Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 235: Ketentuan Lamaran dan Akad Nikah Selama Masa ‘Iddah
Sabtu, 30 November 2024 | 12:00 WIB
M Ryan Romadhon
Kolomnis
Dalam ayat-ayat sebelumnya, Allah SWT telah menjelaskan mengenai hukum talak, rujuk, penyusuan, hak-hak istri dan anak, kewajiban bapak untuk memberi nafkah, pangan, dan papan, serta kewajiban ber-‘iddah dan berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
Sementara itu, dalam ayat 235 surat al-Baqarah ini, diterangkan secara implisit (melalui sindiran) tentang bolehnya melamar wanita yang masih dalam masa ‘iddah karena kematian suami, bukan secara eksplisit (sharih). Juga diterangkan bahwa akad pernikahan dengan wanita tersebut sah setelah masa ‘iddah-nya selesai.
Dalam ayat ini, dijelaskan bahwa seorang laki-laki boleh mengungkapkan niat untuk melamar wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah, baik itu ‘iddah karena kematian suami maupun ‘iddah karena talak ba'in. Namun, hal ini tidak dibenarkan jika wanita tersebut sedang dalam masa ‘iddah dari talak raj'i.
Berikut ini disajikan teks, transliterasi, terjemahan, dan kutipan beberapa tafsir ulama mengenai Surah Al-Baqarah ayat 235:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌࣖ ٢٣٥
wa lâ junâḫa ‘alaikum fîmâ ‘arradltum bihî min khithbatin-nisâ'i au aknantum fî anfusikum, ‘alimallâhu annakum satadzkurûnahunna wa lâkil lâ tuwâ‘idûhunna sirran illâ an taqûlû qaulam ma‘rûfâ, wa lâ ta‘zimû ‘uqdatan-nikâḫi ḫattâ yablughal-kitâbu ajalah, wa‘lamû annallâha ya‘lamu mâ fî anfusikum faḫdzarûh, wa‘lamû annallâha ghafûrun ḫalîm
Artinya, “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Tafsir Al-Qurthubi
Imam Qurthubi dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi jilid III (Kairo, Darul Kutub Al-Mishriyyah, 1964: 187-196), mengatakan bahwa firman Allah surat al-Baqarah ayat 235 ini ditujukan kepada seluruh manusia. Namun, yang dimaksudkan untuk hukum ini adalah seorang laki-laki yang berniat menikahi perempuan yang masih dalam masa ‘iddah. Adapun maksud dari ayat tersebut, menurut Imam Qurthubi, kira-kira begini:
لَا وِزْرَ عَلَيْكُمْ فِي التَّعْرِيضِ بِالْخِطْبَةِ فِي عِدَّةِ الْوَفَاةِ
Artinya, “Tidak ada dosa atas kalian dalam meminang perempuan yang masih dalam masa ‘iddah wafat secara eksplisit (sindiran).”
Lebih detail, frasa التَّعْرِيضِ (sindiran) adalah lawan dari التَّصْرِيحِ (terang-terangan). Artinya, memahamkan suatu makna yang masih memiliki kemungkinan lain. Mengutip Ibnu ‘Athiyah, para ulama sepakat bahwa berbicara dengan perempuan yang sedang menjalani ‘iddah dengan pembicaraan yang mengandung perkawinan ataupun saran adalah tidak boleh.
Selain itu, para ulama juga sepakat bahwa berbicara dengan perempuan tentang tema cabul, persetubuhan, atau rayuan untuk itu adalah tidak boleh, dan apa saja yang sama seperti kasus tersebut. Adapun selain itu, maka boleh-boleh saja.
Lebih jauh, Imam Qurthubi mengatakan bahwa tidak boleh meminang perempuan yang ditalak dengan talak raj’i secara sindiran, sebab dia masih berstatus sebagai istri yang sah. Sedangkan untuk perempuan yang sedang dalam masa ‘iddah talak ba’in (talak tiga), maka pendapat yang benar adalah boleh meminangnya dengan sindiran.
Allah SWT, menurut Imam al-Qurthubi, membolehkan ungkapan keinginan menikahi wanita yang sedang dalam masa ‘iddah secara sindiran dan hati-hati. Namun, Allah melarang si laki-laki mengungkapkan perjanjian akan menikahi si wanita tersebut, karena itu merupakan ungkapan terang-terangan untuk melangsungkan pernikahan. Allah mengizinkan ungkapan sindiran karena Dia mengetahui keinginan dan kelemahan manusia dalam mengendalikan hati mereka.
Kemudian menurut Imam Qurthubi, frasa وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُۚ adalah peringatan terakhir dari Allah agar jangan sampai terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang.
Tafsirul Munir
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsirul Munir Jilid II (Damaskus, Darul Fikr, 1991: 377) menjelaskan bahwa ayat 235 surat al-Baqarah memperbolehkan seorang pria untuk melamar wanita yang sedang menjalani masa ‘iddah karena kematian suami secara implisit, bukan eksplisit. Selain itu, pernikahan dengan wanita tersebut sah setelah masa ‘iddahnya selesai.
Lebih lanjut, beliau menyatakan bahwa dalam ayat ini, Allah SWT memberi kelonggaran bagi seorang laki-laki untuk menyampaikan lamaran secara tersirat, baik kepada wanita yang ditinggal mati suaminya maupun kepada walinya, maupun kepada wanita yang sedang menjalani ‘iddah karena talak ba'in. Hal ini tidak dianggap dosa, karena lamaran yang disampaikan secara implisit tidak melanggar hak suami yang telah meninggal atau yang telah melakukan talak.
Syekh Wahbah juga menambahkan bahwa tidak ada dosa bagi seorang laki-laki jika ia hanya menyembunyikan niat untuk menikahi wanita tersebut di dalam hatinya. Lamaran yang disampaikan secara implisit memberi rasa aman dan jaminan masa depan bagi wanita yang tidak lagi memiliki nafkah.
Selain itu, karena sulit bagi seseorang untuk sepenuhnya menyembunyikan keinginan dalam hatinya, Allah SWT berfirman, “Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka dalam hatimu” (QS. al-Baqarah: 235), yang menunjukkan bahwa niat tersebut bukanlah masalah, selama tidak diungkapkan secara terang-terangan.
Namun, Syekh Wahbah menegaskan bahwa mengadakan janji pernikahan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi adalah haram, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah dan gosip.
Sebaliknya, jika niat tersebut diungkapkan dengan perkataan yang baik dan tidak memalukan, seperti menyatakan bahwa seorang pria akan memperlakukan istri dengan baik, maka itu tidak dilarang.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan qaulan ma'rufan dalam ayat tersebut adalah ungkapan yang disampaikan secara implisit, bukan eksplisit. Artinya, lamaran yang disampaikan harus dengan bahasa tersirat, bukan dengan pernyataan terang-terangan.
Contoh Lamaran Tersirat (Implisit)
Menurut Syekh Wahbah, contoh lamaran tersirat kepada wanita dalam masa ‘iddah, baik karena wafatnya suami atau talak, bisa berupa ungkapan seperti, "Kamu sungguh cantik" atau "Semoga Allah memberiku istri salehah sepertimu." Pria juga bisa memuji dirinya sendiri, seperti, "Aku orang berakhlak mulia, berasal dari keluarga terhormat, dermawan, dan baik kepada istri." Ungkapan-ungkapan tersirat semacam ini, dihiasi dengan seni bahasa yang halus, bertujuan agar wanita tertarik dan memilih pelamar yang terbaik (hlm. 377-378).
Haramnya Melamar secara Eksplisit (Sharih)
Menurut Syekh Wahbah, melamar wanita yang sedang dalam masa ‘iddah secara eksplisit (sharih), atau terang-terangan adalah haram, tanpa memandang jenis ‘iddahnya. Berdasarkan ijma’, tidak diperbolehkan berbicara secara rahasia atau membuat janji nikah dengan wanita yang sedang dalam masa ‘iddah.
Namun, melamar secara implisit (sindiran) kepada wanita dalam masa ‘iddah wafat atau ‘iddah talak ba'in diperbolehkan sebagai pembuka untuk membahas kemungkinan pernikahan di masa depan.
Syekh Wahbah juga menjelaskan bahwa melamar wanita yang ditalak raj'i, baik secara eksplisit maupun implisit, adalah haram, karena wanita tersebut masih dianggap sebagai istri. Mengenai wanita yang ber-‘iddah, beberapa ulama, termasuk Sahnun, berpendapat bahwa memberi hadiah kepada mereka adalah sah dan termasuk lamaran tersirat (hlm. 379).
Haramnya Pernikahan selama Masa ‘Iddah
Syekh Wahbah juga menjelaskan bahwa melangsungkan akad nikah dengan wanita yang masih dalam masa ‘iddah adalah haram, karena Allah SWT berfirman dalam ayat 235 surat Al-Baqarah yang melarang pernikahan selama masa ‘iddah. Ayatnya yaitu:
وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗۗ
Artinya: “Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa ‘iddah.” (QS. Al-Baqarah: 235)
Syekh Wahbah menjelaskan bahwa meskipun ayat ini muhkam, seluruh ulama berijma’ bahwa perlu ditakwilkan. Frasa buluughul ajal diartikan sebagai habisnya masa ‘iddah, untuk melindungi hak-hak ikatan suami-istri serta memastikan tidak ada percampuran nasab setelah mengetahui kosongnya rahim dari janin (hlm. 379-380).
Peringatan Keras agar Tidak Melanggar Aturan Allah
Syekh Wahbah menambahkan bahwa dalam frasa وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ terdapat peringatan keras agar manusia tidak melanggar aturan Allah, karena Dia mengancam mereka atas pikiran yang muncul dalam benak tentang wanita. Allah menganjurkan agar menyembunyikan niat baik, bukan keburukan.
Namun, Allah SWT juga tidak membuat hamba-Nya putus asa dari rahmat-Nya, sebagaimana difirmankan dalam وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ (Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun) (hlm. 382).
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat al-Baqarah ayat 235 membahas tentang bolehnya melamar wanita yang sedang ber-‘iddah karena wafat secara implisit (sindiran), bukan eksplisit (sharih), serta sahnya melangsungkan akad pernikahan setelah masa ‘iddahnya selesai. Wallahu a'lam.
M. Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.
Terpopuler
1
Ketum PBNU: NU Berdiri untuk Bangun Peradaban melalui Pendidikan dan Keluarga
2
Harlah Ke-102, PBNU Luncurkan Logo Kongres Pendidikan NU, Unduh di Sini
3
Ansor University Jatim Gelar Bimbingan Beasiswa LPDP S2 dan S3, Ini Link Pendaftarannya
4
Badan Gizi Butuh Tambahan 100 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima MBG
5
LP Ma'arif NU Gelar Workshop Jelang Kongres Pendidikan NU 2025
6
Banjir Bandang Melanda Cirebon, Rendam Ratusan Rumah dan Menghanyutkan Mobil
Terkini
Lihat Semua