Sosial media Indonesia dihebohkan dengan sosok Gus Elham Yahya, seorang pendakwah yang dinilai kontroversial. Baru-baru ini, beredar video pendakwah tersebut sedang mencium beberapa anak perempuan yang masih kecil di atas panggung. Belakangan diketahui bahwa anak-anak itu adalah non-mahram atau tidak ada hubungan darah dengannya, mereka adalah anak-anak para jamaah pendakwah tersebut yang mengikuti pengajiannya.
Atas dasar viralnya kasus ini, pendakwah tersebut mengalami banyak kecaman dari banyak pendakwah lainnya, bahkan menuai sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Menteri Agama, sehingga kasus ini menjadi pemberitaan nasional, dan yang bersangkutan melakukan permintaan maaf dalam dua buah video klarifikasi yang diunggah di akun sosial media resminya.
Kasus ini menggiring sebuah pertanyaan di kalangan masyarakat terkait hukum mencium anak perempuan yang masih kecil selain mahram. Sebagian memaknai bahwa mencium anak di bawah umur adalah hal yang wajar di kalangan masyarakat, sebab tindakan itu merupakan sebuah bentuk kasih sayang dari orang dewasa kepada balita. Sebagian lainnya memandang bahwa yang dilakukan oleh pendakwah tersebut sama sekali tidak mencerminkan sebuah kasih sayang, tetapi lebih seperti tindak pelecehan kepada balita di depan umum.
Perlu diketahui bahwa fiqih Islam membagi praktek mencium kepada lima hal sebagaimana catatan berikut:
فائدة: قيل التقبيل على خمسة أوجه: قبلة المودة للولد على الخد، وقبلة الرحمة لوالديه على الرأس، وقبلة الشفقة لاخيه على الجبهة. وقبلة الشهوة لمرأته وأمته على الفم، وقبلة التحية للمؤمنين على اليد، وزاد بعضهم: قبلة الديانة للحجر الاسود
Artinya: "Faedah: dikatakan bahwa mencium dibagi menjadi lima model: (1) ciuman kasih sayang kepada anak di pipi, (2) ciuman belas kasih kepada kedua orang tua di kepala, (3) ciuman empati kepada saudara di kening, (4) ciuman birahi kepada istri atau budak perempuan di bibir, (5) ciuman kehormatan kepada orang-orang mukmin di tangan. Sebagian ulama menambahkan ciuman spiritual kepada Hajar Aswad”. (Muhammad bin Ali al-Haskafi al-Hanafi, Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwiril Abshar wa Jami’il Bihar, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002], hlm. 659.).
Mencium pipi balita, baik anaknya sendiri atau anak orang lain, hukumnya boleh saja dengan catatan dilakukan atas dasar kasih sayang. Sebaliknya, sangat tidak diperbolehkan jika dilakukan atas dasar birahi, sebagaimana catatan berikut:
وأما تقبيل خد ولده الصغير وولد قريبه وصديقه وغيره من صغار الأطفال الذكر والأنثى على سبيل الشفقة والرحمة واللطف فسنة وأما التقبيل بالشهوة فحرام سواء كان في ولده أو في غيره بل النظر بالشهوة حرام على الأجنبي والقريب بالاتفاق ولا يستثني من تحريم القبلة بشهوة إلا زوجته وجاريته
Artinya: "Mencium pipi balita, baik anaknya sendiri atau anak saudaranya, atau anak temannya, baik balita laki-laki atau perempuan atas dasar belas kasih dan lemah lembut hukumnya sunnah. Sedangkan mencium atas dasar birahi hukumnya haram meskipun anaknya sendiri atau anak orang lain, bahkan memandang orang lain dan saudara dengan birahi hukumnya sepakat haram. Tidak ada pengecualian terkait keharaman mencium dengan birahi kecuali kepada istri atau budak perempuannya”. (Yahya bin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, [Beirut: Darul Fikr, 2021], jilid 4, hlm. 516.).
Wajar jika publik merasa geram dengan tindakan pendakwah tersebut, pasalnya dalam video yang beredar, dia merayu balita perempuan disampingnya untuk bersedia dicium, meskipun hal itu mungkin saja ditujukan untuk mencairkan suasana pengajian agar tidak terlalu tegang, tetapi apa yang dia lakukan olehnya cenderung dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap balita, terlebih dilakukan di depan umum.
Secara sadar, bisa difahami bahwa mencium balita, baik laki-laki maupun perempuan hukumnya diperbolehkan bahkan sunnah jika atas dasar kasih sayang, dan haram jika atas dasar birahi. Fakta hukum ini sangat tidak menormalisasi bentuk pelecehan kepada balita maupun anak di bawah umur.
Fakta hukum fiqih klasik memang tidak mengkategorikan anak di bawah umur (belum baligh) dan juga wanita tua renta (‘ajuz) sebagai sosok wanita yang berpotensi dan layak sebagai objek birahi (musytahah). Namun, melihat banyak kasus penyimpangan orientasi seksual yang terjadi di era kini, maka kategori musytahah bisa menjadi kasuistik terkhusus bagi pengidap kelainan seksual seperti pedofilia (penyimpangan seksual terhadap anak di bawah usia 13 tahun), infantofilia (penyimpangan seksual terhadap anak di bawah usia 5 tahun), dan juga gerontofilia (ketertarikan seksual terhadap orang lanjut usia).
Mencium balita dengan gestur yang dinilai berlebihan, bahkan sampai berpotensi dianggap sebagai tindak pelecehan sungguh sangat tidak diperbolehkan. Tidak ada bedanya antara dilakukan tanpa sorotan mata publik, atau di depan kamera dan pandangan orang banyak, bahkan terkesan menormalisasi tindakan child grooming di depan umum yang sejatinya sungguh sangat memalukan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan pendakwah tersebut, dan menganggapnya sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap balita dan melanggar undang-undang, seperti UUD Tahun 1945 Pasal 28 B Ayat 2; UU. No. 23 Tahun 2002 Pasal 4 tentang perlindungan anak; UU. No. 35 Tahun 2014 Pasal 76 E tentang perlindungan anak; UU. No. 12 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pada kenyataannya seseorang akan bisa mengerti dan membedakan mana ciuman orang dewasa kepada balita atas dasar rasa belas kasih dan mana yang lebih mengarah kepada pelecehan. Sehingga wajar saja bila kasus ini menjadi sorotan oleh banyak pihak dan tidak sedikit kecaman yang dilontarkan dari berbagai kelompok dan tokoh nasional. Wallahu a’lam.
Ustadz Muh Fiqih Shofiyul Am, Alumni PP. Al-Anwar Sarang Rembang, tinggal di Sidoarjo.
