Bahtsul Masail

Sperma Suami Keluar usai Bersuci, Haruskah Mengulang Wudhu dan Mandi?

Kam, 11 Mei 2023 | 06:00 WIB

Sperma Suami Keluar usai Bersuci, Haruskah Mengulang Wudhu dan Mandi?

Ilustrasi: suami-istri (freepik).

Assalamu’alaikum wr. wb. 

Pengasuh Bahtsul Masail NU Online yang terhormat, izinkan saya bertanya. Setiap kali selesai berhubungan intim dengan suami, saya merasa tidak betah ingin segera mandi junub meskipun di malam hari. Namun, seringkali usai mandi ada cairan yang keluar lagi. Dugaan kuat saya itu sperma suami saya yang tersisa. Sementara saya sudah mandi dan wudhu. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengulangi mandi dan wudhu saya? Mohon penjelasan dan jawabannya, Ustadz. Terima kasih sebelumnya. 

Wassalamu alaikum wr. wb. (Fulanah, Bandung)  

 

Jawaban 

Saudari Fulanah yang budiman. Terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah senantiasa merahmati kita semua. 

 

Pertanyaan Saudari di atas tentunya dapat dijawab dengan melihat dua aspek bersuci: pertama perkara yang membatalkan wudhu; dan kedua perkara yang mewajibkan mandi. 

 

Sebagaimana yang diketahui dalam mazhab Syafi’i, salah satu pembatal wudhu adalah ada sesuatu yang keluar dari salah satu lubang qubul atau dubur, baik yang keluar itu berupa angin atau selain angin, suci maupun najis, basah maupun kering, yang biasa maupun yang tidak biasa seperti darah atau cacing. Dikecualikan jika yang keluar itu sperma. 

 

Sementara di antara yang mewajibkan mandi besar adalah keluarnya sperma sendiri untuk pertama kali, baik karena sebab hubungan badan maupun sebab lain. Demikian seperti yang disebutkan Syekh Abu Bakar Syatha dalam Kitab I’anatut Thalibin

 

قوله: غير منيه أي مني الشخص نفسه وحده الخارج أول مرة، أما هو فلا ينقض، كأن احتلم متوضئ وهو ممكن مقعدته لأنه أوجب أعظم الأمرين وهو الغسل

 

Artinya, “Adapun perkataan penyusun matan ‘selain maninya’ yang maksudnya adalah maninya sendiri yang keluar pertama kali, maka itu tidak membatalkan wudhu. Seperti halnya seorang yang telah berwudhu mimpi keluar mani dalam kondisi duduk dengan merapatkan tempat duduknya. Itu tidak membatalkan wudhu, namun mewajibkan salah satu dua hal besar yaitu mandi.” (Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 1997], juz I, halaman 73). 

 

Dengan kata lain, jika orang yang sudah berwudhu kemudian keluar sperma untuk yang pertama kali, maka tidak batal wudhu, namun wajib mandi. 

 

Berbeda hal jika yang keluar adalah sperma sendiri yang keluar untuk kedua kalinya, seperti sperma yang sudah keluar dimasukkan kembali ke dalam kemaluan, maka sperma yang keluar kedua kali tersebut dapat membatalkan wudhu dan tidak wajib mandi.       

 

Begitu pula halnya yang keluar adalah sperma orang lain, bukan sperma sendiri, maka itu juga tidak mewajibkan mandi, namun membatalkan wudhu.  

 

أما لو خرج منه مني غيره ولو مع منيه أو مني نفسه وحده ثانيا، بأن أدخله في قصبة ذكر ثم خرج منه، فينتقض وضوءه

 

Artinya, “Adapun jika yang keluar adalah sperma orang lain, walau bersama sperma sendiri, atau yang keluar adalah sperma sendiri namun untuk yang kedua kali, seperti dimasukkan kembali ke batang zakar lalu keluar darinya (setelah berwudhu), maka batal wudhu orang tersebut.” (Syatha, I/73).

 

Itu mungkin kasus keluarnya sperma dari kemaluan. Termasuk pula jika keluarnya sperma dari dubur, seperti halnya seorang perempuan dijimak dari anus, kemudian usai mandi sperma suaminya keluar, maka wudhunya batal, namun tidak perlu mengulangi mandi.   

 

وخرج بمني نفسه مني غيره، كأن وطئت المرأة في دبرها فاغتسلت ثم خرج منها مني الرجل فلا يجب عليها إعادة الغسل. أو وطئت في قبلها ولم يكن لها شهوة كصغيرة، أو كان لها شهوة ولم تقضها كنائمة، فكذلك لا إعادة عليها

 

Artinya, “Dikecualikan dari sperma sendiri adalah sperma orang lain. Seperti kasusnya ada seorang perempuan yang dijimak melalui duburnya, lantas mandi dan spermanya keluar dari anusnya, maka ia tidak perlu mengulangi mandi. Atau juga dijimak dari kemaluannya, namun ia tidak memiliki syahwat karena masih kecil, atau memiliki syahwat tetapi tidak bisa menyelesaikannya karena misalnya ia sedang tidur, maka tidak perlu mengulangi mandi baginya.” (Syatha, I/85). 

 

Dari kutipan di atas, pertanyaan Saudari kiranya terjawab bahwa walau ada sperma yang keluar setelah mandi, tetapi karena yang keluar adalah sperma suami bukan sperma sendiri, maka tidak perlu mengulangi mandi.
 

Hanya saja, jika Anda sudah wudhu, wudhu Anda batal. Anda wajib mengulangi wudhu mengingat keluarnya sperma masuk ke dalam keumuman pembatal wudhu, sebagaimana di atas.
 

Sepagai antisipasi, pertama Anda tidak terburu-buru mandi usai berhubungan intim dengan suami. Kedua berupaya memastikan tidak akan ada sesuatu yang keluar usai mandi seperti dengan buang air kecil sebelum mandi, dan sebagainya.     

 

Simpulan Hukum

Kesimpulannya, keluarnya sperma sendiri untuk pertama kalinya mewajibkan mandi; keluarnya sperma orang lain hanya membatalkan wudhu; keluarnya sperma untuk yang kedua kalinya, tidak mewajibkan mandi tetapi membatalkan wuhdu.  

 

Demikian jawaban kami. Semoga dapat dipahami. Kami terbuka menerima saran dan kritikan dari para pembaca. Wallahu a’lam.

 

Ustadz M Tatam Wijaya, Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat.