Belakangan, kabar perceraian seorang selebriti ternama menjadi sorotan besar di media sosial. Publik figur tersebut menggugat cerai pasangannya melalui Pengadilan Agama. Namun, hingga tiga kali upaya pengajuan tetap tidak diterima oleh pengadilan karena alasan substantif.
Tak berhenti di situ, ia kemudian memindahkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menyesuaikan dengan domisili sang pasangan. Langkah ini langsung memicu tanda tanya besar dari warganet. Banyak yang berspekulasi: apakah berulang kali menggugat cerai di pengadilan sama artinya dengan jatuhnya “talak tiga” dalam hukum Islam?
Pandangan Hukum Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam
Perceraian dalam Islam dapat ditempuh melalui dua jalur utama: talak dan gugat cerai. Keduanya sama-sama bertujuan mengakhiri ikatan pernikahan secara sah menurut hukum negara maupun syariat Islam.
Dalam fiqih, talak memiliki tingkatan yang berbeda sesuai konteks dan jumlah lafal. Talak satu dan talak dua masih memungkinkan adanya rujuk, sementara talak tiga mensyaratkan ketentuan tertentu bila pasangan ingin kembali bersama. Setiap tingkat talak membawa konsekuensi hukum yang berbeda, dan otoritas utama talak berada pada suami:
مالك الطلاق: يتبين مما سبق أن الذي يملك الطلاق إنما هو الزوج متى كان بالغاً عاقلاً، ولا تملكه الزوجة إلا بتوكيل من الزوج أو تفويض منه. ولا يملكه القاضي إلا في أحوال خاصة للضرورة
Artinya, “Pemilik hak untuk menjatuhkan talak hanyalah suami, selama ia telah baligh dan berakal. Adapun istri tidak memiliki hak talak, kecuali jika diberikan kuasa oleh suami atau jika suami mendelegasikan hak tersebut kepadanya. Hakim (pengadilan) pun tidak memiliki hak talak kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu yang bersifat darurat,” (Syekh Wahbah Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid IX, hlm. 6885).
Berbeda dengan talak yang merupakan hak suami, gugat cerai adalah jalur perceraian melalui pengadilan yang bisa ditempuh oleh pihak istri. Dalam sistem hukum Indonesia, kedua pihak (suami maupun istri) sama-sama dapat mengajukan perceraian, meskipun mekanismenya berbeda.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI):
- Pasal 117: mengatur permohonan cerai suami yang dikenal sebagai cerai talak.
- Pasal 73: mengatur permohonan cerai istri yang disebut gugat cerai.
Dalam istilah fiqih, gugatan dari pihak istri dikenal sebagai khulu’ atau fasakh. Namun, baik cerai talak maupun gugat cerai harus melalui prosedur persidangan di Pengadilan Agama.
Peran Hakim dalam Memutuskan
Menurut KHI pasal 19–22, hakim berwenang menilai apakah alasan gugat cerai memiliki bukti yang cukup kuat untuk dikabulkan. Dalam fiqih ditegaskan:
يجب على الحاكم الوقوف على أحكام الشريعة التي أقيم لها ولا يتعداه إلى أحكام السياسة، بل يجب عليه قصر من تعدى ذلك وزجره وتعزيره وتعريفه أن الحق كذا
Artinya, “Wajib bagi seorang Hakim untuk berpegang teguh pada hukum-hukum syariat yang menjadi dasar pengangkatannya, dan tidak boleh melampaui ketentuan itu menuju kepada hukum-hukum siyasah (kebijakan yang tidak berlandaskan syariat). Bahkan wajib baginya untuk mencegah siapa pun yang melampaui batas itu, menegurnya, memberi hukuman, serta menjelaskan bahwa kebenaran adalah sebagaimana mestinya,” (Abdurrahman bin Ziyah az-Zabidi, Ghayah Talkhisul Murad min Fatawa Ibn Ziyad, Jilid I, hlm. 242).
Prosedur Perceraian di Pengadilan
Sebelum sampai pada keputusan akhir, Pengadilan Agama harus melalui beberapa tahap:
- Pemeriksaan kelengkapan data.
- Proses mediasi.
- Pemeriksaan alasan perceraian beserta saksi.
Jika semua tahapan tersebut terbukti dan dikabulkan, barulah hakim memerintahkan suami untuk berikrar talak di hadapan sidang. Setelah itu, pengadilan akan menetapkan akta cerai sebagai dokumen resmi berakhirnya pernikahan.
Dalam kasus ini, penolakan gugatan cerai oleh pengadilan sebanyak tiga hingga empat kali sejatinya hanya menyangkut persoalan administrasi semata, bukan pada pokok perkara perceraian. Proses yang berjalan pun masih sebatas tahap awal, yakni pemeriksaan data, dan belum sampai pada sidang ikrar talak.
Dengan demikian, penolakan hakim tersebut tidak bisa dimaknai sebagai jatuhnya talak tiga (talak bain), sebab konteksnya berbeda sama sekali. Artinya, secara hukum negara maupun agama, status pernikahan keduanya masih sah sebagai suami istri hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan diterbitkan akta cerai.
Hal ini menegaskan bahwa perceraian bukan sekadar urusan prosedur hukum, melainkan juga soal kesadaran untuk menempuh jalan yang sah dan benar, serta memastikan pengakuannya oleh otoritas yang berwenang, yakni negara. Dengan demikian, kejelasan hak dan kedudukan masing-masing pihak dapat terjaga, sekaligus menghindarkan dari kerancuan yang merugikan kedua belah pihak. Wallāhu a‘lam.
Ustadzah Sayyida Naila Nabila, Pegiat Kajian Keislaman.
