Hukum Mencium Tangan Non-Mahram: Tinjauan Fiqih Sentuhan Guru dan Murid Berbeda Jenis
Sentuhan non-mahram haram, termasuk cium tangan guru dan murid lawan jenis. Fiqih larang sentuhan fisik lawan jenis meski untuk penghormatan.
Temukan semua artikel keislaman terbaru
Sentuhan non-mahram haram, termasuk cium tangan guru dan murid lawan jenis. Fiqih larang sentuhan fisik lawan jenis meski untuk penghormatan.
Fiqih Syafi'i dan KHI membolehkan gugat cerai karena darurat. Alasannya: bahaya suami, penyakit, tidak nafkah, hingga khulu' (ganti rugi).
Pejabat publik memegang amanah rakyat. Wajib komunikasi transparan, terbuka pada kritik, lembut, dan membuat kebijakan sesuai syariat.
Salam interaksi di FB Pro apakah bolehkan karena hajat transaksi? Fiqih menyatakan interaksi non-verbal non-mahram haram jika tanpa kebutuhan syar'i.
Integritas berkendara cerminan akhlak Muslim. Wajib patuh aturan lalu lintas demi keselamatan (hifzhun nafs) dan menghindari kebinasaan.
Hadits "Setiap penyakit ada obatnya" haruskan ikhtiar medis. Ini cerminan optimisme, takdir Ahlussunnah, dan pentingnya merujuk pakar.
Dunia manis/hijau, manusia pengelola (khalifah). Nabi peringatkan hati-hati pada godaan harta dan wanita, pentingnya keteguhan iman.
Perilaku anak cerminan didikan rumah. Fitrah dan potensi anak terbentuk dalam keluarga.
Islam memandang kesehatan mental wajib dijaga, termasuk hifzhun nafs dalam maqashid syariah. Al-Qur'an akui manusia rapuh dan gelisah.
Sentuhan anak perempuan non-mahramhanya boleh jika belum timbul syahwat (batas usia sekitar 7 tahun), aurat sensitif dilarang sentuh.
Nikah sirri adalah pernikahan sah agama tanpa pencatatan negara. Fiqih fokus saksi/pengumuman, hukum positif fokus legalitas dan perlindungan hak.
Islam mewajibkan suami mendampingi istri hamil, bukan sekadar menafkahi. Kehadiran fisik-emosional penting bagi kesehatan istri.