Media Sosial: Solusi Cepat dan Efektif Mengumumkan Barang Hilang di Era Digital
NU Online · Kamis, 20 Maret 2025 | 08:00 WIB
Muqoffi
Kolomnis
Di era digital yang serba cepat ini, kehilangan barang bisa menjadi masalah yang menambah stress. Namun, bagaimana jika ada cara yang lebih efektif dan praktis untuk mengumumkan barang hilang?
Media sosial kini menjadi solusi modern yang tak hanya cepat, tetapi juga menjangkau lebih banyak orang dibandingkan cara tradisional seperti pengumuman di pasar atau pintu masjid. Dari Instagram hingga WhatsApp, platform ini membuka peluang baru untuk menghubungkan penemu barang dengan pemiliknya dalam waktu singkat dan tanpa batas wilayah.
Kenapa media sosial menjadi pilihan utama dalam pengumuman barang hilang di era sekarang?
Barang hilang yang ditemukan orang lain wajib diumumkan ke ruang publik, baik barang remeh maupun barang berharga. Tidak boleh disembunyikan untuk diambil dan dimiliki sendiri.
Mengumumkan barang hilang dapat dilakukan di media sosial. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan, koran dan surat kabar merupakan media dalam bentuk cetak yang relevan untuk mengumumkan temuan barang hilang.
Syekh Wahbah menjelaskan:
كما يمكن التعريف بالجرائد والصحف اليومية
Artinya, "Sebagaimana bisa mengumumkan barang hilang dengan koran dan surat kabar harian.” (Al-Fiqhul Islami, [Suriah, Darul Fikr: t.t.], jilid VI, halaman 623).
Sementara Muhammad Az-Zuhaili mengemukakan, beberapa media yang sangat tepat untuk mengumumkan barang hilang, antara lain radio dan televisi, bahkan menjadi media yang paling cepat di masanya dalam menyebarkan informasi barang hilang pada pemiliknya.
كما يجب التفريق في مجامع الناس كالأسواق وأبواب المساجد عند خروجهم من الصلاة وفي المحافل وأماكن السفر والمجلات لأن ذلك أقرب الى وجود صاحبها واليوم يعرفها بالصحف والإذاعة والتلفاز والملصقات والنشرات
Artinya, “Sebagaimana informasi barang hilang juga wajib dibagikan di tempat berkumpulnya orang-orang, seperti pasar dan pintu mesjid ketika meninggalkan shalat, pada tempat perayaan, tempat wisata, dan majalah, karena itu lebih dekat pada keberadaan pemiliknya, dan saat ini dapat mengumumkan melalui surat kabar, radio, televisi, poster, dan buletin”. (Al-Mu’tamad fil Fiqhis Syafi’i, [Arab Saudi, Darul Qalam: 2007], jilid III, halaman 684).
Untuk saat ini media sosial terjadi transformasi dari cetak ke online, antara lain adalah Instagram, TikTok, WhatsApp, Telegram, Twitter, Facebook Messenger, Pinterest dan YouTube, bahkan media ini lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat luas termasuk pemilik barang hilang.
Mengumumkan barang hilang dengan media sosial lebih efektif daripada diumumkan di pintu masjid dalam konteks tempo dulu seperti yang dijelaskan di berbagai kitab fiqih. (Al-Mawardi, Al-Hawil Kabir, [Lebanon, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 1971], jilid VIII, halaman 13).
Media sosial juga lebih efektif daripada pengumuman barang hilang di pasar-pasar. Karena yang menjadi pijakan dalam mengumumkan barang hilang adalah sampainya informasi kepada pemilik barang. Syekh Wahbah menegaskan:
لأن المقصود إشاعة خبرها وإظهارها ليعلم بها صاحبها
Artinya, “Karena sungguh tujuan mengumumkan barang hilang adalah menyebarkan informasi dan menampakkannya, sehingga diketahui oleh pemiliknya”. (Az-Zuhaili, V/777).
Tujuan ini terpenuhi dalam pengumuman barang hilang media sosial, bahkan informasi melalui media sosial lebih luas cakupannya. Tidak hanya menyasar pada kawasan tertentu, tapi menjangkau secara luas dan hampir tanpa batas ke semua pengguna.
Selain itu media sosial tidak terbatas waktu. Tidak seperti pintu masjid, pasar dan tempat perkumpulan lain yang mana pengumuman hanya didengar pada saat disampaikan.
Karenanya, media sosial sangat tepat menjadi pilihan sebagai media pengumuman barang hilang di era digital. Hal ini juga sejalan dengan pandangan ulama untuk memilih cara yang lebih cepat memberitahukan kepada pemiliknya.
والطريقة التي يراها أقرب للتعرف على صاحب اللقطة عليه أن يعملها
Artinya, “Cara yang dinilai lebih cepat menginformasikan kepada pemilik barang temuan yang harus dilakukan”. (Ahmad bin Umar As-Syathiri, Syarhul Yaqutun Nafis, [Arab Saudi, Darul Minhaj: t.t.], halaman 509).
Media sosial telah menjadi sarana yang sangat efektif untuk mengumumkan barang hilang di era digital. Dengan jangkauan yang luas, kemudahan akses, dan tidak terbatas oleh waktu dan tempat, media sosial memungkinkan informasi sampai ke pemilik barang dengan lebih cepat dan efisien.
Mengikuti pandangan ulama tentang pentingnya menyebarkan informasi dengan cara yang cepat dan tepat, media sosial menjadi pilihan yang tepat dalam membantu menemukan pemilik barang hilang. Wallahu a'lam.
Ustadz Muqoffi, Guru Pondok Pesantren Gedangan dan Dosen IAI NATA Sampang Madura
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Menjadi Khalifah di Bumi Harus Dimulai dari Pemahaman dan Keadilan
2
Amerika Bom 3 Situs Nuklir Iran, Ekskalasi Perang Semakin Meluas
3
Nota Diplomatik Arab Saudi Catat Sejumlah Kesalahan Penyelenggaraan Haji Indonesia, Ini Respons Dirjen PHU Kemenag
4
Houthi Yaman Ancam Serang Kapal AS Jika Terlibat dalam Agresi Iran
5
PBNU Desak Penghentian Perang Iran-Israel, Dukung Diplomasi dan Gencatan Senjata
6
Menlu Iran Peringatkan AS untuk Tanggung Jawab atas Konsekuensi dari Serangannya
Terkini
Lihat Semua