan Pakaian Kotor saat Bencana, Sahkah? | NU Online