Bahtsul Masail

Apakah Mati Suri dapat Membatalkan Puasa?

Ahad, 24 Desember 2023 | 19:00 WIB

Apakah Mati Suri dapat Membatalkan Puasa?

Pasien sakit. (Foto ilustrasi: NU Online/Freepik)

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Yth. Redaksi NU Online, izin bertanya, misal ada orang yang sedang berpuasa lalu mati suri, pertanyaan apakah mati suri dapat membatalkan puasa?. Terimakasih

Wassalamu'alaikum Wr Wb

Jawaban: 

Waalaikumsalam wr wb. Terimakasih atas pertanyaannya. Penanya yang terhormat, mati suri merupakan sebutan yang mendeskripsikan kondisi saat seseorang dianggap meninggal dunia, kemudian menunjukkan tanda-tanda kehidupan setelah beberapa waktu sebagaimana dikutip dari laman hellosehat.com.


Dunia kedokteran memandang kondisi ini dengan sebutan autoresuscitation, atau Lazarus effect, atau juga Lazarus phenomenon. Setiap budaya di berbagai wilayah memandang fenomena ini tentu dengan sudut pandang yang berbeda-beda, dengan kasus yang berbeda pula.


Di masa sekarang, yang dapat memastikan seseorang mati suri atau tidak tentunya adalah seorang dokter ahli. Sebab dokter mengetahui betul ada tidaknya tanda-tanda kehidupan pada jasad seseorang, sehingga klaim mati suri tidak sebuah kebohongan belaka.


Tidak banyak para fuqaha atau ahli fiqih yang membahas persoalan mati suri. Hanya saja, mati suri pernah dipaparkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Haditsiyyah yang berkenaan dengan orang yang mati, kemudian hidup lagi, bagaimana status harta yang ditinggalkannya, dan juga status istrinya. 


Ibnu Hajar al-Haitami menjawab bahwa persoalan mati suri yang sudah dipastikan oleh ahli (dalam hal ini dokter) bukanlah peristiwa umum yang dialami orang-orang (khariqatul ‘adah) dan sulit dicari padanan hukumnya, sebab yang meninggal dunia biasanya tidak hidup kembali. (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Haditsiyyah, [Beirut: Darul Fikr, t.t], jilid I, hal. 4).


Sejauh pencarian kami, mati suri dan hubungannya dengan batal atau tidaknya puasa seseorang yang mengalaminya, sedikit serupa dengan orang yang pingsan dalam keadaan berpuasa. Keduanya sama-sama kehilangan kesadaran. Hanya saja, orang mati suri kehilangan detak jantungnya.


Dalam fiqih Mazhab Syafi’i, orang yang pingsan atau hilang kesadaran biasa disebut sebagai Mughma ‘Alaih. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ memaparkan orang pingsan tidak wajib berpuasa. 


Apabila ia meninggalkan puasa karena pingsan, baik lama pingsannya setengah bulan atau satu bulan penuh, maka wajib bagi dirinya untuk mengqadha. Apabila dia pingsan dalam keadaan berpuasa, maka puasanya tetap sah. Disebutkan dalam al-Majmu’:


الْمُغْمَى عَلَيْهِ لَا يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ فِي حَالِ الْإِغْمَاءِ بِلَا خِلَافٍ وَلَنَا قَوْلٌ مُخَرَّجٌ وَهُوَ مَذْهَبُ الْمُزَنِيِّ أَنَّهُ يَصِحُّ صَوْمُ الْمُغْمَى عَلَيْهِ وَعَلَى هَذَا الْقَوْلِ لَا يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ أَيْضًا بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّهُ غَيْرُ مُكَلَّفٍ وَيَجِبُ الْقَضَاءُ عَلَى الْمُغْمَى عَلَيْهِ سَوَاءٌ اسْتَغْرَقَ جَمِيعَ رَمَضَانَ أَوْ بَعْضَهُ


Artinya, “Orang pingsan tidak wajib puasa dalam keadaan pingsan tanpa perbedaan pendapat. [dalam hal ini] kami memiliki pendapat yang bersumber dari al-Muzanni, bahwa orang yang pingsan dalam kondisi sedang puasa maka tetap sah. Dalam pendapat ini juga, bagi orang yang pingsan tidak wajib untuk berpuasa, tanpa adanya perbedaan pendapat, sebab ia adalah seorang yang tidak kena taklif. Bagi orang yang meninggalkan puasa karena pingsan tetap wajib qadha, baik pingsan satu bulan Ramadhan penuh atau setengah bulan saja.” (Imam an-Nawawi, al-Majmu’, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid I, hal. 51).


Demikianlah pertanyaan saudara terkait dengan batal atau tidaknya puasa orang yang mati suri. Wallahu a’lam.


Ustadz Amien Nurhakim, Musyrif Pesantren Darus Sunnah Jakarta