Tafsir

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 30: Ancaman bagi Pemakan Harta Haram dan Pelaku Pembunuhan

Ahad, 19 Maret 2023 | 07:00 WIB

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 30: Ancaman bagi Pemakan Harta Haram dan Pelaku Pembunuhan

Ancaman neraka bagi pelaku tindakan kezaliman dan pembunuhan. (Ilustrasi: NU Online)

Surat An-Nisa' ayat 30 menjelaskan konsekuensi hukuman bagi pelaku tindakan penganiayaan terhadap harta dan jiwa orang lain.


وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا


Wa mayyaf'al dzālika 'udwānaw wa zhulman fa saufa nushlīhi nārā, wa kāna dzālika 'alallāhi yasīrā.


Artinya, "Dan barangsiapa yang melakukannya dengan jahat dan aniaya, maka kelak Kami akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu mudah bagi Allah." (QS An-Nisa': 30)


Ragam Tafsir Surat An-Nisa' Ayat 30

Secara umum surat An-Nisa' ayat 30 berkaitan erat dengan ayat 29 sebelumnya. Ayat 29 menjelaskan keharaman memakan harta dengan jalan haram dan keharaman membunuh atau menghilangkan nyawa, sementara ayat 30 menjelaskan konsekuensi hukuman bagi orang yang nekat melakukannya, yaitu oleh Allah akan dimasukkan ke neraka. 


Dalam hal ini Allah berfirman:


وَمَن يَفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا


Artinya, "Dan barangsiapa yang melakukannya dengan jahat dan aniaya, maka kelak Kami akan memasukkannya ke dalam neraka." (Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 2018], juz V, halaman 39).


Namun demikian secara lebih detail ulama berbeda pendapat, apakah ayat ini hanya menunjukkan konsekuensi hukuman bagi orang yang memakan harta secara haram dan orang yang melakukan pembunuhan, atau justru lebih luas maknanya?


Dalam hal ini merujuk penjelasan Imam Fakhruddin Ar-Razi ada tiga pendapat sebagai berikut:


Pendapat Imam Atha' menyatakan ayat ini justru hanya menjelaskan hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan. Karena yang paling dekat dengan isim isyarah "dzālika" adalah permasalahan pembunuhan yang disinggung pada ayat 29. 


Pendapat Imam Az-Zujaj menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan hukuman bagi pelaku pembunuhan dan orang yang memakan harta secara zalim. Alasannya karena kedua masalah itu sama-sama disebutkan dalam ayat 29.


Pendapat Ibnu Abbas Ra yang menyatakan bahwa ayat ini menjelaskan hukuman bagi setiap orang yang melakukan hal-hal yang dilarang sejak awal surat An-Nisa'. (Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Darul Fikr:1981], juz X, halaman 74).


Sementara menurut Imam At-Thabari, penafsiran ayat yang paling tepat adalah ayat 30 ini menjelaskan hukuman bagi orang-orang yang melakukan hal-hal, yang telah diharamkan dalam surat An-Nisa' mulai ayat 19 sampai ayat 29. Secara terperinci larangan itu berupa: 

  1. Menikahi perempuan yang haram dinikahi atau muharramatun nisa'.
  2. Menggantung istri untuk cerai dari suami dengan tujuan agar menebusnya dengan harta atau agar mengembalikan mahar melalui proses khulu'.
  3. Memakan harta dengan jalan haram.
  4. Melakukan pembunuhan terhadap orang yang beriman tanpa alasan yang dibenarkan.


Argumentasinya, karena masing-masing pelaku dari keempat larangan ini oleh Allah diancam dengan hukuman. 


Mengapa hukuman dalam ayat 30 ini tidak bisa dikaitkan dengan hal-hal yang diharamkan sejak awal surat An-Nisa'?


Imam At-Thabari menyatakan, karena dari awal surat An-Nisa' sampai ayat 18 sudah ada ancaman hukumannya, yaitu tersurat dalam akhir ayat:


أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا


Artinya, "Mereka itu, bagi mereka telah Kami persiapan siksa yang pedih." (QS An-Nisa': 18).


Karenanya, ancaman masuk neraka dalam ayat 30 ini hanya untuk 10 ayat sebelumnya, yaitu dari ayat 19 sampai ayat 29. Karena larangan-larangan dalam 10 ayat itulah yang belum dijelaskan ancamannya. (At-Thabari, Jami'ul Bayan, surat An-Nisa' ayat 30).


Kemudian di akhir ayat 30 Allah berfirman:


وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا


Artinya, "Yang demikian itu mudah bagi Allah."


Maksudnya memasukkan neraka kepada orang-orang yang nekat melakukan keharaman itu adalah hal yang mudah bagi Allah.


Namun demikian bukan berarti bahwa ada hal lain di luar itu yang lebih sulit dilakukan oleh-Nya. Karena semua hal sama-sama mudah dilakukan oleh Allah Ta'ala. Tidak ada sesuatupun yang lebih sulit dan lebih mudah bagi-Nya. Semuanya sama-sama mudah.


Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, pola dalam ayat ini sama dengan pola dalam ayat:


وَهُوَ الَّذِي يَبْدَأُ الْخَلْقَ ثُمَّ يُعِيدُهُ وَهُوَ أَهْوَنُ عَلَيْهِ


Artinya, "Dan Allah adalah Zat yang menciptakan makhluk, lalu mengembalikannya hidup lagi setelah kematiannya, dan mengembalikannya hidup lagi itu mudah bagi Allah. (QS Ar-Rum: 27).


Atau maksud "wa kāna dzālika 'alallāhi yasīrā" adalah memberikan ancaman secara lebih kuat (mubalaghah fit tahdid), yaitu tidak ada seorangpun yang dapat lari atau mencegah darinya. Wallahu a'lam. (Ar-Razi, X/75).


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.