Muhammad Zainul Millah
Kolomnis
Assalamu'alaikum wr wb. Izin bertanya, bagaimana hukum kerja freelance dengan website bicolink dan sejenisnya. Apakah itu halal atau tidak? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam wr wb. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada NU Online. Semoga kita selalu dalam petunjuk dan lindungan Allah swt, amin.
Untuk menjawab permasalahan ini, perlu sedikit kami uraikan gambaran kerja freelance dan sistem kerja freelance pada website bicolink, agar dapat memahami permasalahan secara jelas.
Freelance adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang bekerja secara mandiri dan tidak terikat dengan satu perusahaan secara penuh waktu. Seorang freelancer biasanya bekerja dari rumah atau tempat lain yang mereka pilih, dan mereka bebas menentukan proyek atau klien yang ingin mereka kerjakan.
Seorang freelancer dapat bekerja secara lepas dan tidak terikat pada satu perusahaan (freelancing). Pilihan berkerja sebagai freelancer kini sedang populer, karena banyak anak muda yang menginginkan lebih banyak kendali atas pekerjaan, waktu , dan gaji yang mereka terima.
Beberapa contoh pekerjaan freelance yang banyak ditemui di Indonesia antara lain:
1. Penulis: menulis artikel, blog, atau konten lainnya.
2. Desainer grafis: membuat logo, poster, atau desain lainnya.
3. Programmer: mengembangkan aplikasi atau website.
4. Konsultan: memberikan saran atau solusi untuk masalah tertentu.
5. Translator: menerjemahkan dokumen dari satu bahasa ke bahasa lain.
Cara Kerja Freelancer
Pada umumnya, freelancer akan dibayar per proyek, per tugas, atau per jam, tergantung kesepakatan. Proyek freelancer biasanya melibatkan tugas jangka pendek dengan satu proyek. freelancer tidak bekerja secara eksklusif untuk perusahaan tertentu. Sehingga mereka memiliki kebebasan untuk bekerja di mana saja selama mereka memiliki koneksi internet.
Apa itu Bicolink?
Bicolink adalah sebuah platform yang memungkinkan pengguna untuk membuat link bio yang menarik dan interaktif. Link bio ini dapat digunakan untuk mengarahkan pengunjung ke berbagai platform sosial media, portofolio, toko online, dan bahkan formulir kontak. Namun, Bicolink juga bisa digunakan untuk mencari atau menawarkan jasa freelance.
Bagaimana Cara Kerja Freelance dengan Bicolink?
- Buat Link Bio: tahap pertama adalah membuat link bio di Bicolink dengan desain semenarik mungkin, serta menambahkan foto profil dan deskripsi singkat tentang keahlian.
- Tambahkan Tombol Jasa: berikutnya freelancer perlu membuat tombol khusus yang mengarah ke portofolio atau kontak, yang berisikan informasi tentang jasa freelance yang ditawarkan.
- Promosikan Link Bio: Setelah link bio sudah siap, freelancer perlu menyebarkan link bio-nya ke berbagai platform media sosial, grup komunitas, atau forum online.
- Tunggu Kontak dari klien: Jika ada klien yang tertarik dengan jasa yang ditawarkan, mereka akan menghubungi freelancer melalui kontak yang telah dicantumkan.
Kerja Freelance dengan Bicolink
Secara garis besar, hukum kerja secara freelance melalui website bicolink dan sejenisnya dapat diperbolehkan dan hasilnya pun halal selama pekerjaan yang diambil bukan termasuk hal-hal yang diharamkan dalam Islam, sesuai ketentuan dalam akad sewa-menyewa atau ijarah.
Berdasarkan uraian di atas, ada dua tahap pokok yang dilakukan oleh freelancer dalam Bicolink. Tahap pertama adalah menawarkan jasa, dan tahap kedua adalah bekerja setelah mendapatkan permintaan dari klien.
Dalam kajian fiqih Islam, tahap pertama, yakni menawarkan jasa kepada orang lain, hukumnya diperbolehkan selama ia memiliki keahlian untuk mengerjakan jasa yang ditawarkan sesuai ketentuan-ketentuannya.
Abul Hasan Ali Al-Mawardi menjelaskan bahwa hukum melamar atau menawarkan jasa pekerjaan adalah diperbolehkan selama ia ahli dan mampu mengerjakannya. Hal ini berdasarkan ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kisah Nabi Yusuf As. yang menawarkan diri untuk menjadi penanggungjawab gudang negara.
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَائِنِ الْأَرْضِ إِنِّي حَفِيْظٌ عَلِيْمٌ … وَفِي هَذَا دَلِيْلٌ عَلَى جَوَازِ أَنْ يَخْطُبَ الْإِنْسَانُ عَمَلاً يَكُوْنُ لَهُ أهلاً وَهُوَ بَحُقُوْقِهِ وَشُرُوْطِهِ قَائِمٌ
Artinya, “Berkata Yusuf: ‘Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan.’ (QS. Yusuf: 55) … Ayat ini merupakan bukti diperbolehkannya seseorang melamar suatu pekerjaan menjadi keahliannya serta mampu memenuhi hak-hak dan syarat-syaratnya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, [Beirut, Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2012], juz III, halaman 50).
Tahapan kedua adalah mengerjakan tugas sesuai permintaan klien. Dalam fiqih, pekerjaan ini masuk dalam akad sewa atau ijarah yang mana seorang freelancer bertugas sebagai ajir atau orang yang menyewakan jasa dirinya.
Akad ijarah memiliki empat rukun, yaitu ‘aqid (orang yang akad), shighat (bahasa transaksi), ujrah (upah sewa), dan manfaat yang disewakan. Dari empat rukun tersebut, setidaknya ada tiga rukun yang perlu diuraikan dalam kerja freelance.
Pertama terkait shighat. Shighat atau transaksi yang dilakukan dalam kerja freelance umumnya dilakukan secara online tanpa perlu tatap muka. Menurut Muhammad bin Ahmad bin Umar As-Syathiri, hukum menggunakan teknologi digital dalam transaksi adalah diperbolehkan dan sah.
وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِمَعَانِيْهَا لَا لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ ... وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ الْتِلِيْفُوْنِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَّاتِ كُلُّ هَذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةٌ الْيَوْمَ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ
Artinya, “Yang dipertimbangkan dalam akad-akad adalah subtansinya bukan bentuk lafalnya … Soal jual beli lewat telepon, teleks, dan telegram, semua sarana itu dan sejenisnya dapat dijadikan pegangan saat ini dan dapat diamalkan." (Syarhul Yaqutin Nafis, [Mesir, Ad-Darul 'Alamiyah], juz II, halaman 22).
Kedua terkait ujrah atau upah sewa. Dalam akad ijarah, upah atau bayaran yang didapatkan oleh freelancer harus sudah diketahui dengan jelas, baik jenis, kadar maupun sifatnya. Semisal dibayar menggunakan uang rupiah dengan nominal yang telah ditentukan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami.
وَيُشْتَرَطُ) لِصِحَّةِ الْإِجَارَةِ (كَوْنُ الْأُجْرَةِ مَعْلُومَةً) جِنْسًا وَقَدْرًا وَصِفَةً إنْ كَانَتْ فِي الذِّمَّةِ وَإِلَّا كَفَتْ مُعَايَنَتُهَا فِي إجَارَةِ الْعَيْنِ وَالذِّمَّةِ نَظِيرَ مَا مَرَّ فِي الثَّمَنِ
Artinya, “Disyaratkan untuk keabsahan sewa, adanya upah telah diketahui dari segi jenis, jumlah, dan sifatnya, jika upah tersebut dalam tanggungan (tidak ditunjukkan). Jika tidak, maka cukup dilihat saja, baik dalam sewa barang yang ditentukan, daupun dalam tanggungan, sesuai yang telah disebutkan dalam alat tukar jual beli.” (Tuhfaul Muhtaj, [Beirut,Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2016] juz II, halaman 440).
Ketiga terkait manfaat atau jasa yang disewakan. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari menjelaskan, secara umum, dalam akad ijarah, baik dalam bentuk sewa barang atau jasa, manfaat yang sah untuk disewakan memiliki lima ketentuan:
- Bernilai atau berharga. Pekerjaan yang sepele yang tidak ada usahanya tidak dapat disewakan. Jadi, pekerjaan yang ditawarkan oleh freelancer harus bernilai dan layak untuk dibayar.
- Diketahui dengan jelas. Pekerjaan yang tidak jelas detailnya tidak bisa diakadi sewa. Freelancer dan klien harus menyepakati dengan jelas bagaimana detail pekerjaan yang diminta klien.
- Dapat diterima atau dijalankan secara nyata dan boleh menurut agama. Freelancer tidak dapat menerima pekerjaan yang tidak dapat diserahkan, atau pekerjaan yang diharamkan dalam agama.
- Manfaat dirasakan oleh pihak yang menyewa. Manfaat atau jasa yang disewakan harus kembali manfaatnya kepada klien, bukan kepada freelancer sendiri.
- Tidak bertujuan mengambil atau mengurangi benda. Karena itu tidak sah menyewakan lilin karena pemanfaatannya menghabiskan benda.
Jadi, pekerjaan freelance harus pekerjaan yang bernilai, telah diketahui dengan detail, serta tidak dilarang dalam agama.
وَ) شُرِطَ (فِي الْمَنْفَعَةِ كَوْنُهَا مُتَقَوِّمَةً) أَيْ لَهَا قِيْمَةٌ (مَعْلُوْمَةً) عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً (مَقْدُوْرَةَ التَّسَلُّمِ) حِسًّا وَشَرْعًا (وَاقِعَةً لِلْمُكْتَرِي لَا تَتَضَمَّنُ اسْتِيْفَاءَ عَيْنٍ قَصْدًا) بِأَنْ لَا يَتَضَمَّنَهُ الْعَقْدُ
Artinya, “Dan disyaratkan dalam manfaat harus: (1) bernilai, artinya manfaat tersebut bernilai, (2) diketahui dalam bentuk, kadar serta sifatnya, (3) dapat diterima secacra nyata dan menurut agama, (4) diterima atau dirasakan oleh pihak penyewa, (5) tidak mengandung unsur menghabiskan barang secara sengaja, maksudnya hal itu tidak masuk dalam kontrak.” (Fathul Wahhab, [Beirut Darul Kutub Al-'Ilmiyah: 2017], juz I, halaman 423).
Demikian uraian hukum kerja freelance melalui website bicolink dan sejenisnya. Kesimpulannnya, hukumnya diperbolehkan dan hasilnya dihukumi halal dengan ketentuan: pekerjaannya jelas dan layak dibayar, tidak berupa pekerjaan yang diharamkan, dan upah disepakati dengan jelas. Sekian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.
Ustadz Muhammad Zainul Millah, Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar.
Terpopuler
1
Pramoedya Ananta Toer, Ayahnya, dan NU Blora
2
Khutbah Jumat: Cara Meraih Ketenangan Hidup
3
Munas NU 2025 Putuskan 3 Hal tentang Penyembelihan dan Distribusi Dam Haji Tamattu
4
Gus Baha: Jangan Berkecil Hati Jadi Umat Islam Indonesia
5
Khutbah Jumat: Etika Saat Melihat Orang yang Terkena Musibah
6
Munas NU 2025: Hukum Kekerasan di Lembaga Pendidikan adalah Haram
Terkini
Lihat Semua