Sudah Tahu Mahram Perempuan yang Haram Dinikahi? Ini Penjelasan Lengkapnya
NU Online · Senin, 26 Mei 2025 | 06:00 WIB
Siti Amiratul Adibah
Kolomnis
Mahram merupakan istilah yang diperuntukkan bagi orang yang haram untuk dinikahi. Hubungan mahram ini bisa muncul karena hubungan nasab, hubungan sepersusuan (radha’ah) dan hubungan perkawinan. Sebagaimana yang termaktub di dalam QS. An-Nisa’ [4]:23:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِوَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Artinya, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara perempuan dari pihak ayah, saudara perempuan dari pihak ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang telah menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu yang berada dalam pengasuhanmu, dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum mencampurinya (dan telah bercerai), tidak ada dosa bagimu menikahinya. Juga diharamkan istri-istri dari anak kandungmu (menantu), serta mengumpulkan dua perempuan bersaudara dalam pernikahan, kecuali apa yang sudah terjadi pada masa lalu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat ini menerangkan secara jelas tentang siapa saja perempuan yang haram untuk dinikahi. Berdasarkan mahram-mahram yang disebutkan di dalam ayat tersebut, dipahami bahwa terdapat mahram yang haram dinikahi selamanya (mahram ‘alat ta’bid) dan haram dinikahi hanya ketika waktu tertentu saja (mahram ghairu ta’bid).
Mahram yang haram dinikahi selamanya meliputi mahram sebab nasab sebanyak 7 perempuan, mahram sebab radha’ah (sepersusuan) sebanyak 7 perempuan dan mahram sebab persemendaan sebanyak 4 perempuan. Dalam mahram radha’ah (sepersusuan), yang disebutkan di dalam al-Quran memang hanya 2 orang yaitu ibu susuan dan saudari sepersusuan (anak ibu susuan). Namun, ada hadits yang menjelaskan bahwa kuantitas dari mahram radha’ah sama halnya dengan mahram nasab. Sebagaimana disebut dalam hadits berikut:
وَيَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
Artinya, “Hubungan sebab radha’ah berstatus mahram sebagaimana kemahraman sebab hubungan nasab.” (HR. Al-Baihaqi).
Menurut syekh Zainuddin al-Malibary, hadits ini memberi pemahaman bahwa yang menjadi mahram sebab persusuan sama halnya dengan mahram sebab nasab. Sehingga perempuan yang menjadi mahram sebab radha’ah juga berjumlah 7 perempuan. (Zainuddin Al-Malibary, Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil’Ain [Beirut, Dar Ibn Hazm, 2010], hlm. 456)
Sedangkan perempuan yang haram dinikahi pada waktu tertentu ialah perempuan yang kemahramannya hanya sementara saja, yakni haram menikah ketika digabungkan. Mahram sementara ini meliputi saudari istri dan bibi istri baik dari pihak ayahnya maupun ibunya ketika istri hubungan dengan istri masih berstatus sah (Ibnu Qasim, Fathul Qarib, [Beirut, Dar Ibn Hazm, 2005], 232).
Lebih detailnya, berikut daftar perempuan yang haram untuk dinikahi baik kemahramannya bersifat selamanya ataupun sementara saja.
Mahram Selamanya (Mahram ‘alat Ta’bid)
Pertama: Mahram karena Nasab
- Ibu dan seterusnya ke atas (nenek, buyut, dst.)
- Anak dan seterusnya ke bawah (cucu, cicit, dst.)
- Saudari perempuan (kakak atau adik)
- Bibi dari pihak ayah (saudari ayah)
- Bibi dari pihak ibu (saudari ibu)
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan perempuan)
- Anak perempuan dari saudari perempuan (keponakan perempuan)
Kedua: Mahram karena Radha’ah (Sepersusuan)
- Ibu susuan dan seterusnya ke atas (nenek susuan, dst.)
- Anak susuan (anak yang disusui oleh istri) dan seterusnya ke bawah (cucu susuan, dst.)
- Anak dari ibu susuan (saudari sepersusuan)
- Bibi dari pihak ayah susuan (saudari ayah susuan)
- Bibi dari pihak ibu susuan (saudari ibu susuan)
- Anak perempuan dari saudara sepersusuan (keponakan perempuan)
- Anak perempuan dari saudari sepersusuan (keponakan perempuan)
Ketiga: Mahram karena Persemendaan
- Ibu mertua
- Anak perempuan dari istri (anak tiri), jika sudah terjadi hubungan badan dengan ibunya
- Istri ayah (ibu tiri)
- Menantu perempuan
Mahram Sementara (Ghairu Ta'bid)
- Saudari istri
- Bibi istri dari pihak ayah (saudari ayah istri)
- Bibi istri dari pihak ibu (saudari ibu istri)
Sumber: Ibnu Qasim, Fathul Qarib, halaman 230 – 232, 259 dan Zainuddin Al-Malibary, Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ’Ain halaman 456.
Demikianlah daftar mahram perempuan yang haram untuk dinikahi. Keharaman menikah para perempuan-perempuan tersebut bersifat selamanya kecuali kemahraman antara saudari ipar dan bibi dari istri. Kemahraman terhadap saudari istri dan bibinya hanya bersifat sementara yang dapat hilang ketika sudah bercerai dengan istri atau istri sudah meninggal. Sehingga dalam konteks ini, seseorang tetap harus tetap menjaga batas interaksinya baik kepada saudari istri (ipar) ataupun bibinya. Wallahu a'lam.
Ustadzah Siti Amiratul Adibah, Mahasiswa Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang, Alumnus Pondok Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Idul Adha dengan Iman dan Syukur
2
Buka Workshop Jurnalistik Filantropi, Savic Ali Ajak Jurnalis Muda Teladani KH Mahfudz Siddiq
3
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Rukyatul Hilal Awal Dzulhijjah 1446 H
4
Khutbah Jumat: Relasi Atasan dan Bawahan di Dunia Kerja menurut Islam
5
Khutbah Jumat: Menanamkan Nilai Antikorupsi kepada Anak Sejak Dini
6
Ojol Minta DPR RI Tekan Menhub Revisi Dua Aturan soal Transportasi Online
Terkini
Lihat Semua