NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Pandangan Islam terhadap Kesewenang-wenangan Izin Aktivitas Ekstraktif

NU Online·
Pandangan Islam terhadap Kesewenang-wenangan Izin Aktivitas Ekstraktif
Ilustrasi aktivitas tambang ekstraktif. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1), pasal 33 ayat (3), dan pasal 33 ayat (4) yang mengamanatkan perlindungan lingkungan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Amanat konstitusi tersebut kemudian dijabarkan lebih spesifik, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Namun faktanya, amanat agung negara hanya menjadi tinta basah yang mengering di atas kertas, bukan menjadi kewajiban kolektif pemangku kekuasaan dan pelaku usaha. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dalam satu tahun Indonesia mampu memproduksi batubara sekitar 775 juta ton. 

Akumulasi volume ini melebihi batas maksimal produksi batubara, sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional yang membatasi jumlah produksi batubara pada volume 400 juta ton. Tentu, dampak proses ekstraktif berlebih mengakibatkan kerusakan alam secara masif.

Meninjau kesenjangan antara amanat konstitusi yang mewajibkan menjaga keberlangsungan lingkungan dengan fakta produksi minerba yang melebihi ambang batas, penelitian terdahulu menyimpulkan bahwa penyebab utamanya adalah perizinan yang semena-mena.

Adanya arbitrary permits (perizinan yang semena-mena) aktivitas pertambangan, tanpa disertai kajian ilmiah, berdampak negatif pada lingkungan, seperti penggundulan hutan (deforestasi), erosi tanah, polusi udara akibat pencemaran dan sedimentasi sisa limbah yang dibuang ke laut yang mengakibatkan penurunan hasil tangkapan nelayan, penurunan hasil panen petani, serta penurunan kondisi kesehatan masyarakat. (Dampak Kebijakan Izin Pertambangan bagi Masyarakat Di Kelurahan Batuputih Bawah Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, Jap, No. 111, Vol. 8).

Berdasarkan paparan sebelumnya, menarik untuk mengkaji pandangan Islam berkenaan kesewenang-wenangan pemangku kebijakan terhadap izin berbagai aktivitas yang dapat merusak lingkungan, misalnya aktivitas ekstraktif.

Pandangan Islam terhadap Izin Semena-Mena Aktivitas Ekstraktif

Penyakit pemerintah Indonesia sedari dulu adalah tidak mau mengakui dampak buruk dari akumulasi keputusan politik. Saat bencana banjir bandang akhir-akhir ini misalnya, pemangku kekuasaan mengelaknya dalam tameng takdir. Padahal, banjir bisa terjadi sebab pengambilan keputusan buruk, seperti menggunduli hutan kemudian menggantinya dengan pohon sawit, sedangkan sawit tidak mampu menampung air yang banyak.

Dalam sebuah wawancara Kompas tahun 2013, artis kenamaan Harrison Ford dengan menteri kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan, dia menegur atas aktivitas ekstraktif yang melibatkan pengalihan hutan seluas 2,2 juta hektar. Zulkifli heran mendengar dan kaget mengenai pengalihan lahan yang sangat fantastis itu. Melihat respon yang tidak tegas, Ford justru mempertanyakan peran pemerintah. Aktivitas ekstraktif tidak mungkin terlaksana tanpa adanya perizinan serta pengawasan yang ketat. 

Adanya kesewenang-wenangan pada pemberian izin terhadap aktivitas ekstraktif termasuk dalam kategori ikut serta dalam aktivitas perusakan lingkungan. Dalam Islam, tidak adanya penindakan tegas serta merasa tenang terhadap tindakan zalim seperti perusakan lingkungan, merupakan bagian dari kecondongan pada kezaliman. Sebagaimana termaktub di dalam ayat berikut ini:

وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ

Artinya, “Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga menyebabkan api neraka menyentuhmu, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolongpun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan”. (QS. Hud: 113).

Makna rukūn dalam ayat ini, menurut Ar-Razi, bukan sekadar membantu secara langsung, tetapi juga mencakup rasa senang, tenang, atau membenarkan kezaliman dalam hati. (Tafsir Ar-Razi Mafatihul Ghaib, [Beirut: Darul Ihya’, 1999], jilid XVIII, halaman 407). 

Artinya, kezaliman tidak hanya dilakukan oleh tangan yang merusak, tetapi juga oleh regulasi yang menyetujui. Tanpa adanya analisa izin yang ketat, secara tidak langsung pemerintah mendukung serta condong terhadap aktivitas ekstraktif yang melebih batas.

Ibnu Asyur sudah mengingatkan secara eksplisit, bahwa over produksi energi fosil berdampak negatif pada beberapa hal. Proses ekstraktif berbagai mineral seharusnya memberikan maslahat kepada masyarakat luas. Namun, dengan pemaksaan produksi justru akan menyebabkan terhalangnya tujuan dari penciptaan, pengelolaan bumi, pengembangan, dan produksi. (Ibnu Asyur, Maqashid As-Syariah, [Qatar, Kementrian Wakaf: 2004], juz II, halaman 408)

Menerapkan izin semena-mena sehingga merusak lingkungan bukanlah sikap netral. Sikap tersebut merupakan keberpihakan yang sunyi. Diam di hadapan kerusakan bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk persetujuan terhadap kezaliman. Saat hutan tumbang dan banjir datang, yang runtuh bukan hanya pohon, tetapi juga nurani kekuasaan.

Sekumpulan penguasa jahat, akan merusak bumi demi keuntungan pribadi. Sejatinya, sifat merusak bertentangan dengan sifat kasih sayang Allah, dan Dia sangat membenci tindakan merusak bumi.

 وَإِذا تَوَلَّى وَإِذَا صَارَ وَالِيًا فَعَلَ مَا يَفْعَلُهُ وُلَاةُ السُّوءِ مِنَ الْفَسَادِ فِي الْأَرْضِ بِإِهْلَاكِ الْحَرْثِ وَالنَّسْلِ

Artinya, “Dan apabila ia berpaling (berkuasa), yaitu apabila ia telah menjadi penguasa, maka ia melakukan sebagaimana perbuatan para penguasa yang buruk, berupa berbuat kerusakan di muka bumi dengan membinasakan tanaman dan keturunan.”  (Tafsir Ar-Razi, Juz V/halaman 347).

Dengan demikian, melihat serangkaian bencana alam yang terus terjadi di negeri ini, harus ada evaluasi terhadap perizinan aktivitas ekstraktif yang semena-mena. Siklus yang terjadi akan terus berulang, mulai dari perizinan yang terlalu longgar, kerusakan alam, bencana alam. Secara tegas, Islam memandang pemerintah yang tidak memiliki regulasi ketat terhadap seluruh aktivitas beresiko seperti ekstraktif, termasuk bagian dari penguasa jahat dan zalim. Wallahu A’lam

Shofi Mustajibullah, Mahasiswa Pascasarjana UNISMA dan Pengajar Pesantren Ainul Yaqin

Tags:syariah

Artikel Terkait