Bahtsul Masail

Hukum Meninggalkan Ibadah Wajib karena Darurat Kesehatan

Rab, 23 Juni 2021 | 22:30 WIB

Hukum Meninggalkan Ibadah Wajib karena Darurat Kesehatan

Mereka yang memaksakan diri dengan mengabaikan faktor keselamatan jiwa dalam mengerjakan ibadah adalah orang yang bermaksiat.

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, pemerintah berencana menutup sementara rumah ibadah untuk sekian waktu demi mencegah lonjakan penyebaran Covid-19. Dengan demikian, umat Islam tidak dapat melaksanakan shalat Jumat. Pertanyaannya, apakah kita umat Islam boleh meninggalkan ibadah wajib karena alasan demikian? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (hamba Allah/Depok)


Jawaban

Assalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Semua bersepakat bahwa keselamatan jiwa (hifzhun nufus) menjadi kewajiban yang harus diupayakan. Oleh karenanya, keselamatan jiwa menjadi bagian dari uzur menurut syariat.


Keselamatan jiwa (hifzhun nufus) sudah banyak dibahas dalam kajian maqashidus syariah. Keselamatan jiwa (hifzhun nufus) merupakan kebutuhan dasar manusia yang dilindungioleh syariat Islam.


Lalu bagaimana jika keselamatan jiwa (hifzhun nufus) ditempuh dengan cara menghindari kerumunan sebagaimana situasi darurat penyebaran Covid-19 yang konsekuensinya adalah peniadaan shalat Jumat yang memang harus dikerjakan di masjid dengan jumlah jamaah agak besar?


Dalam kondisi demikian, kita dihadapkan pada situasi sulit. Apa yang harus kita lakukan? Shalat zuhur di rumah untuk menghindari kerumunan Jumat berarti meninggalkan shalat Jumat. Shalat jumat di masjid (bagi masjid yang masih buka) sama juga menghadang bahaya yang mengancam keselamatan jiwa.


Dalam situasi seperti ini, kita harus memilih mana yang lebih prioritas. Dalam hal ini kita dapat mengikuti panduan dari kaidah fiqih sebagai berikut:


إذَا تَعَارَضَ الْمَانِعُ وَالْمُقْتَضِي فَإِنَّهُ يُقَدَّمُ الْمَانِعُ لأنَّ اعْتِناءَ الشارِعِ بالمَنْهِيّاتِ أَشَدُّ مِنِ اعْتِنائِه بالمَأْمُوْراتِ لِحَدِيْث مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْه فَاجْتَنِبُوْه ومَا أَمَرْتُكُمْ بِه فَأْتُوْا مِنْه مَا اسْتَطَعْتُمْ


Artinya, “Jika (kita) dihadapkan pada larangan dan perintah (wajib/sunnah), maka larangan diprioritaskan karena perhatian syariat pada larangan lebih kuat daripada perhatian pada perintah sebagaimana hadits Rasulullah, ‘Apa yang kularang kepada kalian, jauhilah. Apa yang kuperintahkan kepada kalian, kerjakanlah semampu kalian,’” (Syekh Ahmad Az-Zarqa, Syarhul Qawaidil Fiqhiyyah, [Damaskus, Darul Qalam: 2012 M/1433 H], halaman 243).


Selain hadits tersebut, kaidah fiqih ini didukung dengan riwayat Imam Muslim yang menceritakan peristiwa perjalanan Fathu Makkah. Riwayat ini bercerita bagaimana Nabi Muhammad SAW juga memilih pembatalan puasa Ramadhan demi keselamatan jiwa para sahabat yang berpuasa di tengah terik matahari.


عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ


Artinya, “Dari sahabat Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW keluar pada tahun Fathu Makkah (630 M/8 H) menuju Makkah pada bulan Ramadhan. Rasulullah masih berpuasa. Tiba di Kira Al-Ghamim, orang-orang juga masih berpuasa. Rasulullah kemudian meminta segelas air (karena kondisi fisik menurun) lalu mengangkatnya tinggi-tinggi sehingga orang banyak melihat gelas yang dipegangnya. Ia kemudian meminumnya. Setelah itu Rasul dikabarkan bahwa sebagian orang memaksakan diri berpuasa. Rasul mengatakan, ‘Mereka orang yang bermaksiat. Mereka orang yang bermaksiat,’” (HR Muslim).


Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa mereka yang memaksakan diri dengan mengabaikan faktor keselamatan jiwa dalam mengerjakan ibadah adalah orang yang bermaksiat. Hal ini dapat dimaklumi karena mereka menghadapi mudharat bagi diri mereka sendiri. Sedangkan kewajiban ibadah tersebut dapat dicarikan solusi fiqhiyyahnya atau alternatifnya.


هكذا هو مكرر مرتين وهذا محمول على من تضرر بالصوم أو أنهم أمروا بالفطر أمرا جازما لمصلحة بيان جوازه فخالفوا الواجب وعلى التقديرين لا يكون الصائم اليوم في السفر عاصيا اذا لم يتضرر به ويؤيد التأويل الأول قوله في الرواية الثانية إن الناس قد شق عليهم الصيام


Artinya, “Kata “Mereka orang yang bermaksiat” dilontarkan Rasulullah secara berulang. Pengulangan itu ditujukan kepada mereka yang menempuh bahaya dengan memaksakan diri berpuasa atau mereka yang diperintahkan untuk membatalkan puasa dengan perintah yang pasti karena sangat jelas kemaslahatannya, lalu mereka melanggar perintah tersebut. atas dua kemungkinan itu, orang yang memaksakan diri berpuasa pada perjalanan hari itu hanya dapat dianggap sebagai orang yang bermaksiat ketika membahayakan keselamatan jiwanya dengan memaksakan diri berpuasanya. Ta’wil pertama diperkuat dengan nash pada riwayat kedua yang mengatakan, ‘Sungguh, orang-orang mengalami kesulitan berpuasa,’” (Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj, Syarah Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo, Darul Hadits: 2001 M/1422 H], juz IV, halaman 252).


Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.


(Alhafiz Kurniawan)