Syariah

Pembangunan Masjid Megah dari Dana APBD, Begini Pandangan Islam

Jum, 27 Januari 2023 | 17:00 WIB

Pembangunan Masjid Megah dari Dana APBD, Begini Pandangan Islam

Pembangunan masjid megah (Ilustrasi: NU Online/freepik)

Hingga kini warganet media sosial masih riuh memperbincangkan isu soal pembiayaan masjid Al Jabbar sebesar Rp. 1 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Jawa Barat. Banyak kalangan yang  menyayangkan hal ini mengingat kondisi perekonomian di berbagai daerah yang masih belum pulih pasca-pandemi serta ancaman resesi ekonomi di tahun 2023 yang mengkhawatirkan. 


Dalam ranah agama Islam, pembangunan masjid sangat dianjurkan sebagai sarana ibadah bagi masyarakat. Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah


قال رسول الله من بنى مسجدا بنى الله له في الجنة مثله


Artinya, Rasulullah bersabda “Barang siapa yang membangun masjid maka Allah bangunkan yang serupa dengannya di surga,” (HR Bukhari).


Akan tetapi, pembangunan masjid yang kita bahas di sini diambilkan dari uang rakyat. Oleh karena itu, agama islam memberikan pertimbangan bagi pemerintah sebelum membangunnya yaitu:


Pertama, islam mengajak pemerintah untuk mendahulukan perkara yang paling penting dan paling maslahat bagi rakyat. Bahkan menurut Syekh Ibnu ‘Abidin, keputusan pemerintah yang tidak maslahat bagi rakyat tidak boleh dijalankan.


تنبيه إذا كان فعل الإمام مبنيا على مصلحة فيما يتعلق بالأمور العامة لم ينفذ أمره شرعا إلا إذا وافقها فإن خالفها لا ينفذ


Artinya, “Peringatan, apabila keputusan pemimpin berdasarkan maslahat yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak, maka keputusannya tidak dapat dijalankan secara syariat kecuali apabila sesuai dengan koridor maslahat, apabila keputusannya tidak sesuai dengan koridor maslahat maka tidak dapat dijalankan,” (Ibnu ‘Abidin, al-‘Uqud ad-Durriyah fi Tanqih al-Fatawa al-Hamidiyyah, [Kairo: Darul Ma’rifat, 2001], juz II, halaman 213).


Dalam ranah pembuatan fasilitas umum, tentu pembangunan fasilitas pendidikan, kesehatan, serta transportasi jauh lebih penting dan lebih berhak diprioritaskan daripada pembangunan masjid dengan dana yang berlebihan.


Kedua, pembangunan ornamen masjid yang berlebihan dihukumi makruh dalam islam. Hal ini karena berpotensi mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah shalat. Terkadang, makmum tidak khusyuk shalatnya karena fokus dengan keindahan ornamen yang ada di dalam masjid. Bahkan, menurut al-Adzra’i seharusnya pembuatan ornamen masjid yang berlebihan dihukumi haram karena termasuk menyia-nyiakan harta.


يكره زخرفة المسجد ونقشه وتزيينه للأحاديث المشهورة ولئلا تشغل قلب المصلي أي ينبغي أن يحرم لما فيه من إضاعة المال لا سيما من مال المسجد اه اذرعي


Artinya, “Dimakruhkan menghias, mengukir, dan memperindah masjid karena adanya (larangan) dalam hadits-hadits yang masyhur juga agar hati orang yang sholat tidak tersibukkan (dengannya), seharusnya diharamkan karena terdapat unsur menyia-nyiakan harta apalagi (bila diambilkan) dari harta masjid (pendapat al-Adzra’i),” (Imam An-Nawawi Yahya bin Syaraf, Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2001] juz II, halaman 180).


Pada kenyataannya, masjid megah yang dibangun pemerintah memiliki ornamen yang sangat meriah yang dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadah shalat. Bahkan, terkesan menyia-nyiakan harta untuk keperluan yang tidak terlalu penting.


Ketiga, Rasulullah telah mengingatkan kita bahwa salah satu tanda hari kiamat adalah bermegah-megahan dalam membangun masjid dengan tujuan pamer, ingin dipuji dan ingin dianggap baik.


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah:


قال رسول الله لا تقوم الساعة حتى يتباهى الناس في المساجد


Artinya, Rasulullah bersabda “Tidaklah datang hari kiamat sehingga manusia saling menyombongkan di dalam (pembangunan) masjid,” (HR Ahmad).


Dengan dasar hadits ini, para ulama sangat khawatir dengan banyaknya pemimpin yang mengambil harta rakyat secara zalim hanya untuk membangun masjid yang megah. Hal ini sering terjadi di masa lalu. Sebagaimana penuturan Syekh Ibnu Ruslan dalam menyikapi hadits di atas:


وهذا الحديث فيه معجزة لإخباره عما سيقع بعده فإن تزويق المساجد والمباهة بزخرفها كثر من الملوك والأمراء في هذا الزمان بالقاهرة والشام وغيرها بأخذهم أموال الناس ظلما وعدوانا


Artinya, “Hadits di atas  adalah mukjizat Rasulullah dengan apa yang terjadi setelahnya. Sungguh, memperindah masjid serta menyombongkan keindahannya sangat banyak terjadi di antara para raja dan pemimpin di zaman ini di kawasan Kairo, Syam dan selainnya dengan mereka (para pemimpin) mengambil harta manusia dengan zalim dan paksaan,” (Ibnu Ruslan, Syarh Sunan Abu Dawud, [Fayoum Mesir: Darul Falah, 2016 M], juz III, halaman 258).


Simpulan di sini adalah pemerintah harus cermat dan teliti dalam menilai segi maslahat dalam pembangunan masjid yang megah dan menghabiskan biaya yang sangat besar. Meskipun di sisi lain, pembangunan masjid yang megah juga dapat menjadi objek wisata religi baru yang berpotensi menggerakkan ekonomi di sekitarnya. Akan tetapi, melihat kondisi ekonomi yang belum stabil seperti sekarang perlu kiranya pemerintah mengambil langkah paling maslahat yang bermanfaat bagi rakyat.


Sedangkan, bagi kita sebagai rakyat harus patuh kepada pemerintah ketika pemerintah telah memutuskan sebuah keputusan bagi rakyatnya karena patuh kepada pemerintah adalah perintah Allah. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ


Artinya,“Wahai orang-orang yang beriman patuhilah Allah dan patuhilah Rasul (Muhammad) serta pemimpin diantara kalian,” (Qs An-Nisa:59).


Ustadz Muhammad Tholchah al-Fayyadl, Mahasiswa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir