Hukum Anak Perempuan Haid Baca Qur'an saat Ujian Tahfiz
NU Online ยท Senin, 26 Februari 2024 | 09:00 WIB
Ahmad Muntaha AM
Penulis
Assalamuโalaikum wr. wb. Mohon izin bertanya kepada pengasuh Bahtsul Masail NU Online. Yaitu masalah anak perempuan yang sedang datang bulan atau mengalami haid, tapi harus mengikuti ujian tahfiz Al-Qurโan. Bolehkah ia membaca Al-Qurโan dalam rangka ujian tersebut? semisal guru membacanya kemudian ia diperintah meneruskannya? Terimakasih atas jawabannya. (Malikatus S - Jawa Tengah).
Jawaban:
Waโalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga kita semua selalu dalam lindungan dan pertolongan Allah swt. Amin.
Membaca Al-Qurโan saat haid merupakan permasalahan yang diperselisihkan ulama. Merujuk pendapat kuat (pendapat Shahih) dalam mazhab Syafiโi hukumnya adalah haram. Sedangkan menurut pendapat lain hukumnya diperbolehkan.ย
Argumentasi pendapat yang mengharamkannya adalah hadits riwayat At-Tirmidzi dan selainnya yang melarang orang junub dan haid membaca sedikitpun Al-Qurโan. Rasulullah saw bersabda:
ููุง ููููุฑูุฃู ุงููุฌูููุจู ููููุง ุงููุญูุงุฆูุถู ุดูููุฆูุง ู
ููู ุงููููุฑูุขูู
Artinya: โJanganlah orang junub dan wanita haid membaca sesuatupun dari Al-Qurโan". (HR At-Tirmidzi, Al-Baihaqi dan lainnya).
Meski hadits sempat dinilai dhaif oleh Imam An-Nawawi, namun memiliki penguat dari riwayat lain sehingga berstatus hasan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dan Al-Mundziri. Demikian pula menurut Ibnu Jamaah dalam Takhrijul Ahaditsir Rafiโi, setelah menelitinya kemudian ia menegaskan bahwa hadits ini menjadi kuat dengan hadits-hadits lain yang mendukungnya. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub โIlmiyah], halaman 49; dan Abul Abbas Ahmad Ar-Ramli Al-Anshari, Hasyiyatur Ramli, juz I, halaman 67) ย
Pendapat yang mengharamkan perempuan haid membaca Al-Qurโan juga men-qiyas-kannya dengan orang junub yang disepakati oleh para ulama haram membaca Al-Qur'an. (An-Nawawi, Al-Majmuโ Syarhul Muhaddzab, [Jedah, Maktabatul Irsyad], juz II, halaman 388).
Pendapat ini juga menolak dalil bahwa Sayyidah Aisyah pernah membaca Al-Qurโan di waktu haid, karena bertentangan dengan sahabat lain. Sehingga dalam kasus ini lebih utama dikembalikan pada qiyas terhadap orang junub.
Baca Juga
Perempuan Haid Boleh Tahlil
Di sisi lain pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qurโan dalam lingkup mazhab Syafiโi adalah pendapat lama atau qaulย qadim, yang masih diperselisihkan apakah benar Imam As-Syafiโi pernah berpendapat seperti itu. Kemudian juga diperselisihkan apakah โillat-nya. Sebagian ulama mengatakan karena khawatir hafalan Al-Qurโan akan hilang karena waktu haid yang lebih lama daripada waktu junub yang bisa segera mandi jinabat. Sementara sebagian yang lain berpendapat karena terkadang perempuan menjadi pengajar Al-Qurโan sehingga terputus pekerjaannya. (An-Nawawi, II/387).
Kesimpulannya, pendapat yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qurโan dalam mazhab Syafiโi adalah pendapat yang lemah dan bertentangan dengan pendapat shahih. Karenanya dalam mazhab, sangat problematik untuk diamalkan.
Bagaimana dengan pendapat lain, adakah pendapat dalam lingkungan Ahlussunnah wal Jamaah yang dapat menjadi solusi dalam masalah ini?
Sebagai solusi dalam kasus ini dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qur'an dengan ketentuan kondisi darah haid masih mengalir sehingga tidak bisa mandi besar saat itu. Kalau darah sudah berhenti, maka tetap tidak boleh. Karena ia bisa mandi besar seketika itu.
Syekh Ahmad Ad-Dardir menjelaskan:
ููููุง ููุญูุฑูู
ู ุนูููููููุง ููุฑูุงุกูุฉู ุงููููุฑูุขูู ุฅูููุง ุจูุนูุฏู ุงููููุทูุงุนููู ููููุจููู ุบูุณูููููุง ุ ุณูููุงุกู ููุงููุชู ุฌูููุจูุง ุญูุงูู ุญูููุถูููุง ุฃูู
ู ููุง ุ ููููุง ุชูููุฑูุฃู ุจูุนูุฏู ุงููููุทูุงุนููู ู
ูุทูููููุง ุญูุชููู ุชูุบูุชูุณููู. ููุฐูุง ูููู ุงููู
ูุนูุชูู
ูุฏู
Artinya: โTidak haram bagi perempuan haid membaca Al-Qurโan kecuali setelah terhenti darahnya dan belum mandi. Baik saat haid ia junub atau tidak. Karenanya ia tidak boleh membaca Al-Qurโan setelah darahnya berhenti secara mutlak sampai ia mandi janabat. Ini adalah pendapat muโtamad atau yang dipedomani dalam mazhab Maliki.โ (Ahmad Ad-Dardir, As-Sayrhus Shaghir, dalam Bulghatus Salik li Aqrabil Masalik, [Beirut, Darul Kutub โIlmiyah], juz I, halaman 149).
Penting pula diperhatikan, meskipun ada pendapat yang membolehkan perempuan haid baca Al-Qurโan, sudah semestinya berhati-hati. Bila masih dapat ditunda dibaca di waktu lain sampai haid selesai, maka hendaknya ditunda dahulu. Namun ketika perempuan harus baca Al-Qurโan saat haid, seperti dalam ujian tahfiz yang waktunya tidak mungkin lagi ditunda, maka membacanya dibatasi sesuai dengan kebutuhan ujian. Hal demikian karena menjaga kesakralan Al-Qurโan.ย
Dalam hal ini Darul Ifta Mesir merekomendasikan:
ูุจุนุฏ ุนุฑุถ ูุฐู ุงูุขุฑุงุก ูุฎุชุงุฑ ููู ุงูุฌู
ููุฑ ูู ุงูู
ูุน ุ ููุง ูุฌูุฒ ููุญุงุฆุถ ุฃู ุชูุฑุฃ ุดูุฆุง ู
ู ุงููุฑุขู ุนูุฏ ุฏุฑุงุณุฉ ูุฏูู ู
ุง ุฏุงู
ุช ูุง ุชูุฌุฏ ุถุฑูุฑุฉ ููุฑุงุกุชูุง ูุงูุงู
ุชุญุงู ู
ุซูุงุ ููู
ูููุง ุฃู ุชุคุฌู ุฏุฑุงุณุฉ ุงูุจุงุจ ุงูุฐู ููู ุงููุฑุขู ุญุชู ุชุทูุฑ ุ ูุฅู ุชุญุชู
ุช ุงููุฑุงุกุฉ ุฌุงุฒุช ูุฑุงุกุฉ ุขูุฉ ุฃู ุฃูู ุฃู ุงูุงูุชุตุงุฑ ุนูู ุงูุถุฑูุฑู ุ ู
ุญุงูุธุฉ ุนูู ูุฏุณูุฉ ุงููุฑุขู
Artinya: โSetelah menyampaikan berbagai pendapat ini, maka yang dipilih adalah pendapat jumhur ulama yang melarangnya. Perempuan haid tidak boleh membaca sedikitpun dari Al-Qurโan ketika pelajaran agama selama tidak ditemukan kondisi darurat untuk membacanya, seperti ujian misalnya, dan masih dimungkinkan baginya untuk menunda mempelajari bab yang ada Al-Qurโannya itu sampai suci. Jika harus membaca Al-Qurโan, maka boleh membacanya satu ayat atau lebih sedikit. Maksudnya membatasi diri sesuai kebutuhan, karena menjaga kesakralan Al-Qurโan.โ (Athiyah Shaqr, Ad-Dirasatud Diniyah Atsna-al Janabah, Darul Iftaโ Al-Mishriyah, Mei 1997).
Simpulan
Jawaban di atas secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Hukum membaca Al-Qurโan bagi perempuan haid diperselisihkan ulama. Mayoritas ulama melarang dan sebagian membolehkannya dengan beberapa ketentuan.
- Dalam kondisi tertentu, perempuan dapat mengikuti pendapat mazhab Maliki yang membolehkan perempuan haid membaca Al-Qurโan, yaitu dengan ketika kondisi darah haid masih mengalir. Bila darah haid sudah berhenti maka tidak boleh kecuali telah mandi janabat.
- Bila mengikuti pendapat yang membolehkannya, maka membacanya hanya sesuai kebutuhan untuk menjaga kemuliaan Al-Qur'an. โโโโโโโWallahu aโlam.
Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online
Terpopuler
1
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
2
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
3
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
4
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
5
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
6
Merawat Sanad Keilmuan melalui Silaturahmi Guru di Hari Raya
Terkini
Lihat Semua