Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb
Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, sebagaimana diketahui bahwa wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan berdiam diri atau beraktivitas di dalam masjid, namun bagaimana jika diam di dalam mushalla, apakah hukumnya sama? Terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat, taufik, dan petunjuk-Nya kepada kita semua, serta menjadikan setiap langkah kita dalam mencari ilmu sebagai amal yang diberkahi, sehingga menjadi penambah wawasan pengetahuan kita dalam menjalani hidup sehari-hari.
Perlu diketahui, masjid dan mushalla sejak awal memang memiliki fungsi dan ketentuan yang berbeda. Masjid secara definitif adalah bangunan yang diwakafkan untuk shalat dan memiliki ketentuan tersendiri sejak awal pembangunannya. Ia memiliki adab dan aturan khusus yang harus dipatuhi, termasuk larangan bagi wanita haid untuk berdiam diri di dalamnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits Rasulullah, yaitu:
إِنِّى لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Artinya, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haid dan orang junub.” (HR al-Baihaqi dan Abu Daud).
Hadits tersebut menjadi salah satu dalil pokok yang dijadikan pijakan oleh para ulama dalam menetapkan hukum haramnya wanita yang sedang haid untuk berdiam diri di dalam masjid. Namun demikian, perlu pula untuk diketahui bahwa larangan ini berlaku pada “berdiam diri” di dalam masjid. Sedangkan apabila sekadar melintas karena kebutuhan dan tidak khawatir dapat mengotori masjid, maka hukumnya diperbolehkan.
Sementara mushalla, sebetulnya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda dari masjid, ia juga digunakan untuk shalat, pengajian umum, kegiatan keagamaan, melaksanakan shalat hari raya dan yang lainnya. Lantas jika fungsinya hampir sama, apakah ketentuannya juga sama dengan masjid? Pertanyaan ini pernah disinggung oleh Imam Nawawi (wafat 676 H) dengan mengutip pendapat Imam ad-Darimi (wafat 280 H), bahwa pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi’i adalah hukumnya tidak sama dengan masjid,
وَذَكَرَ الدَّارِمِيُّ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْمُصَلىَّ الَّذِي لِلْعِيْدِ وَلِغَيْرِهِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَسْجِدًا هَلْ يَثْبُتُ لَهُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ؟ فِيْهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا لَيْسَ لَهُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ
Artinya, “Ad-Darimi dari kalangan ulama mazhab kami (Syafi’i) menyebutkan, bahwa mushalla yang digunakan untuk shalat hari raya dan selainnya, jika tidak berstatus masjid, apakah berlaku baginya hukum-hukum masjid? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Yang paling shahih di antara keduanya adalah bahwa hukum masjid tidak berlaku baginya.” (Syarhun Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid XI, halaman 194).
Dengan demikian, meski secara fungsi keduanya tampak serupa, namun masjid dan mushalla tetap memiliki hukum dan ketentuan yang berbeda. Masjid sejak awal memang dibangun sebagai tempat ibadah permanen dengan cara wakaf, dan status wakaf yang menimbulkan sekian banyak ketentuan, seperti larangan berdiam bagi orang hadats besar, bolehnya i’tikaf, serta berbagai adab lainnya.
Sementara itu, mushalla pada dasarnya adalah tempat shalat yang bersifat umum dan temporer. Ia bisa berupa ruangan di kantor, sekolah, rumah, atau memang tempat yang disediakan untuk shalat tetapi tidak diwakafkan untuk masjid. Statusnya bukan bangunan yang diwakafkan secara permanen dan khusus sebagai masjid. Oleh karena itu, meski fungsinya sama untuk menunaikan ibadah, hukum-hukum khusus yang melekat pada masjid tidak sepenuhnya berlaku pada mushalla.
Jika demikian perbedaannya, maka hukum aktivitas seorang wanita yang sedang haid di dalam mushalla pun tidak sama dengan di dalam masjid. Artinya, tidak ada larangan apabila seseorang yang sedang mengalami hadats besar, termasuk wanita haid, berada atau melintas di dalam mushalla. Penjelasan ini sebagaimana banyak ditegaskan dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i, salah satunya sebagaimana yang disampaikan Syekh Zakaria al-Anshari, ia berkata:
فَإِنْ خَشِيَتْ هِيَ أو ذُو نَجَاسَةٍ كَمَنْ بِهِ سَلَسُ بَوْلٍ أو مَذْيٌ أو اسْتِحَاضَةٌ تَلْوِيثَهُ حَرُمَ عُبُورُهُ صِيَانَةً له عن تَلْوِيثِهِ بِالنَّجَسِ وَخَرَجَ بِالْمَسْجِدِ غَيْرُهُ كَمُصَلَّى الْعِيدِ وَالْمَدْرَسَةِ وَالرِّبَاطِ فَلَا يُكْرَهُ وَلَا يَحْرُمُ عُبُورُهُ
Artinya, “Jika ia (wanita haid) atau orang yang membawa najis seperti penderita beser, sering keluar madzi, atau istihadhah, dikhawatirkan akan mengotori masjid, maka haram baginya melintas sebagai bentuk menjaga masjid dari najis. Adapun tempat selain masjid, seperti mushalla hari raya, sekolah, dan asrama, maka tidak makruh dan tidak haram melintas di dalamnya.” (Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Thalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1422 H], jilid I, halaman 101).
Namun demikian, meski seorang wanita haid dibolehkan berdiam diri atau berada di dalam mushalla, hal itu tetap harus disertai dengan sikap hati-hati. Karena kebolehan tersebut tidak berarti ia boleh mengabaikan kebersihan hingga menimbulkan mudarat bagi orang lain. Mushalla memang tidak memiliki hukum seperti masjid, tetapi ia tetaplah tempat ibadah yang digunakan bersama, dan wajib dijaga kesuciannya.
Karena itu, apabila seorang wanita haid mengotori mushalla dengan darah haidnya, maka hukumnya menjadi haram. Namun keharaman ini tidak disebabkan oleh status mushallanya, melainkan karena perbuatannya telah mengotori tempat yang menjadi hak bersama. Demikian penjelasan yang disampaikan Syekh Nawawi Banten, dalam salah satu karyanya ia berkata:
وَخَرَجَ بِالْمَسْجِدِ الْمَدَارِسُ وَالرِّبَطُ وَمُصَلَّى الْعِيدِ وَالْمَوْقُوفُ غَيْر مَسْجِدٍ، فَلَا يُحْرَمُ فِيهِ ذَلِكَ. نَعَمْ، إِنْ لَوَّثَتْهُ الْحَائِضُ حُرِّمَ مِنْ حَيْثُ تَنْجِيسُ حَقِّ الْغَيْرِ
Artinya, “Dikecualikan dari masjid adalah sekolah-sekolah, asrama, tempat shalat hari raya, dan bangunan yang diwakafkan selain untuk masjid. Maka tidak diharamkan di tempat-tempat tersebut. Benar, tetapi jika wanita haid mengotori tempat itu, maka menjadi haram karena (tindakan) menajisi hak orang lain.” (Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 34).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum aktivitas wanita haid di dalam masjid dan mushalla memiliki hukum yang berbeda. Masjid memiliki status sebagai tempat ibadah yang diwakafkan secara permanen sehingga berlaku baginya sejumlah ketentuan, termasuk larangan bagi wanita haid untuk berdiam diri di dalamnya. Adapun mushalla, sekolah, majelis taklim, dan tempat-tempat ibadah lain yang tidak berstatus masjid, tidak termasuk dalam cakupan hukum tersebut. Karena itu, wanita haid dibolehkan berada atau berdiam di dalamnya.
Namun, kebolehan tersebut tetap memiliki batas, yaitu tidak menimbulkan mudarat bagi orang lain. Jika sampai terjadi pengotoran terhadap mushalla atau tempat ibadah umum lainnya, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan. Larangan ini bukan semata-mata karena status tempat itu sebagai mushalla, melainkan karena tindakan tersebut dapat menajisi dan mengurangi kehormatan fasilitas yang menjadi hak bersama.
Hanya saja, dalam konteks saat ini, ketika perempuan yang haid umumnya menggunakan pembalut yang mampu menahan keluarnya darah, kekhawatiran seperti ini dapat diminimalisasi, bahkan dicegah sepenuhnya.
Demikian penjelasan kami mengenai hukum aktivitas wanita haid di dalam mushalla, beserta batasan-batasannya menurut pandangan para ulama. Semoga uraian ini mudah dipahami dan membantu kita untuk semakin menjaga adab, kehormatan tempat ibadah, serta hak sesama.
Kami sangat terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman pada kesempatan berikutnya. Semoga Allah senantiasa membimbing langkah kita di jalan ilmu yang penuh keberkahan dan manfaat. Terima kasih. Wallahu a'lam.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
