Tafsir

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43

Jum, 8 Januari 2021 | 06:15 WIB

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43

Pada Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah memerintahkan Ahli Kitab untuk melaksanakan syariat Islam setelah memerintahkan mereka untuk mengimani pokok-pokok ajaran Islam

Berikut ini adalah teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas Surat Al-Baqarah ayat 43:


وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ


Wa aqīmus shalāta wa ātuz zakāta warka‘ū ma‘ar rāki‘īna.


Artinya, “Laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’,” (Surat Al-Baqarah ayat 43).


Ragam Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 43

Imam Jalaluddin dalam Kitab Tafsirul Jalalain mengatakan, Surat Al-Baqarah ayat 43 memerintahkan kalangan Ahli KItab Madinah untuk melakukan shalat bersama mereka yang melakukan shalat, yaitu Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya.


Surat Al-Baqarah ayat 43 turun menyangkut para pemuka agama di kalangan Ahli Kitab di mana mereka menganjurkan kepada kerabat mereka yang Islam, “Hendaklah kalian berpegang teguh pada agama Muhammad karena agama yang diajarkannya adalah kebenaran.”


Imam Al-Baidhawi dalam Kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil mengatakan, shalat dan zakat yang dimaksud pada Surat Al-Baqarah ayat 43 adalah shalat dan zakat Nabi Muhammad dan para sahabat karena ibadah shalat dan zakat selain mereka seperti bukan ibadah shalat dan zakat.


Imam Al-Baidhawi mengatakan, pada Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah memerintahkan Ahli Kitab untuk melaksanakan syariat Islam setelah memerintahkan mereka untuk mengimani pokok-pokok ajaran Islam. Surat Al-Baqarah ayat 43 ini menjadi dalil bahwa non-Muslim dibebani pelaksanaan syariat.


Zakat yang dimaksud pada Surat Al-Baqarah ayat 43, kata Imam Al-Baidhawi, adalah zakat pertanian bila masa panen tiba karena penunaian zakat dapat mendatangkan keberkahan pada harta dan membuahkan keutamaan berupa kemuliaan jiwa.


Zakat pada Surat Al-Baqarah ayat 43, kata Imam Al-Baidhawi, bisa bermakna “taharah” atau kesucian karena zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain dan dapat menyucikan jiwa dari penyakit bakhil.


Pada Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah memerintahkan Ahli Kitab Madinah untuk shalat bersama dalam barisan shalat berjamaah yang dilakukan oleh Rasulullah dan sahabatnya. Pasalnya, sembahyang berjamaah berbanding 27 derajat di atas shalat sendiri karena mengandung dukungan terhadap jiwa.


Ibadah shalat pada Surat Al-Baqarah ayat 43, kata Imam Al-Baidhawi, diungkapkan dengan kata “ruku’” untuk membedakan dari ibadah shalat masyarakat Yahudi. Tetapi ada juga ulama tafsir yang memaknai “ruku’” sebagai bentuk ketundukan dan kepatuhan pada apa yang ditentukan oleh Allah sebagai pembuat syariat.


Imam Al-Baghowi dalam Kitab Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta’wil mengatakan, shalat pada Surat Al-Baqarah ayat 43 adalah shalat lima waktu dengan waktu yang telah ditentukan dan ketentuannya. Sedangkan zakat yang dimaksud adalah zakat wajib.


Menurut Al-Baghowi, kata “ruku” disebutkan pada Surat Al-Baqarah ayat 43 karena ruku’ merupakan salah satu rukun shalat dalam Islam. Sedangkan shalat Yahudi tidak mengenal ruku’. Seolah Allah mengatakan, “Hendaklah kalian melaksanakan ibadah shalat yang ada ruku’nya.”


Ulama tafsir lain, kata Imam Al-Baghowi, mengatakan, Surat Al-Baqarah ayat 43 merupakan anjuran pelaksanaan shalat secara berjamaah. Seolah Allah mengatakan kepada Ahli Kitab Madinah, “Hendaklah kalian melaksanakan shalat berjamaah bersama orang-orang shalat yang telah lebih dahulu beriman kepada Muhammad.”


Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Tafsir Al-Munir mengatakan, ibadah shalat diungkapkan dengan kata “ruku” pada Surat Al-Baqarah ayat 43 untuk menjauhkan Ahli Kitab dari cara kuno ibadah shalat mereka yang tidak memiliki ruku’. Surat Al-Baqarah ayat 43 mengajari mereka pada ibadah shalat dengan cara agama Islam.


Ibadah shalat, kata Syekh Wahbah, dapat membersihkan jiwa. Sedangkan zakat dapat menyucikan harta. Pelaksanaan ibadah keduanya merupakan pernyataan syukur kepada Allah atas nikmat-Nya.


Zakat sendiri menjadi ibadah istimewa karena dapat mewujudkan prinsip jaminan sosial di tengah masyarakat karena bagaimana pun orang kaya membutuhkan tenaga orang miskin dan orang miskin juga memerlukan uluran tangan orang kaya.


Ibnu Katsir mengutip pandangan Imam Muqatil, Surat Al-Baqarah ayat 43 memerintahkan Ahli KItab Madinah untuk shalat bersama Nabi Muhammad SAW dan menyerahkan zakat kepadanya. Satu pendapat ulama menyebutkan, “Hendaklah kalian hai Ahli Kitab menjadi bagian dari umat Islam dan hendaklah bersama mereka.”


Ali bin Thalhah dari Ibnu Abbas menafsirkan zakat sebagai ketaatan kepada Allah dan keikhlasan. Sedangkan Al-Hasan, kutip Ibnu Katsir, mengatakan, zakat di sini adalah zakat wajib. semua amal kebaikan tidak bermanfaat tanpa zakat dan shalat.


Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Al-Harits Al-Ukli, zakat pada Surat Al-Baqarah ayat 43 adalah zakat fitrah. Sedangkan perintah ruku’ adalah perintah kepada Ahli Kitab untuk bersama para sahabat Nabi berbuat amal yang terbaik. Amal terbaik yang paling istimewa dan sempurna adalah ibadah sembahyang lima waktu. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)