Saat ini, bangsa Indonesia sedang dirundung duka. Banjir dan bencana alam lainnya melanda beberapa daerah dan kawasan di Indonesia, khususnya daerah Sumatra. Banyak korban berjatuhan, kehilangan keluarga, harta, hingga tempat tinggal. Menurut data terkini, lebih dari 900 orang dinyatakan meninggal dan 200 orang masih dinyatakan hilang.
Bencana yang terjadi menggerakkan banyak pihak melakukan penggalangan dana untuk membantu dan meringankan beban korban bencana. Di samping itu, tidak jarang pula ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan dana bantuan dengan memberikannya kepada korban fiktif. Lalu bagaimana hukumnya menyalahgunakan dana hasil donasi bencana dengan memberikan kepada korban fiktif?.
Larangan Menyalahgunakan Donasi dalam Islam
Dalam Islam, Allah SWT secara tegas melarang siapa pun menyalahgunakan amanat, termasuk dana hasil donasi bencana, terlebih dengan menyalurkannya kepada korban fiktif. Berikut beberapa argumen yang menjelaskan larangan tersebut.
Pertama, Allah SWT melarang menyelewengkan amanat. Allah berfirman dalam surat Al-Anfal ayat 27:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui”.
Dalam tafsirnya, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini secara tegas melarang untuk mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan amanat yang telah diberikan. Amanat yang dimaksud ialah setiap pekerjaan yang dipercayakan oleh Allah swt kepada hamba-hamba-Nya untuk dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur, termasuk juga di antaranya menyampaikan amanat donasi bencana kepada korban nyata, bukan kepada korban fiktif. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menerangkan:
والأمانة: الأعمال التي ائتمن الله عليها العباد من الفرائض والحدود، وخيانتها: تعطيل فرائض الدين، والتحلل من أحكامه والاستنان بسنته، وتضييع حقوق الآخرين
Artinya: “Amanah adalah segala amal yang Allah percayakan kepada hamba-hamba-Nya berupa kewajiban-kewajiban dan ketentuan-ketentuan. Sedangkan khianat terhadap amanah itu ialah menelantarkan kewajiban agama, melepaskan diri dari hukum-hukumnya dan dari tuntunan sunnahnya, serta menyia-nyiakan hak-hak orang lain.” (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 2009 M], jilid V, hal 314).
Sementara itu, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa maksud dari amanat pada ayat di atas ialah titipan yang dipercayakan untuk dijaga sehingga orang yang menitipkan merasa aman dan suatu saat akan diambil dalam keadaan utuh. (Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah, [Jakarta: Lentera Hati], Vol 5, hal 423).
Kedua, menyalahgunakan dana donasi korban bencana termasuk ghulul. Dalam ajaran Islam, menyelewengkan harta dinamakan dengan ghulul dan perilaku ini termasuk ke dalam dosa besar. Rasulullah Saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ ﷺ ذَاتَ يَوْمٍ، فَذَكَرَ الْغُلُولَ فَعَظَّمَهُ وَعَظَّمَ أَمْرَهُ
Artinya: “Dari Abi Hurairah, berkata: Kami bersama Rasulullah Saw pada suatu hari, lalu Rasulullah menyebutkan Ghulul, Rasul menganggapnya berat dan menganggap persoalan terkait Ghulul adalah sesuatu yang berat". (HR. Muslim).
Terkait hal ini, Imam An-Nawawi dalam syarahnya atas Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits di atas merupakan kecaman keras bagi pelaku ghulul atau penyeleweng harta. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ghulul termasuk dosa besar dan pelakunya diwajibkan mengembalikan harta yang ia selewengkan. Imam An-Nawawi menjelaskan:
لِأَنَّ هَذَا الْحَدِيثَ وَرَدَ فِي الْغُلُولِ وَأَخْذِ الْأَمْوَالِ غَصْبًا فَلَا تَعَلُّقَ لَهُ بِالزَّكَاةِ وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى تَغْلِيظِ تَحْرِيمِ الْغُلُولِ وَأَنَّهُ مِنَ الْكَبَائِرِ وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَيْهِ رَدَّ مَا غَلَّهُ فَإِنْ تَفَرَّقَ الْجَيْشُ وَتَعَذَّرَ إِيصَالُ حَقِّ كُلِّ وَاحِدٍ إِلَيْهِ
Artinya: "Hadits ini menjelaskan ghulul dan penyelewengan terhadap harta, tidak ada kaitannya dengan zakat. Umat Islam sepakat bahwa perilaku ghulul sangat diharamkan dan termasuk ke dalam dosa besar. Ulama sepakat bahwa pelaku ghulul wajib mengembalikan harta yang ia selewengkan meski para tentara sudah berpisah dan sulit untuk mengembalikan hak kepada setia dari mereka". (An-Nawawi, Syarah An-Nawawi alal Muslim, [Beirut, Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, 1392 H], juz 12, hal 217)
Larangan Menyalahgunakan Donasi menurut KUHP
Dalam hukum positif Indonesia, menyalahgunakan donasi bencana kepada korban fiktif bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan, yakni pada Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023. Sebab dana donasi yang dikumpulkan dimaksudkan untuk membantu korban bencana, bukan untuk menguntungkan pihak yang menggalang donasi.
Berikut bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Adapun denda kategori V dalam Pasal 492 UU 1/2023 di atas adalah Rp500 juta.
Dengan demikian, menyalahgunakan dana bantuan untuk korban bencana dengan membuat korban fiktif sangat dikecam, baik oleh agama maupun dalam hukum positif Indonesia. Pelakunya bisa dikenakan sanksi berupa penjara 4 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Alwi Jamalulel Ubab, Pegiat Literasi Keislaman tinggal di Indramayu
