Pelaksanaan ibadah dalam Islam, termasuk shalat, sangat bergantung pada kesucian, yang mana thaharah (bersuci) merupakan syarat sahnya. Namun, Syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan (yusr), sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 185 berikut:
يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ
Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dalam situasi bencana, seperti banjir yang menyebabkan terbatasnya akses air bersih, hukum Islam (Fiqh) menawarkan keringanan (takhfif) dan solusi darurat, yang dikaji secara khusus dalam bidang Fiqh Nawazil (Fiqh Bencana atau Kasus-Kasus Baru).
Status Hukum dan Klasifikasi Air
Ketika air menjadi terbatas atau terkontaminasi, sangat penting untuk kita memahami terlebih dahulu mengenai klasifikasi air dalam fiqih thaharah guna menentukan sah atau tidaknya penggunaan air tersebut untuk bersuci.
Secara umum, di dalam mazhab Syafi’i, air dibagi menjadi 4 (empat) kategori masing-masing beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Abu Syuja’ dalam kitab Ghayah wat Taqrib sebagai berikut:
ثم المياه على أربعة أقسام: طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق، وطاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس، وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات، وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير
Artinya: “Air kemudian dibagi menjadi empat kategori, yakni air suci dan mensucikan yang tidak dimakruhkan (yang merupakan air yang tidak dibatasi), air suci dan mensucikan yang dimakruhkan (yakni air musyammasy/air yang dihangatkan oleh matahari), air suci tetapi tidak mensucikan yang telah digunakan atau berubah dengan sesuatu suci yang dicampur dengannya, dan air mutanajis yang telah terkontaminasi dan kurang dari dua qullah (satuan volume) atau dua qullah tetapi telah berubah.” (Syekh Abu Syuja’, Ghayah wat Taqrib, hlm. 3).
Bagaimanakah Cara Bersuci Ketika Air Bersih Terbatas Di Tengah Banjir?
Setelah mengetahui klasifikasi air dalam fiqih thaharah guna menentukan sah atau tidaknya penggunaan air tersebut untuk bersuci, mari kita bahas mengenai solusi dan cara bersuci ketika air bersih terbatas di tengah banjir. Berikut adalah beberapa solusi dan caranya:
1. Tetap berupaya mencari air yang bersih dan jernih jika masih memungkinkan
Solusi pertama, para korban banjir tetap dianjurkan untuk berupaya keras mencari air yang bersih dan jernih di sekitarnya, selama hal itu masih memungkinkan. Sumber-sumber yang bisa dicari meliputi keran yang berfungsi, bantuan air dari PDAM, atau sumber air lain yang dinilai layak untuk digunakan bersuci.
2. Berwudhu dengan air banjir yang keruh sebab terkena tanah dan debu, selama tidak mutanajis
Ketika benar-benar tidak menemukan air bersih, solusi selanjutnya adalah dengan tetap berwudhu dengan menggunakan air banjir yang keruh karena tercampur dengan tanah dan debu, selama air tersebut tidak mengandung unsur najis (mutanajis) atau komponen lain (mukhalith) yang sampai mengubah salah satu dari tiga sifat air: warna, rasa, atau baunya.
Air banjir yang keruh tersebut diperbolehkan untuk bersuci sebab, perubahan sifat air akibat tercampur tanah atau debu tidak menghilangkan status "mutlak" pada air tersebut. Artinya, tetap suci dan menyucikan. Prinsip ini diperkuat dan ditegaskan dalam kitab al-Muqaddimah al-Hadramiyah, yang menyatakan:
وَلَا يضر تغير بمكث وتراب وطحلب وَمَا فِي مقره وممره
Artinya: “Perubahan air sebab diamnya air (dalam waktu lama), sebab debu, lumut, dan sebab sesuatu yang menetap dalam tempat menetapnya air dan tempat berjalannya air merupakan hal yang tidak dipermasalahkan.” (Syekh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Bafadhal, al-Muqaddimah al-Hadramiyah, [Damaskus, Ad-Daru Al-Muttahidah: 1413 H], hlm. 21)
3. Beralih ke tayamum
Ketika air banjir tersebut telah terkontaminasi dengan limbah (najis) yang sering menyebabkan perubahan sifat air secara signifikan, seperti munculnya bau tak sedap, perubahan warna menjadi gelap kehitaman, atau rasa yang menjijikkan, maka korban bencana diwajibkan untuk meninggalkan air tersebut dan beralih ke tayamum menggunakan debu.
Penentuan apakah genangan air banjir termasuk ke dalam kategori mutanajis (air yang terkontaminasi benda najis) bergantung pada dua faktor utama dalam fiqh Syafi'i yakni: volume air dan perubahan sifatnya. Perlu diketahui, volume air menjadi penentu status hukum. Adapun batasan dua qullah sendiri setara sekitar 270 liter. Wakil Rais ‘Amm PBNU KH Afifuddin Muhajir dalam syarah Taqrib-nya menjelaskan,
وهي تساوي مائتين وسبعين (270) لترا وقدرهما بالمساحة في مكان مربع ذراع وربع (=8،91 سم) طولا وعرضا وعمقا بالذراع المتوسط
Artinya, “Ia (dua kulah) memiliki volume setara dengan 270 liter (air). Ukuran keduanya (dua kulah) bila ditempatkan pada sebuah wadah persegi empat adalah wadah dengan panjang, lebar, dan kedalaman dengan 1,25 hasta standar (atau setara dengan 91,8 cm).” (Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As‘adiyyah: 1434 H], halaman 10).
Jika air di bawah volume dua qullah (misalnya, genangan kecil atau wadah air yang sedikit) dan terkena najis, maka air tersebut langsung dihukumi Mutanajis meskipun sifatnya (warna, rasa, bau) belum berubah.
Jika air berada di atas dua qullah (misalnya, kolam besar atau genangan banjir yang luas), air tersebut hanya akan menjadi Mutanajis jika najis tersebut mengubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, atau bau).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, ada beberapa solusi dan cara bersuci ketika air bersih terbatas di tengah bencana banjir. Pertama, para korban banjir tetap dianjurkan untuk berupaya keras mencari air yang bersih dan jernih di sekitarnya, selama hal itu masih memungkinkan.
Kedua, ketika benar-benar tidak menemukan air bersih, para korban banjir tetap diperbolehkan berwudhu dengan menggunakan air banjir yang keruh karena tercampur dengan tanah dan debu, selama air tersebut tidak mengandung unsur najis (mutanajis) atau komponen lain (mukhalith) yang sampai mengubah salah satu dari tiga sifat air: warna, rasa, atau baunya.
Ketiga, ketika air banjir tersebut telah terkontaminasi dengan limbah (najis) yang sering menyebabkan perubahan sifat air secara signifikan, seperti munculnya bau tak sedap, perubahan warna menjadi gelap kehitaman, atau rasa yang menjijikkan, maka korban bencana diwajibkan untuk meninggalkan air tersebut dan beralih ke tayamum menggunakan debu. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
