Tafsir

Tafsir Surat Al-'Adiyat Ayat 1-5: Keistimewaan Kuda dalam Al-Qur'an

Kam, 19 Januari 2023 | 05:00 WIB

Tafsir Surat Al-'Adiyat Ayat 1-5: Keistimewaan Kuda dalam Al-Qur'an

Ilustrasi: Perang (viaok.ru)

Berikut ini adalah teks, terjemah dan kutipan sejumlah tafsir ulama atas surat Al-'Adiyat ayat 1-5:
 

وَالْعٰدِيٰتِ ضَبْحًاۙ (1) فَالْمُوْرِيٰتِ قَدْحًاۙ (2) فَالْمُغِيْرٰتِ صُبْحًاۙ (3) فَاَثَرْنَ بِهٖ نَقْعًاۙ (4) فَوَسَطْنَ بِهٖ جَمْعًاۙ (5)
 

(1) Wal-‘ādiyāti ḍabḥā, (2) fal-mūriyāti qadḥā, (3) fal-mugīrāti ṣubḥā, (4) fa'aṡarna bihī naq‘ā, (5) fawasaṭna bihī jam‘ā.
 

Artinya, "(1) Demi kuda-kuda perang yang berlari kencang terengah-engah, (2) yang memercikkan bunga api (dengan hentakan kakinya), (3) yang menyerang (dengan tiba-tiba) pada waktu pagi (4) sehingga menerbangkan debu, (5) lalu menyerbu ke tengah-tengah kumpulan musuh."
 

 

Ragam Tafsir Surat Al-'Adiyat Ayat 1-5

Imam Jalaluddin Al-Mahali (wafat 864 H) dalam Tafsir Jalalain menjelaskan ayat 1-5 surat Al-'Adiyat ini sebagai berikut:
 

"Wal-‘ādiyāti", demi yang berlari kencang di dalam perang, yaitu kuda yang lari dengan kencangnya di dalam peperangan. "Dabḥā", dengan terengah-engah. Lafal "ḍabḥā" artinya suara napas kuda sewaktu berlari kencang. 
 

"Fal-mūriyāti", dan demi yang memercika api.  Maksudnya kuda yang memercikan api. "Aadḥā", dengan pukulan teracak kakinya apabila ia berlari di tanah yang banyak batunya pada malam hari.
 

"Fal-mugīrāti", dan demi yang menyerang dengan tiba-tiba di waktu pagi, yaitu kuda yang menyerang musuh di waktu pagi, karena pengendaranya melakukan penyerbuan di waktu tersebut. 
 

"Fa'aṡarna", maka ia menerbangkan atau mengepulkan. "Bihi", di waktu tersebut, atau di tempat ia berlari. "Naq‘ā", debu. Karena gerakannya yang sangat keras.
 

"Fawasaṭna", dan menyerbu dalam kepulan debu ke tengah-tengah. Artinya dengan membawa kepulan debu. "Jam‘ā", kumpulan musuh yang diserangnya. Maksudnya kuda-kuda tersebut berada di tengah-tengah musuh dalam keadaan menyerang. 
 

Lafal "Fawasaṭna", yang kedudukannya sebagai fi'il di'athafkan pada isim, karena mengingat bahwa semua isim yang di'athafkan kepadanya mengandung makna fi'il juga. Yakni, demi yang berlari kencang, lalu memercikkan api, kemudian menerbangkan debu. (Jalaluddin Al-Mahali dan Jalaluddin As-Suyuti, Tafsir Jalalain, [Kairo, Darul Hadis], halaman 818). 


Sederhananya dalam 5 ayat di atas Allah bersumpah dengan kuda perang para Mujahidin yang lari di medan perang menuju musuh. Saat itu suara nafasnya terengah-engah, dari kakinya keluar kilatan api karena gesekan kakinya dengan bebatuan dan menyerang musuh di waktu pagi hari.
 

Kuda perang itu menebarkan debu di waktu pagi atau di tempat pertempuran sehingga udara penuh dengan debu. Kemudian, ia berada di tengah-tengah musuh yang berkumpul di dalam satu tempat hingga dapat memporak-porandakan mereka. 
 

Terkait yang dijadikan sumpah oleh Allah lafal "Wal-‘ādiyāti" ada dua pendapat, yakni kuda perang atau unta orang yang berhaji. Pendapat mayoritas mufasir menafsirkan ayat di atas Allah bersumpah dengan kuda perang para Mujahidin. Sedangkan Sahabat Ali  Ra berpendapat untanya orang yang haji. Sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Khazin sebagai berikut:
 

قال عليّ كرم الله وجهه: هي الإبل تعدو من عرفة إلى المزدلفة ومن المزدلفة إلى منى، وعنه قال كانت أول غزاة في الإسلام بدرا، وما كان معنا إلا فرسان فرس للزّبير، وفرس للمقداد بن الأسود، فكيف تكون العاديات؟
 

Artinya, "Ali Ra berkata: "Yakni untanya orang haji yang berjalan dari Arafah menuju Muzdalifah dan sebaliknya dari Muzdalifah menuju Arafah." Beliau berkata: "Awal peperangan dalam Islam adalah perang Badar dan saat itu adanya hanya dua ekor kuda milik Zubair dan Miqdad ibnul Aswad. Lantas kenapa mengunakan lafal Al-'Adiyat (bentuk jamak atau lebih dari dua)?".  (Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ibrahim bin Umar As-Syaikhi Al-Khozin, Lubabut Ta'wil fi Ma'ani Tanzil, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1415 H], juz IV, halaman 460).
 

Tampaknya sahabat Ali tidak sepakat dengan penafsiran "Al-'Adiyat" dengan tentara kuda, karena fakta sejarah mengatakan bahwa saat perang Badar hanya ada dua kuda, sedangkan dalam ayat ini bentuknya jamak atau lebih dari dua. 
 

Sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah itu pastilah sesuatu yang Istimewa. Karena itu Syekh Wahbah Az-Zuhaili (wafat 2015 H) menjelaskan keistimewaan kuda sebagai berikut:
 

Pertama, kuda mempunyai keistimewaan ketika berlari yang tidak dimiliki oleh hewan- hewan lainnya. Kedua, Kuda memiliki kebaikan hingga hari Kiamat, karena merupakan kendaraan perang di kalangan orang Arab dan sangat penting bagi mereka. Selanjutnya beliau berkata:
 

والمراد إعلاء شأنها في نفوس المؤمنين، ليعنوا بتربيتها، وليتدربوا عليها من أجل الجهاد في سبيل اللَّه، وليعتادوا على معالي الأمور، وظواهر الجد والعمل. وفي هذا القسم ترغيب باقتناء الخيل لهذه الأغراض النبيلة، لا للسمعة والمفاخرة والرياء
 

Artinya, " Adapun maksud dari sumpah tersebut adalah untuk mengangkat pentingnya kuda di kalangan kaum Muslimin agar mereka memelihara dan berlatih berkuda untuk tujuan jihad di jalan Allah. Selain itu, agar mereka terbiasa untuk melakukan hal-hal besar dan terus bersungguh-sungguh dan beramal. Dalam sumpah ini terdapat sebuah motivasi untuk memiliki kuda untuk tujuan-tujuan yang mulia, bukan untuk sum'ah atau terkenal, berbangga, sombong dan riya' atau pamer. (Wahbah bin Musthafa Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz XXX, halaman 380). Wallahu a'lam.
 

 

Ustadz Muhammad Hanif Rahman, Dosen Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo