Sunnatullah
Kolomnis
Islam merupakan agama sempurna yang tidak hanya mengajarkan tentang tata cara ibadah semata, namun juga memberikan panduan kehidupan dalam berinteraksi dengan sesama. Salah satu nilai utama yang sangat dijunjung dalam Islam adalah perdamaian. Islam memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga hubungan yang baik, harmonis, menghindari perpecahan, dan menjauhkan segala bentuk sengketa dan pertikaian.
Selain perdamaian, Islam juga menjunjung tinggi nilai persatuan, mengukuhkan persaudaraan, dan menanamkan semangat solidaritas dalam setiap jiwa. Ajarannya menyejukkan, menjaga manusia dari setiap perpecahan, mengikis penyebab-penyebab konflik, dan menjauhkan pemeluknya dari segala hal yang dapat menyebabkan perselisihan, sehingga mereka akan hidup dalam harmoni, saling mendukung, dan membangun hubungan yang penuh kasih sayang.
Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعاً وَلا تَفَرَّقُوا
Artinya: “Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai.” (QS Ali ‘Imran, [3]: 103)
Ayat ini menjadi dasar bahwa menjaga persatuan merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam. Segala bentuk perbuatan yang dapat merusak hubungan antar sesama atau menimbulkan perpecahan dinilai sebagai sesuatu yang harus dijauhi, terkhusus dalam praktik muamalah dan transaksi sehari-hari, di mana dalam praktik ini ketika terjadi kesalahan, maka akan terjerumus pada akad yang tidak sah. Akibatnya, orang yang terlibat akan mengonsumsi hal dengan cara yang batil.
Oleh sebab itu, syariat Islam memerintahkan setiap individu untuk menunaikan hak-hak sesama dengan proporsional dan benar, sehingga tidak ada seorang pun yang terjerumus dalam akad dan transaksi yang fasid. Berkaitan dengan hal ini, Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah, [2]: 188).
Ayat ini mengajarkan betapa Islam memprioritaskan keadilan sebagai pilar utama dalam segala praktik muamalah dan transaksi. Tindakan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar, merupakan dosa besar yang tidak hanya mencederai hubungan baik antarmanusia, tetapi juga merusak dan meruntuhkan fondasi moral masyarakat.
Ayat ini juga menunjukkan betapa Islam sangat memprioritaskan keadilan dalam hubungan muamalah. Mengambil hak dan memakan harta orang lain secara tidak sah, apalagi dengan memperalat hukum demi keuntungan pribadi, adalah dosa besar yang tidak hanya merusak hubungan antar manusia, tetapi juga menghancurkan fondasi moral setiap manusia. Oleh sebab itu, Islam menawarkan sebuah solusi yaitu dengan adanya akad as-shulhu (perdamaian) sebagai jalan untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul dalam praktik muamalah.
Definisi Akad as-Shulhu
Menurut Syekh Sulaiman al-Bujairami al-Mishri (wafata 1221 H), as-shulhu secara bahasa berarti menghentikan perselisihan, sedangkan dalam syariat, as-shulhu adalah akad untuk mengakhiri sengketa melalui kesepakatan bersama. Akad ini memiliki berbagai jenis sesuai konteksnya, seperti antara kaum Muslim dan non-Muslim dalam perjanjian damai, antara pemimpin dan pemberontak, antara suami dan istri, serta dalam transaksi muamalah (perdata) dan jenis terakhir ini yang dimaksud dalam kitab-kitab fiqih.
اَلصُّلْحُ لُغَةً قَطْعُ النِّزَاعِ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَحْصُلُ بِهِ ذَلِكَ، وَهُوَ أَنْوَاعٌ: صُلْحٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَالْكُفَّارِ، وَبَيْنَ الْإِمَامِ وَالْبُغَاةِ، وَبَيْنَ الزَّوْجَيْنِ عِنْدَ الشِّقَاقِ، وَصُلْحٌ فِي الْمُعَامَلَاتِ وَهُوَ الْمُرَادُ هُنَا
Artinya: “As-shulhu secara bahasa berarti menghentikan sengketa, sedangkan secara syariat adalah akad yang bertujuan untuk mengakhiri sengketa tersebut. Shulhu terdiri dari beberapa jenis, di antaranya shulhu antara kaum Muslim dengan non-Muslim, antara pemimpin dan pemberontak, antara suami dan istri, dan suluh dalam transaksi muamalah, dan ini yang dimaksud dalam pembahasan ini.” (Hasyiyatul Bujairami ‘alal Khatib, [Beirut: Darul Fikr, tt], jilid VIII, halaman 97).
Hikmah Akad as-Shulhu
Akad as-shulhu merupakan sebuah jenis transaksi yang bertujuan untuk mengakhiri sengketa yang terjadi antar sesama. Dalam Islam sendiri, perdamaian di antara manusia dan upaya untuk menghapuskan perselisihan merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan dan memiliki pahala yang sangat besar. Maka Allah swt mensyariatkan akad as-shulhu ini dan menjadikannya sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan.
Merujuk penjelasan Syekh Musthafa al-Bugha, dkk, dalam kitab kodifikasinya, disyariatkannya akad as-shulhu adalah untuk menghentikan sengketa dan perselisihan yang bisa terjadi dalam sebuah transaksi perdata.
وَلَمَّا كَانَ الصُّلْحُ بَيْنَ النَّاسِ، وَالسَّعْيُ فِي رَفْعِ الْخُصُوْمَاتِ مِنْ بَيْنِهِمْ فِي طَلِيْعَةِ مَا يُحَقِّقُ الْأَهْدَافَ الْإِسْلاَمِيَّةَ الْمُشَارَ إِلَيْهَا، شَرَعَهُ الْإِسْلاَمُ وَحَثَّ عَلَيْهِ وَجَعَلَهُ مِنَ الْخَيْرِ - بَلْ هُوَ الْخَيْرُ - الَّذِي تَتَطَلَّعُ إِلَيْهِ الْقُلُوْبُ، وَتَهْوَاهُ النُّفُوْسُ السَّلِيْمَةُ السَّامِيَةُ
Artinya: “Dan ketika as-shulh (perdamaian) di antara manusia, dan upaya untuk menghilangkan sengketa di antara mereka merupakan salah satu tujuan utama yang mewujudkan nilai-nilai Islam sebagaimana yang telah disebutkan, maka Islam mensyariatkannya dan menganjurkannya, serta menjadikannya bagian dari kebaikan – bahkan inti dari kebaikan itu sendiri – yang disenangi oleh setiap hati dan dicintai oleh jiwa-jiwa yang bersih dan luhur.” (al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], jilid VI, halaman 170).
Lebih lanjut, Syekh Musthafa al-Bugha juga menjelaskan bahwa hikmah dari adanya akad as-shulhu tidak hanya untuk menghapus timbulnya sebuah sengketa dan pertengkaran, namun juga untuk menundukkan hawa nafsu, mengalahkan sifat kikir, dan meninggikan dirinya di atas kerakusan serta keinginan-keinginan duniawi yang rendah. Dengan demikian, perdamaian atau as-shulhu membawa manfaat besar bagi umat di setiap waktu, tempat, peristiwa, dan keadaan.
Senada dengan penjelasan ini adalah apa yang disampaikan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili. Dalam kitabnya, ia menjelaskan bahwa hikmah disyariatkannya akad as-shulhu adalah untuk tetap menjaga kasih sayang dan keakraban di antara umat Islam, menguatkan ikatan persaudaraan, dan menjauhkan diri dari perpecahan, menghilangkan perantara yang bisa menyebabkan pertikaian, dan lainnya,
الفقه الإسلامي وأدلته (6/ 170)وَحِكْمَتُهُ: الْحِفَاظُ عَلىَ الْمَوَدَّةِ وَالْأُلْفَةِ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَنَبْذُ التَّفَرُّقَةِ وَاسْتِئْصَالِ أَسْبَابِهَا الْمُؤَدِّيَةِ إِلَيْهَا
Artinya: “Adapun hikmahnya (as-shulhu) adalah menjaga kasih sayang dan keakraban di antara kaum Muslim, menjauhkan perpecahan, serta menghilangkan akar-akar yang menyebabkan terjadinya perpecahan tersebut.” (al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, tt], jilid VI, halaman 170).
Inilah hikmah yang mendalam dari pentingnya akad as-shulhu menurut Syekh Wahbah az-Zuhaili. Bahkan menurutnya, saking besarnya urgensi perdamaian dalam Islam, tindakan berbohong yang sangat dilarang dalam ajaran agama, bisa menjadi boleh dalam kondisi untuk mendamaikan dua pihak yang sedang bersengketa atau bertikai. Berbohong dalam konteks ini bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk meredakan konflik dan menciptakan perdamaian sejati di antara mereka.
Demikianlah tulisan mengenai hikmah dari akad shulhu dalam kitab fiqih. Semoga bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pentingnya perdamaian dalam kehidupan umat Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Bangkalan, dan Peserta program Kepenulisan Turats Ilmiah (KTI) Maroko, Beasiswa non-Degree Dana Abadi Pesantren Kementrian Agama (Kemenag) berkolaborasi dengan LPDP dan Lembaga Pendidikan di Maroko tahun 2024.
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
4
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua