NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Hukum dan Tata Cara Penguburan Massal Korban Bencana

NU Online·
Hukum dan Tata Cara Penguburan Massal Korban Bencana
Penguburan Massal Korban Bencana
Bagikan:

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi; Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, telah menyisakan duka mendalam. Musibah ini menelan banyak korban jiwa. Berdasarkan laporan terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.006 orang. Tragisnya, sebagian korban harus dimakamkan secara massal karena kondisi jenazah yang sudah tidak memungkinkan untuk diidentifikasi.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: bagaimana hukum penguburan massal dalam perspektif fiqih Islam?

Untuk menjawabnya, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana syariat Islam mengatur perlakuan terhadap jenazah secara umum. Dalam ajaran Islam, terdapat empat kewajiban utama yang harus ditunaikan terhadap seorang muslim yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkannya. 

Para ulama sepakat bahwa keempat kewajiban tersebut berstatus fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang gugur apabila telah dilaksanakan oleh sebagian kaum muslimin (Abu Zakariya an-Nawawi, al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, Juz 5, hlm. 128).

Hukum Asal Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Kubur 

Imam Ramli dalam  kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan sejatinya dalam kondisi normal (ikhtiyār), setiap jenazah harus dikuburkan secara terpisah. Artinya, satu liang kubur, untuk satu orang mayit. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ar-Ramli;

(وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ) أَيْ لَحْدٍ وَشَقٍّ وَاحِدٍ ابْتِدَاءً، بَلْ يُفْرَدُ كُلُّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ حَالَةَ الِاخْتِيَارِ لِلِاتِّبَاعِ...الخ

Artinya,“Tidak boleh menguburkan dua jenazah dalam satu kubur, yakni dalam satu lahad atau satu syaqq. Setiap jenazah harus dikuburkan secara terpisah ketika dalam keadaan normal (ikhtiyār) sebagai bentuk mengikuti tuntunan syariat.” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Daarul Fikri, 1404 H], Juz 3 hlm. 11)

Mengubur Massal Jenazah dalam Kondisi Darurat 

Namun, hukum ini bisa berubah saat terjadi keadaan darurat, seperti di daerah bencana saat ini. Syekh Nawawi menjelaskan, jika jumlah korban terlalu banyak dan sulit menguburkan setiap jenazah satu per satu karena keterbatasan lahan, maka diperbolehkan menguburkan dua, tiga, atau lebih jenazah dalam satu kubur sesuai kebutuhan.

نَعَمْ، إِنْ دَعَتِ الضَّرُورَةُ إِلَى ذَلِكَ، كَأَنْ كَثُرَتِ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ لِضِيقِ الأَرْضِ فَيُجْمَعُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةِ وَالأَكْثَرِ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ بِحَسَبِ الضَّرُورَةِ

Artinya; “Ya, jika ada kebutuhan mendesak, seperti banyaknya mayat dan sulit menguburkan setiap jenazah dalam satu kubur karena keterbatasan lahan, maka boleh mengumpulkan dua, tiga, atau lebih jenazah dalam satu kuburan sesuai tingkat kebutuhan.” (Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawia al-Jawi, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in, [Beirut, Darul Fikri, t.th], hlm. 163).

Ketentuan ini menunjukkan bahwa Islam memberi keringanan syariat (rukhṣah) dalam situasi darurat, agar kewajiban menguburkan jenazah tetap terpenuhi tanpa menimbulkan bahaya atau kesulitan lebih besar bagi masyarakat.

Keputusan tentang bolehnya melaksanakan penguburan massal saat bencana atau keadaan darurat juga telah dibahas dalam Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, Komisi Maudhu’iyah, di Pesantren Al-Falah Geger Madiun (06–07 Jumadil Awal 1440 H / 12–13 Januari 2019 M). Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa fiqih memperbolehkan penguburan massal jika memang terjadi kondisi darurat, seperti yang kini terjadi di lokasi bencana.

Selain karena jumlah korban yang sangat banyak dan keterbatasan lahan, kondisi darurat juga mencakup situasi ketika jenazah mulai mengalami perubahan fisik, seperti membusuk atau mengeluarkan bau menyengat. Dalam keadaan seperti ini, penguburan massal menjadi pilihan utama untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari mudarat.

Dalil bolehnya melaksanakan penguburan massal juga bersandar pada praktik penguburan para syuhada Perang Uhud. Nabi SAW memerintahkan agar dua atau tiga syuhada dimakamkan dalam satu liang, dengan mendahulukan jenazah yang hafalannya paling banyak dari Al-Qur’an.

Nabi bersabda;

احْفِرُوا وَأوسِعُوا وَأَحْسِنُوا وَادْفِنُوا الاثنَيْن والثَّلاثَةَ في القَبْر وقَدِّمُوا أكْثَرَهُمْ قُرْآنًا (رواه النسائي)

Artinya, “Galilah kubur, luaskanlah liang lahatnya, dan baguskanlah (galiannya). Dan makamkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu kubur. Dahulukan yang paling banyak hafalan Qur’annya.” (HR. an-Nasai).

Mengomentari hadis ini, Syekh Ahmad as-Sa’ati mengatakan bahwa saat penguburan massal, mendahulukan penghafal Al-Qur'an berarti ia ditempatkan paling dekat dengan dinding kubur yang menghadap kiblat dibanding yang lainnya. (Ahmad as-Sa’ati, al-Fathur Rabani litartibi Musnadil Imam Ahmad, [Daru Ihyait Turats al-’Arabiy, t.th], Juz 8, hlm 54).

Tata Cara Penguburan Massal Menurut Ulama Fiqih

Meskipun penguburan massal diperbolehkan dalam kondisi darurat, para ulama menekankan bahwa ada aturan dan tata cara yang harus diikuti. Pertama, jenazah tidak boleh ditumpuk seperti barang. Setiap jenazah tetap harus disusun dengan terhormat dan penuh penghormatan.

Simak penjelasan Abdul Hamid As-Syarwani berikut;

لَوْ وُضِعَتِ الأَمْوَاتُ بَعْضُهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ فِي لَحْدٍ أَوْ فُسْقِيَّةٍ كَمَا تُوضَعُ الأَمْتِعَةُ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ فَهَلْ يَسُوغُ النَّبْشُ حِينَئِذٍ لِيُوضَعُوا عَلَى وَجْهٍ جَائِزٍ إِنْ وُسِّعَ المَكَانُ، وَإِلَّا نُقِلُوا لِمَحَلٍّ آخَرَ؟ الوَجْهُ الجَوَازُ بَلِ الوُجُوبُ وِفَاقًا لِمَا راهـ سم عَلَى مَنْهَجٍ.

Artinya, “Jika ada beberapa jenazah yang diletakkan bertumpuk dalam satu liang lahat atau dalam ruang kubur (fusuqiyyah), seperti menumpuk barang satu di atas yang lain, maka apakah boleh kubur itu dibongkar untuk kemudian jenazah-jenazah tersebut ditata ulang dengan cara yang benar, selama tempatnya memungkinkan?


Dan jika tempatnya tidak cukup, apakah jenazah tersebut dipindahkan ke lokasi lain? Pendapat yang kuat adalah: hal itu boleh, bahkan wajib sebagaimana pendapat Muhammad ar-Ramli dalam Minhaj.” (Abdul Hamid As-Syarwani, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ‘ala Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra, t.th], Juz 3, hlm. 173).

Kedua, jika memungkinkan, disunnahkan membuat pembatas dari tanah di antara jenazah yang dikubur bersama. Selain tidak menumpuk jenazah, Imam Ar-Ramli menjelaskan, apabila memungkinkan sunnah hukumnya membuat pembatas dari tanah di antara jenazah yang dikubur dalam satu liang. Ia berkata

يَجْعَلُ بَيْنَ المَيِّتَيْنِ حَاجِزًا مِنْ تُرَابٍ نَدْبًا حَيْثُ جُمِعَ بَيْنَهُمَا كَمَا جَزَمَ بِهِ ابْنُ المُقْرِيِّ فِي تَمْشِيَتِهِ وَلَوْ كَانَ الجِنْسُ مُتَّحِدًا

Artinya; “Disunnahkan membuat pembatas dari tanah di antara dua mayit jika keduanya dikubur dalam satu kubur, sebagaimana ditegaskan Ibn al-Muqri dalam kitabnya, sekalipun kedua jenazah itu berasal dari jenis (kelamin) yang sama.” (Syamsuddin ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut, Darul Fikri, 1404 H], Juz 3, hlm. 11).

Ketiga, membuat pembatas saat menguburkan laki-laki dan perempuan dalam satu kuburan. Jika dalam kondisi darurat jenazah laki-laki dan perempuan harus dikubur dalam satu liang, sebaiknya tetap dibuat pembatas, terutama jika keduanya tidak memiliki hubungan mahram atau pernikahan.



Namun, jika kondisinya tidak memungkinkan, misalnya jumlah jenazah sudah terlalu banyak dan sebagian mulai berbau, maka penguburan secara bersamaan diperbolehkan, selama memang situasi darurat mengharuskan hal itu dan tidak memungkinkan penguburan secara terpisah.

(وَلَا يُدْفَنُ اثْنَانِ فِي قَبْرٍ) أَيْ لَحْدٍ أَوْ شَقٍّ وَاحِدٍ مِنْ غَيْرِ حَاجِزِ بِنَاءٍ بَيْنَهُمَا، أَيْ يُنْدَبُ أَنْ لَا يُجْمَعَ بَيْنَهُمَا فِيهِ، فَيُكْرَهُ إِنِ اتَّحَدَا نَوْعًا أَوِ اخْتَلَفَا، وَلَوِ احْتِمَالًا كَخُنْثَيَيْنِ إِذَا كَانَ بَيْنَهُمَا مَحْرَمِيَّةٌ أَوْ زَوْجِيَّةٌ أَوْ سَيِّدِيَّةٌ، وَإِلَّا حَرُمَ – إِلَى أَنْ قَالَ – (إِلَّا لِضَرُورَةٍ) بِأَنْ كَثُرَ الْمَوْتَى وَعَسُرَ إِفْرَادُ كُلِّ مَيِّتٍ بِقَبْرٍ، أَوْ لَمْ يُوجَدْ إِلَّا كَفَنٌ وَاحِدٌ، فَلَا كَرَاهَةَ وَلَا حُرْمَةَ حِينَئِذٍ فِي دَفْنِ اثْنَيْنِ فَأَكْثَرَ مُطْلَقًا فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ، لِأَنَّهُ ﷺ: «كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ».

Artinya; “Hukumnya Haram memcampur dalam satu liang kubur tanpa ada penghalang antara mayat laki-laki dan perempuran yang tidak ada hubungan mahram atau pernikahan kecuali dalam kondisi darurat maka diperbolehkan, seperti jenazahnya banyak dan sulit menyediakan satu liang kubur untuk masing-masing jenazah.”(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir, al-Mathba'ah at-Tijariyyah al-Kubra, t.th], Juz. 3, hlm. 173–174).

Keempat, penguburan jenazah muslim dan non-muslim yang tercampur. Imam Asy-Syarwani menjelaskan, jika tidak ada tempat lain yang layak untuk menguburkan jenazah non-muslim selain di pemakaman kaum muslimin, dan tidak memungkinkan memindahkannya ke lokasi lain, maka dalam kondisi darurat boleh menguburkannya di pemakaman muslim. 

Bahkan jika satu-satunya cara adalah menguburkan jenazah non-muslim dalam satu liang bersama jenazah muslim, hal ini diperbolehkan karena kondisi darurat, dengan pertimbangan bahwa tidak mungkin membiarkannya tanpa dikubur.

إِذَا لَمْ يُوجَدْ مَوْضِعٌ صَالِحٌ لِدَفْنِ الذِّمِّيِّ غَيْرَ مَقْبَرَةِ الْمُسْلِمِينَ، وَلَا أُمْكِنَ نَقْلُهُ لِصَالِحٍ لِذَلِكَ، هَلْ يَجُوزُ دَفْنُهُ حِينَئِذٍ فِي مَقْبَرَةِ الْمُسْلِمِينَ؟ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ دَفْنُهُ إِلَّا فِي لَحْدٍ وَاحِدٍ مَعَ مُسْلِمٍ، هَلْ يَجُوزُ لِلضَّرُورَةِ؟ فِيهِ نَظَرٌ، وَيَحْتَمِلُ الْجَوَازَ لِلضَّرُورَةِ؛ لِأَنَّهُ لَا سَبِيلَ إِلَى تَرْكِهِ مِنْ غَيْرِ دَفْنٍ

Artinya, “Jika tidak terdapat tempat yang layak untuk menguburkan jenazah non-muslim selain pemakaman kaum muslimin, dan tidak memungkinkan untuk memindahkannya ke tempat lain yang sesuai, apakah dalam kondisi seperti itu boleh menguburkannya di pemakaman muslim? Dan apabila tidak ada cara lain kecuali menguburkannya dalam satu lahad bersama seorang muslim, apakah hal itu dibolehkan karena darurat?


Dalam hal ini terdapat perincian. Kemungkinan hukumnya adalah boleh karena kondisi darurat; sebab tidak mungkin membiarkannya tanpa dikubur.” (Abdul Hamid As-Syarwani, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibn Qasim al-Abadi ‘ala Hawasyi Tuhfatil Muhtaj bi Syarhil Minhaj, [Mesir, At-Tijariyatul Kubra, t.th], Juz 3, hlm. 173).

Dengan demikian, fiqih memperbolehkan tindakan penguburan massal dengan kondisi darurat sebagaimana yang terjadi di lokasi bencana saat ini. Dengan ketentuan yang harus diperhatikan yaitu jenazah dikuburkan dengan posisi yang terhormat yaitu tidak bertumpuk dan mengharuskan adanya pemisah antar jenazah. Wallahu a’lam.

---------------
Ustadzah Tuti Lutfiah Hidayah, Alumnus Farmasi UIN Jakarta, dan Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah Ciputat. 

======

Para dermawan juga bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: . 

Artikel Terkait