NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Sirah Nabawiyah

Kriminalisasi terhadap Pengkritik Pemerintah dalam Lintasan Sejarah Islam

NU Online·
Kriminalisasi terhadap Pengkritik Pemerintah dalam Lintasan Sejarah Islam
Ilustrasi hukum dan politik. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Kritik merupakan fondasi dari struktur masyarakat yang dinamis, sehat, dan berorientasi pada kebenaran. Dalam kerangka negara hukum yang demokratis, kebebasan berpendapat dan berekspresi dipandang sebagai hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi, seperti yang diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 ayat 2 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.

Kebebasan ini tidak sekadar merupakan kebebasan pribadi, tetapi juga merupakan instrumen krusial untuk menemukan kebenaran, memberantas korupsi, dan mendorong akuntabilitas dari para pemegang kekuasaan. Keberlangsungan sebuah demokrasi sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, di mana setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut.

Namun demikian, sejarah peradaban, baik di Indonesia maupun Islam, menunjukkan adanya dinamika konstan antara kebebasan dan kekuasaan. Fenomena kriminalisasi kritik adalah manifestasi dari ketegangan ini. Kriminalisasi, yang secara teoretis merupakan intervensi negara untuk menentukan tindakan yang layak dijatuhi sanksi pidana, dalam praktiknya sering kali berubah menjadi instrumen dominasi dan represi.

Alih-alih berfungsi sebagai perlindungan masyarakat, hukum pidana dapat disalahgunakan untuk membungkam suara-suara yang dianggap menantang, dengan mendasarkan proses penegakan hukum pada itikad buruk, rekayasa kasus, atau balas dendam. Ketika keputusan kriminalisasi tidak didasarkan pada prinsip proporsionalitas dan legalitas yang ketat, hukum kehilangan orientasi keadilannya dan berubah menjadi alat untuk memperkuat kontrol kekuasaan atas kebebasan individu.

Kisah Para Ulama yang Dipenjara

Tradisi keteguhan di hadapan penindasan tidak berhenti pada zaman kenabian, melainkan terus berlanjut melalui kisah-kisah para ulama besar. Salah satu yang paling terkenal adalah Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu dari empat imam mazhab.

Pada masa kekuasaan Khalifah Al-Ma'mun, Imam Ahmad bin Hanbal dipenjara dan disiksa dalam fitnah al-Mihnah (inquisisi) karena menolak doktrin Mu'tazilah yang didukung pemerintah, yaitu bahwa Al-Qur'an adalah makhluk. Meskipun dicambuk dan disiksa secara brutal, Imam Ahmad tidak goyah dalam pendiriannya. Keteguhannya pada akhirnya dihormati oleh khalifah selanjutnya dan menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh ditukar dengan keselamatan diri.

Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah mengisahkan,

في أيام المأمون، ثم المعتصم، ثم الواثق بسبب القرآن العظيم، وما أصابه من الحبس الطويل، والضرب الشديد، والتهديد بالقتل بسوء العذاب وأليم العقاب، وقلة مبالاته بما كان منهم في ذلك إليه، وصبره عليه وتمسكه بما كان عليه من الدين القويم والصراط المستقيم

Artinya: “Imam Ahmad bin Hanbal terus mengalami ujian dengan dipaksa untuk mengakui Al-Qur’an sebagai makhluk selama tiga rezim berturut-turut, yaitu masa Khalifah Al-Ma’mun, Khalifah Al-Mu’tashim, dan Khalifah Al-Watsiq. Selama itu pula, beliau dijebloskan ke penjara dalam waktu yang cukup lama, mendapat siksaan yang berat, bahkan diancam untuk dibunuh. Namun, semua itu tidak membuat keyakinannya goyah.” (Imam Ibnu Katsir, Al-Bidayah wan Nihayah, [Kairo, Mathba’ah As-Sa’adah: tt], jilid. X, hlm. 330).

Penjelasan Imam Ibnu Katsir di atas menjelaskan bahwa Imam Ahmad mendapat ujian selama tiga generasi rezim berturut-turut, tidak memasukkan rezim setelahnya, yaitu Khalifah Al-Mutawakkil. Sebab, pada tiga rezim pertama Imam Ahmad diuji untuk mengakui Al-Qur’an sebagai makhluk oleh pemimpin yang sudah dirasuki teologi Mu’tazilah, sementara pada rezim keempat ia mendapat ujian duniawi karena Al-Mutawakkil tidak menyiksanya, melainkan menawarinya kemewahan dunia.

Berkat ketabahan melewati ujian akidah ini, dengan bersikukuh bahwa Al-Qur’an adalah qadim, Imam Ahmad kemudian digelari dengan sebutan Imam Ahlusunnah wal Jama’ah. Gelar kehormatan ini tidak disematkan kepada imam mazhab lainnya, baik Imam Abu Hanifah, Imam Malik, maupun Imam Syafi’i, kendati mereka lahir lebih dulu. (Muhammad bin Isma’il al-Muqaddam, Silsilatu Uluwwil Himmah, jilid. IV, hlm. 12).

Kisah-kisah serupa juga dialami oleh ulama lain, seperti Imam Abu Hanifah yang dicambuk dan dipenjara karena menolak jabatan hakim, dan Imam Syafi'i yang dirantai dari Yaman ke Irak karena difitnah sebagai pendukung Syiah. Keteguhan mereka menunjukkan bahwa perjuangan mempertahankan kebenaran adalah sebuah warisan yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, yang melampaui kepentingan duniawi.

Kisah dari sejarah ulama tersebut memberikan kerangka moral dan spiritual yang mendalam pada perjuangan ini. Mereka menegaskan bahwa keteguhan di hadapan penindasan bukanlah tindakan politik semata, tetapi sebuah manifestasi dari iman dan komitmen terhadap prinsip yang lebih tinggi.

Penderitaan yang dialami Imam Ahmad bin Hanbal, memberikan makna yang transenden, mengubahnya dari sekadar derita tak berarti menjadi sebuah jalan spiritual yang mengangkat derajat manusia. Perjuangan ini adalah cerminan dari sebuah prinsip abadi bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang, meskipun jalan untuk mencapainya penuh dengan ujian dan pengorbanan.

Walhasil, kriminalisasi kritik adalah praktik buruk dalam bernegara oleh aparat negara yang merefleksikan konflik fundamental antara kebenaran dan kekuasaan. Dari penindasan hingga kriminalisasi hukum yang menimpa Imam Ahmad bin Hanbal, kita dapat melihat bahwa perjuangan untuk mempertahankan kebenaran adalah sebuah warisan yang tak pernah usai.

Namun demikian, kisah-kisah keteguhan dari sejarah para ulama terdahulu memberikan teladan yang kuat. Penderitaan dalam perjuangan kebenaran bukanlah sebuah kegagalan, melainkan sebuah ujian yang meninggikan derajat dan menegaskan ketulusan iman. Kriminalisasi kritik, pada akhirnya, adalah gejala dari kemunduran demokrasi yang lebih besar.

Oleh karena itu, upaya untuk menanggulanginya tidak cukup melalui perbaikan teknis semata, tetapi membutuhkan transformasi politik dan kesadaran moral yang mendalam. Mempertahankan hak untuk mengkritik secara berani dan konstruktif bukanlah ancaman bagi sebuah bangsa, melainkan sebuah instrumen vital untuk merawat kedaulatan rakyat dan melindungi kebenaran itu sendiri. Wallahu a’lam.

Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.

Artikel Terkait