Bahtsul Masail

Bingung Hukum Short Selling? Ternyata Hanya Begini

Sab, 7 Januari 2023 | 20:00 WIB

Bingung Hukum Short Selling? Ternyata Hanya Begini

Ilustrasi: Trading forex (Freepik - NU Online)

Assalamu'alaikum wr. wb. Perkenalkan, saya M Najib Jalaludin asal Kabupaten Purbalingga. Mohon bertanya tentang hukum short sell. Short sell adalah haram, begitulah kebanyakan pendapat ulama yang saya temui fatwanya di internet. 



Saya telah berusaha mencari perbedaan pendapat mengenai hal ini. Beberapa kali saya coba menelusuri beberapa kata kunci berbeda yang berkaitan, tapi hasilnya nihil. Website
syariah sekaliber NU Online hingga kini belum berfatwa perihal short sell. NU Online hingga kini belum mengharamkan ataupun menghalalkan short sell. Biasanya saya akan mendapatkan fatwa yang saya inginkan di sini, namun kali ini saya tidak menemukannya. 

 


Sampai saat ini pikiran saya masih menyangkal pendapat yang mengharamkan short sell, khususnya dalam trading forex. Saya justru semakin yakin bahwa short sell ini halal. Setelah saya melihat banyak orang yang berpendapat bahwa ini haram, saya menjadi mengerti bahwa sepertinya mereka kurang begitu paham dengan konsep prinsip mu'amalah yang sesuai syariah. Pendapat mereka lemah dan keluar dari konteks. Mereka seperti tidak melihat sesuatu yang saya lihat. Saya melihat bahwa dalil yang mereka gunakan adalah ditujukan untuk transaksi yang di dalamnya mengandung unsur penipuan dan merugikan salah satu pihak. 

 


Sementara untuk short sell, khususnya dalam trading forex, sudah jelas bahwa broker sudah mengizinkan para trader untuk leluasa meminjam dan menjual apa yang mereka miliki. Ini berlangsung dengan sangat aman. Kami selaku peminjam tidak dapat serta-merta kabur untuk tidak mengembalikan. Hal ini karena sistemnya sudah dibuat agar kami tidak bisa kabur. Jadi, antara trader dan broker, dalam transaksi short sell, tidak ada yang dirugikan. Selain itu, di sini sama sekali tidak terdapat adanya unsur penipuan. Jadi, lebih masuk akal rasanya jika short sell hukumnya adalah halal. Karena itu, saat ini saya sudah memutuskan untuk melakukan short sell jika memang harga berpotensi untuk turun. (M Najib Jalaludin -Purbalingga)


 


Jawaban

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah swt senantiasa mencurahkan rahmat, taufiq serta hidayah-Nya kepada kita sekalian. Amin, ya rabbal ‘alamin

 


Short sell atau short selling sering dikenal sebagai istilah transaksi jual kosong. Transaksi ini awalnya diperkenalkan dalam pasar keuangan dan bursa adalah dimaksudkan untuk memperbesar volatilitas instrumen keuangan, seperti valuta asing, saham dan obligasi. 

 


Maksud dari transaksi kosong dalam short selling adalah anda menjual sesuatu barang atau komoditas yang belum anda miliki, melainkan milik perusahaan broker dengan status barang sebagai barang pinjaman (utang). Karena di dalam transaksi forex, barang yang menjadi obyek transaksi adalah uang, maka akad pinjam uang kepada broker itu memenuhi ketentuan sebagai akad qardh

 


القرض هو … دفعُ مالٍ مخصوصٍ إرفاقًا على وجهٍ مخصوصٍ ليردَّ بدَلَهُ

 

Artinya, “Qardh adalah akad penyerahan harta tertentu kepada pihak lain sebagai bentuk kasih sayang terhadap sesama yang dilakukan menurut cara tertentu dengan harapan dikembalikan gantinya.” (Sirajuddin Al-Bulqini, At-Tadrib fil Fiqhis Syafi'i, [Riyadh. Darul Qillatain: 2012], juz II, halaman 74).

 


Uang yang diperoleh melalui akad qardh adalah berlaku sah sebagai milik peminjam (trader) sehingga bisa ditransaksikan olehnya.

 


إذا صح القرض ترتب عليه حكمه، وهو: انتقال ملكية المال المقترَض من المقرض إلى المستقرض

 


Artinya, “Apabila akad qardh itu sah, maka berlaku hukum tawabi’nya, yaitu perpindahan kepemilikan harta yang diutang dari pihak pemberi utang (muqridh) kepada yang mencari utang (mustaqridh).” (Majmu’atul Mu'allifin, Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imam As-Syafi'i, [Damaskus, Darul Qalam: 1992], juz VI, halaman 106).

 


Selain itu, syarat sah akad qardh adalah wajib mengembalikan jumlah nilai uang yang dipinjam dengan jumlah yang sama besar saat akad peminjaman itu terjadi (lihat ibarat sebelumnya).
 

 

Pinjam $100, maka wajib mengembalikan $100, tanpa terikat waktu. Pinjam pagi, dikembalikan sore hari, pada dasarnya adalah boleh, asalkan besaran nilai uang itu adalah sama, yaitu $100. Pinjam sekarang, dikembalikan satu jam kemudian, adalah juga boleh, dengan catatan besaran uang yang dikembalikan adalah sama. 

 


Jika ada kelebihan dalam pengembalian yang disyaratkan, maka transaksi itu berubah menjadi transaksi riba qardhi atau riba utang yang terlarang sehingga haram. 

 


Syarat lain yang harus dipenuhi dalam sahnya transaksi utang adalah uang yang dipinjam bisa diserahkan dan dikuasai (qabdh) oleh pihak yang meminjam, baik dalam bentuk qabdhu hukmi ataupun qabdhu haqiqi

 


Apabila semua ketentuan di atas telah dipenuhi oleh pihak trader, maka akad pinjam tersebut sudah berlaku sah secara syara’ dan pihak peminjam bisa menasarufkan uang yang dipinjam secara mutlak. 

 



Persoalan dalam Short Selling

Pemerintah melarang dilakukannya transaksi short selling dalam pasar keuangan khususnya saham, adalah karena adanya alasan:

 


Pertama, short selling sering dijadikan sebagai sarana untuk melakukan praktik untung-untungan oleh pelaku trader. Bukti penguat dari adanya perilaku untung-untungan ini, karena pihak trader berspekulasi bahwa dengan meminjam saham saat ini kepada broker, maka trader berharap mendapat keuntungan akibat penurunan nilai tukar saham itu di masa yang akan datang. 

 


Misalnya, harga jual saham per lembar adalah $1, dengan kurs Rp 15.000. Lalu 30 menit kemudian, harapan trader adalah nilai tukar saham tersebut turun menjadi Rp14.900, sehingga ia mendapatkan keuntungan selisih sebesar 100 rupiah per dolarnya per lembar sahamnya.

 


Nah, spekulasi seperti inilah yang kemudian dijadikan sebagai landasan bagi pelarangan short selling, seiring kecondongannya pada 'illat perjudian (qimar), plus hal itu menyalahi fungsi saham diciptakan, yaitu sebagai sarana investasi (istitsmar)

 


Kedua, dalam pertanyaan saudara, obyeknya bukan saham, melainkan mata uang (valuta asing). Valuta sudah barang tentu berbeda dengan saham. Valuta adalah mata uang. Sementara saham, adalah surat berharga yang beragun instrumen produksi. Sebagai mata uang, syarat penukaran valuta adalah wajib memenuhi ketentuan yadan bi yadin, saling serah terima secara tunai, sebagaimana hal ini umum berlaku dalam akad sharf

 


Berdasarkan hal ini, maka dalam short selling dengan obyek berupa forex, yang bermasalah itu adalah masalah sahnya kepemilikan valuta oleh trader

 


Bagi pihak yang menyatakan sah sebagai kepemilikan trader dengan alasan qabdhu hukmi, maka mereka akan berpendapat sebagai sah untuk ditransaksikan, meskipun itu adalah uang pinjaman. 

 


Adapun bagi pihak yang menyatakan tidak sah sebagai kepemilikan trader, maka mentransaksikan uang milik broker adalah sama dengan jual beli barang yang belum menjadi milik dari trader (bai’ ma laiisa ‘indak).


 


Simpulan

Jika menilik dari mekanisme yang berlaku dalam short selling, pada dasarnya adalah sah secara syara’, sebab telah terjadi serah terima uang yang dipinjam antara broker dengan tradernya selaku peminjam. 
 

 

Larangan transaksi short selling dalam pasar keuangan, adalah semata karena unsur ‘aridhi atau eksternal, yaitu kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah selaku pemegang regulasi seiring usaha mengantisipasi timbulnya dampak merugikan akibat praktik spekulasi yang sejatinya spekulasi di atas bukan timbul akibat judi, melainkan akibat penyalahgunaan instrumen tidak sebagaimana seharusnya ia diciptakan. Wallahu a'lam.
 

 

Ustadz Muhammad Syamsudin. Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur; Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur