Hukum Kerja Freelance di Platform Online
NU Online ยท Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB
Muhammad Zainul Millah
Kolumnis
Assalamu'alaikum wr wb.ย Izin bertanya, bagaimana hukum kerja freelance dengan website bicolink dan sejenisnya. Apakah itu halal atau tidak? Mohon penjelasannya dan terima kasih.ย โโโโโ
ย
Jawaban
Waโalaikumussalam wrย wb.ย Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Semoga kita selalu dalam petunjuk dan lindungan Allah swt, amin.ย
ย
Untuk menjawab permasalahan ini, perlu sedikit kami uraikan gambaran kerja freelance dan sistem kerja freelance pada website bicolink, agar dapat memahami permasalahan secara jelas.ย
ย
Freelance adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan satu perusahaan secara penuh waktu. Seorang freelancer biasanya bekerja dari rumah atau tempat lain yang mereka pilih, dan mereka bebas menentukan proyek atau klien yang ingin mereka kerjakan.
ย
Seorang freelancer dapat bekerja secara lepas dan tidak terikat pada satu perusahaan (freelancing). Pilihanย berkerjaย sebagai freelancer kini sedang populer, karena banyak anak muda yang menginginkan lebih banyak kendali atas pekerjaan, waktu , dan gaji yang mereka terima.ย
ย
Beberapa contoh pekerjaan freelance yang banyak ditemui di Indonesia antara lain:
1.ย ย ย Penulis: menulis artikel, blog, atau konten lainnya.
2.ย ย ย Desainer grafis: membuat logo, poster, atau desain lainnya.
3.ย ย ย Programmer: mengembangkan aplikasi atau website.
4.ย ย ย Konsultan: memberikan saran atau solusi untuk masalah tertentu.
5.ย ย ย Translator: menerjemahkan dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain.
ย
ย
Cara Kerja Freelancer
Pada umumnya, freelancer akan dibayar per proyek, per tugas, atau per jam, tergantung kesepakatan. Proyek freelancer biasanya melibatkan tugas jangka pendek dengan satu proyek. freelancer ย tidak bekerja secara eksklusif untuk perusahaan tertentu. Sehingga mereka memiliki kebebasan untuk bekerja di mana saja selama mereka memiliki koneksi internet.ย
ย
Apa itu Bicolink?
Bicolink adalah sebuah platform yang memungkinkan pengguna untuk membuat link bio yang menarik dan interaktif. Link bio ini dapat digunakan untuk mengarahkan pengunjung ke berbagai platform sosial media, portofolio, toko online, dan bahkan formulir kontak. Namun, Bicolink juga bisa digunakan untuk mencari atau menawarkan jasa freelance.
ย
Bagaimana Cara Kerja Freelance dengan Bicolink?
- Buat Link Bio: tahap pertama adalah membuat link bio di Bicolink dengan desain semenarik mungkin, serta menambahkan foto profil dan deskripsi singkat tentang keahlian.
- Tambahkan Tombol Jasa: berikutnya freelancer perlu membuat tombol khusus yang mengarah ke portofolio atau kontak, yang berisikan informasi tentang jasa freelance yang ditawarkan.ย
- Promosikan Link Bio: Setelah link bio sudah siap, freelancer perlu menyebarkan link bio-nya ke berbagai platform media sosial, grup komunitas, atau forum online.
- Tunggu Kontak dari klien: Jika ada klien yang tertarik dengan jasa yang ditawarkan, mereka akan menghubungi freelancer melalui kontak yang telah dicantumkan.
Kerja Freelance dengan Bicolink
Secara garis besar, hukum kerja secara freelance melalui website bicolink dan sejenisnya dapat diperbolehkan dan hasilnya pun halal selama pekerjaan yang diambil bukan termasuk hal-hal yang diharamkan dalam Islam, sesuai ketentuan dalam akad sewa-menyewa atau ijarah.
ย
Berdasarkan uraian di atas, ada dua tahap pokok yang dilakukan oleh freelancer dalam Bicolink. Tahap pertama adalah menawarkan jasa, dan tahap kedua adalah bekerja setelah mendapatkan permintaan dari klien. ย
ย
Dalam kajian fiqih Islam, tahap pertama, yakni menawarkan jasa kepada orang lain, hukumnya diperbolehkan selama ia memiliki keahlian untuk mengerjakan jasa yang ditawarkan sesuai ketentuan-ketentuannya.ย
ย
Abul Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa hukum melamar atau menawarkan jasa pekerjaan adalah diperbolehkan selama ia ahli dan mampu mengerjakannya. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qurโan yang menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf As. yang menawarkan diri untuk menjadi penanggungjawab gudang negara.
ย
ููุงูู ุงุฌูุนูููููู ุนูููู ุฎูุฒูุงุฆููู ุงููุฃูุฑูุถู ุฅููููู ุญูููููุธู ุนูููููู
ู โฆ ููููู ููุฐูุง ุฏููููููู ุนูููู ุฌูููุงุฒู ุฃููู ููุฎูุทูุจู ุงููุฅูููุณูุงูู ุนูู
ููุงู ูููููููู ูููู ุฃููุงู ูููููู ุจูุญููููููููู ููุดูุฑูููุทููู ููุงุฆูู
ู
ย
Artinya, โBerkata Yusuf: โJadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.โ (QS. Yusuf: 55) โฆ Ayat ini merupakan bukti diperbolehkannya seseorang melamar suatu pekerjaan menjadi keahliannya serta mampu memenuhi hak-hak dan syarat-syaratnya.โ (An-Nukat wal โUyun, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], juz III, halaman 50).
ย
Tahapan kedua adalah mengerjakan tugas sesuai permintaan klien. Dalam fiqih, pekerjaan ini masuk dalam akad sewa atau ijarah yang mana seorang freelancer bertugas sebagai ajir atau orang yang menyewakan jasa dirinya.
ย
Akad ijarah memiliki empat rukun, yaitu โaqid (orang yang akad), shighat (bahasa transaksi), ujrah (upah sewa), dan manfaat yang disewakan. Dari empat rukun tersebut, setidaknya ada tiga rukun yang perlu diuraikan dalam kerja freelance.ย
ย
Pertama terkait shighat. Shighat atau transaksi yang dilakukan dalam kerja freelance umumnya dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Menurut Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, hukum menggunakan teknologi digital dalam transaksi adalah diperbolehkan dan sah.
ย
ููุงููุนูุจูุฑูุฉู ููู ุงููุนูููููุฏู ููู
ูุนูุงููููููุง ููุง ููุตูููุฑู ุงููุฃูููููุงุธู ... ููุนููู ุงููุจูููุนู ูู ุงูุดููุฑูุงุกู ุจูููุงุณูุทูุฉู ุงููุชููููููููููู ููุงูุชููููููุณู ููุงููุจูุฑููููููุงุชู ููููู ููุฐููู ุงููููุณูุงุฆููู ููุฃูู
ูุซูุงููููุง ู
ูุนูุชูู
ูุฏูุฉู ุงููููููู
ู ููุนูููููููุง ุงููุนูู
ููู
ย
Artinya, โYang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafalnya โฆ Soal jual beli lewat telepon, teleks, dan telegram, semua sarana itu dan sejenisnya dapat dijadikan pegangan saat ini dan dapat diamalkan."ย (Syarhulย Yaqutin Nafis,ย [Mesir, Ad-Darul 'Alamiyah], juz II, halaman 22).
ย
Kedua terkait ujrah atau upah sewa. Dalam akad ijarah, upah atau bayaran yang didapatkan oleh freelancer harus sudah diketahui dengan jelas, baik jenis, kadar maupun sifatnya. Semisal dibayar menggunakan uang rupiah dengan nominal yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.
ย
ููููุดูุชูุฑูุทู) ููุตูุญููุฉู ุงููุฅูุฌูุงุฑูุฉู (ูููููู ุงููุฃูุฌูุฑูุฉู ู
ูุนููููู
ูุฉู) ุฌูููุณูุง ููููุฏูุฑูุง ููุตูููุฉู ุฅูู ููุงููุชู ููู ุงูุฐููู
ููุฉู ููุฅููููุง ููููุชู ู
ูุนูุงููููุชูููุง ููู ุฅุฌูุงุฑูุฉู ุงููุนููููู ููุงูุฐููู
ููุฉู ููุธููุฑู ู
ูุง ู
ูุฑูู ููู ุงูุซููู
ููู
ย
Artinya, โDisyaratkan untuk keabsahan sewa, adanya upah telah diketahuiย dari segi jenis, jumlah, dan sifatnya, jika upah tersebut dalam tanggungan (tidak ditunjukkan). Jika tidak, maka cukup dilihat saja, ย baik dalam sewa barang yang ditentukan, daupun dalam tanggungan, sesuai yang telah disebutkan dalam alat tukar jual beli.โ (Tuhfaul Muhtaj,ย [Beirut,Darul Kutub Al-'Ilmiyah:ย 2016] juz II, halaman 440).
ย
Ketiga terkait manfaat atau jasa yang disewakan. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menjelaskan, secara umum, dalam akad ijarah, baik dalam bentuk sewa barang atau jasa, manfaat yang sah untuk disewakan memiliki lima ketentuan:
- Bernilai atau berharga. Pekerjaan yang sepele yang tidak ada usahanya tidak dapat disewakan. Jadi, pekerjaan yang ditawarkan oleh freelancer harus bernilai dan layak untuk dibayar.ย
- Diketahui dengan jelas. Pekerjaan yang tidak jelas detailnya tidak bisa diakadi sewa. Freelancer dan klien harus menyepakati dengan jelas bagaimana detail pekerjaan yang diminta klien.
- Dapat diterima atau dijalankan secara nyata dan boleh menurut agama. Freelancer tidak dapat menerima pekerjaan yang tidak dapat diserahkan, atau pekerjaan yang diharamkan dalam agama.ย
- Manfaat dirasakan oleh pihak yang menyewa. Manfaat atau jasa yang disewakan harus kembali manfaatnya kepada klien, bukan kepada freelancer sendiri. ย ย ย
- Tidak bertujuan mengambil atau mengurangi benda. Karena itu tidak sah menyewakan lilin karena pemanfaatannya menghabiskan benda.ย
ย
Jadi, pekerjaan freelance harus pekerjaan yang bernilai, telah diketahui dengan detail, serta tidak dilarang dalam agama.
ย
ูู) ุดูุฑูุทู (ููู ุงููู ูููููุนูุฉู ููููููููุง ู ูุชููููููู ูุฉู) ุฃููู ููููุง ููููู ูุฉู (ู ูุนูููููู ูุฉู) ุนูููููุง ููููุฏูุฑูุง ููุตูููุฉู (ู ูููุฏูููุฑูุฉู ุงูุชููุณููููู ู) ุญูุณููุง ููุดูุฑูุนูุง (ููุงููุนูุฉู ููููู ูููุชูุฑูู ููุง ุชูุชูุถูู ูููู ุงุณูุชูููููุงุกู ุนููููู ููุตูุฏูุง) ุจูุฃููู ููุง ููุชูุถูู ูููููู ุงููุนูููุฏูย
Artinya, โDanย disyaratkan dalam manfaat harus: (1) bernilai, artinya manfaat tersebut bernilai, (2) diketahuiย dalam bentuk, kadar serta sifatnya, (3) dapat diterimaย secacraย nyata dan menurut agama, (4) diterima atau dirasakan oleh pihak penyewa, (5) tidak mengandung unsur menghabiskan barang secara sengaja, maksudnya hal itu tidak masuk dalam kontrak.โ (Fathul Wahhab, [Beirutย Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 423).
ย
Demikian uraian hukum kerja freelance melalui website bicolink dan sejenisnya. Kesimpulannnya, hukumnya diperbolehkan dan hasilnya dihukumi halal dengan ketentuan: pekerjaannya jelas dan layak dibayar, tidak berupa pekerjaan yang diharamkan, dan upah disepakati dengan jelas. Sekian, semoga bermanfaat. Wallahu aโlam.ย
ย
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Dzulqadah: Bulan Damai di Tengah Dunia yang Gemar Bertikai
2
Khutbah Jumat: Jangan Halalkan Segala Cara Meski Hidup Sedang Sulit
3
Khutbah Jumat: Menghidupkan Tradisi Membaca di Zaman Serba Instan
4
Hukum Mengubur Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, Bolehkah?
5
Khutbah Jumat: Hari Bumi Sedunia, Mari Jaga Alam Kita
6
Khutbah Jumat: Meneladani Persahabatan Nabi dengan Alam
Terkini
Lihat Semua