Sayyida Naila Nabila
Kolomnis
Kemajuan teknologi memberikan iming-iming yang juga mengundang perilaku konsumtif masyarakat. Bersamaan dengan itu, bermunculan pula cara atau strategi baru untuk tetap hidup dengan bijaksana agar tidak terbawa arus buruk. Salah satunya adalah dengan gaya hidup hemat yang dikenal dengan istilah Furgal Living.
Frugal Living merupakan economic life style perihal cara seseorang mengelola pengeluaran ekonominya secara bijaksana. Asal muasal tren ini bersumber dari sebuah gerakan di Amerika Serikat bernama Financial Independence Retire Early (FIRE), yakni gerakan pensiun sebelum usia 40 tahun.
Lalu apakah konsep modern Frugal Living ini sesuai dengan ajaran Islam? Frugal Living atau hidup hemat tentu sudah tidak asing dalam Islam. Meski tidak secara gamblang, namun Allah sangat menganjurkan kepada umat Islam agar bisa hidup hemat, bijaksana, dan tidak boros.
Terdapat beberapa firman Allah dalam Al-Qur’an yang memuat anjuran Frugal Living atau hidup hemat/sederhana dan larangan berperilaku sebaliknya, sebagaimana berikut:
1. Larangan hidup boros (Al-Isra’ ayat 26-27)
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْر(26) اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا (27
Artinya: “Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. [26]. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. [27]”.
Mengutip dari kitab Lisanul ‘Arab, kata tubadzidzir, tabdzîr dan mubadzirîn memiliki kata dasar badzara yaitu turunan dari kata badzru dan al-budzru yang bermakna kegiatan awal dalam bertani. Secara singkat, kata al-budzru berarti menyebar benih. Sedangkan al-badzra mâlahu berarti menghambur-hamburkan hartanya.
Prof. Quraisy Syihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan perihal larangan menghamburkan harta dengan boros. Hal ini bisa bermakna larangan menempatkan hal-hal yang bukan pada tempatnya dan hal yang tidak mendatangkan kemaslahatan.
2. Anjuran hemat dan sederhana (Al-Isra’ ayat 29)
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا ٢٩
Artinya: “Janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau mengulurkannya secara berlebihan sebab nanti engkau menjadi tercela lagi menyesal.”
Menurut ulama tafsir, surat Al-Isra sebelum ayat 29-30 adalah larangan berperilaku berlebihan atau mubazir. Ayat berikutnya dilanjutkan dengan perintah Allah untuk berhemat. Imam Thabari, dalam Tafsir At-Thabari menjelaskan perumpamaan tangan yang terbelenggu pada leher adalah larangan bagi orang-orang yang memiliki harta tapi tidak menafkahkan atas hak-hak yang diwajibkan Allah. Begitu pula perumpamaan mengulurkan tangan secara berlebihan adalah larangan menyia-nyiakan harta secara boros. (Imam at-Thabari, Jami’ Al-Bayan at-Thabari, [Makkah, Dar al-Tarbiya wa al-Turath: t.t] Jilid 17, hal 127).
3. Perintah hidup sederhana atau adil (Al-Furqan ayat 67)
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧
Artinya: "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya."
Qawâmân dalam kamus Lisanul ‘Arab berasal dari kata dasar qaum, sama dengan lafadz qiyam (berdiri), yakni kebalikan dari kata julus (duduk). Kata qawâmân berarti berdiri sedangkan dalam ayat tersebut yang dimaksud adalah adil atau berada di tengah-tengah. (Ibnu Mandzur, Lisan al-’Arab, [Beirut, Dar- Al-Kutub Al-Ilmiyah: 2013], Jilid 7, hal. 456).
Dalam ayat ini berisi larangan sikap melampaui batas (ifrath wa tafrith), yaitu berlebihan dan kikir dan sikap ini disebut tawassuth (pertengahan) atau ‘adl (adil). Menukil dari tafsir Ibnu Katsir, maksud dari ayat tersebut adalah mereka tidak boros dalam membelanjakan hartanya dan tidak juga pelit terhadap keluarganya. Sikap yang terbaik adalah pertengahan, yaitu tidak boros tidak juga kikir. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Adhim, [Beirut: Dar Kutub Al-Ilmiyah,1998], Jilid 8, hal. 112)
Demikian beberapa referensi dan penjelasan ayat mengenai perilaku hidup hemat dan larangan berlebihan. Beberapa di antaranya juga bersumber dari Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang ditetapkan pada 22 Februari 2017. Di dalamnya mengkaji tentang prinsip hidup sederhana yang juga merupakan anjuran dan instruksi dari Presiden.
Dalam hal ini, Frugal Living dalam Islam bukan hanya sekedar tren belaka. Melainkan juga teladan dari Rasulullah dalam menjalani kehidupan dan hal ini juga selaras dengan ajaran zuhud dalam Islam, yakni perilaku sederhana agar tidak terlalu terikat pada materi dunia.
Ayat-ayat ini membuktikan bahwa Islam juga mengatur dan memberi pedoman pada umatnya agar bersikap sederhana dan hemat dalam menjalani roda kehidupan di dunia ini. Hal ini dilakukan agar tidak dikuasai oleh hawa nafsu dan tetap hidup sesuai dengan garis edar atau aturan Allah. Wallahu a‘lam.
Ustadzah Sayyida Naila Nabila, Pegiat Kajian Keislaman.
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
4
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua