Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Yth. Redaktur kolomnis bahtsul masail NU Online, izin bertanya, bagaimana hukum menghindar dari riba? Sementara di sisi lain, ketika saya tidak sedang punya uang akan meminjam kepada orang lain yang uang orang tersebut juga hasil dari riba? Mohon penjelasannya dan terimakasih atas jawabannya. (Hamba Allah).
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr. wb
Penanya yang budiman, semoga kita senantiasa dalam lindungan Allah swt dan dijauhkan dari segala bentuk perbuatan yang dilarang oleh-Nya, serta diberikan kemudahan dalam mencari rezeki yang halal dan penuh berkah. Pertanyaan perihal hukum menghindar dari riba, tetapi seringkali terpaksa bertransaksi dengan orang-orang yang terlibat dalam perbuatan riba merupakan persoalan yang kompleks dan memerlukan pembahasan mendalam tentang ini.
Namun setelah kami baca dan analisis pertanyaannya, setidaknya ada dua pertanyaan pokok yang akan menjadi fokus pembahasan dalam tulisan ini, yaitu: (1) hukum menghindar dari praktik-praktik riba; dan (2) hukum bertransaksi dengan orang yang sebagian hartanya merupakan hasil dari riba.
Hukum Menghindar dari Riba
Para ulama sepakat bahwa menghindar dan meninggalkan praktik-praktik riba hukumnya adalah wajib. Artinya, jika kita lakukan maka akan mendapatkan dosa dan jika kita tinggalkan akan mendapatkan pahala. Kewajiban menghindari riba ini memiliki dalil yang sangat kuat, baik dari ayat Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad, bahkan Al-Qur’an memberikan ancaman yang tegas pada para pelakunya. Allah berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya, “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al-Baqarah, [2]: 275).
Sementara itu dalam beberapa riwayat, Rasulullah dengan sangat tegas melarang umatnya terlibat dalam praktik yang jelas-jelas riba, mulai dari pemakan riba, pemberi, penulis transaksinya, hingga saksi yang terlibat dalam praktik haram tersebut. Dalam riwayat Abdullah bin Mas’ud, Nabi bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ
Artinya, “Rasulullah saw melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, saksinya, dan penulis transaksinya.” (HR Abu Daud).
Ayat Al-Qur’an dan hadits di atas menunjukkan betapa kerasnya larangan riba dalam Islam. Ancaman yang digambarkan Al-Qur’an mulai dari keadaan tercelanya pelaku riba di hari kiamat hingga hukuman kekal dalam neraka bagi mereka yang tetap mengulanginya, menjadi bukti bahwa riba tetapi termasuk dosa besar.
Demikian pula hadits Nabi yang melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi riba, baik pelaku langsung maupun orang yang membantu prosesnya, semua ini menunjukkan bahwa riba adalah perbuatan yang harus ditinggalkan dari segala sisi dan bentuknya.
Berkaitan dengan hal ini, Imam Abu Zakaria Yahya an-Nawawi dalam salah satu karyanya menegaskan:
هَذَا تَصْرِيْحٌ بِتَحْرِيْمِ كِتَابَةِ الْمُبَايَعَةِ بَيْنِ الْمُتَرَابِيَيْنِ وَالشَّهَادَةِ عَلَيْهِمَا، وَفِيْهِ تَحْرِيْمُ الْاِعَانَةِ عَلىَ الْبَاطِلِ
Artinya, “Ini merupakan penegasan tentang haramnya menuliskan akad transaksi antara dua pihak yang melakukan riba serta menjadi saksi atas keduanya. Di dalamnya juga terdapat larangan membantu perbuatan yang batil.” (Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut: Darul Ihya at-Turats, 1392 H], jilid XI, halaman 26).
Dengan demikian, berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa jawaban atas pertanyaan “Bagaimana hukum menghindar dari riba?” adalah wajib. Kewajiban ini tidak hanya mencakup meninggalkan praktik riba secara langsung, tetapi juga menjauhi segala bentuk keterlibatan dalam transaksi riba.
Sementara itu, dalam putusan Nahdlatul Ulama melalui forum Bahtsul Masail, diputuskan bahwa praktik riba dalam konteks perbankan konvensional mencakup sistem bunga bank, dan praktik rentenir yang marak keluar-masuk kampung dengan meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
Meminjam Uang pada Orang yang Terlibat Riba
Dalam hal meminjam kepada seseorang yang diketahui bahwa hartanya berasal dari riba, para ulama memberikan ketentuan yang cukup longgar. Selama uang yang dipinjam itu tidak benar-benar murni dari riba, tetapi sudah bercampur dalam keseluruhan hartanya, maka hukumnya diperbolehkan meski berhukum makruh.
Namun tingkat kemakruhan ini sesuai banyak-sedikitnya unsur haram dalam harta tersebut, tetapi tidak sampai pada derajat haram selama tidak ada keyakinan kuat bahwa uang yang dipinjam itulah bagian yang haram. Karenanya, jika masih ada cara lain untuk menghindar, maka sebaiknya menghindar sebagai bentuk wara dan kehati-hatian, tetapi jika tidak memungkinkan maka hukumnya boleh. Penjelasan ini sebagaimana ditegaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain, dalam salah satu kitabnya mengatakan:
مَذْهَبُ الشَّافِعِي كَالْجُمْهُوْرِ جَوَازَ مُعَامَلَةٍ مِنْ أَكْثَرِ مَالِهِ حَرَامٌ كَالْمُتَعَامِلَيْنِ بِالرِّبَا.. مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَتَشْتَدُّ مَعَ كَثْرَةِ الْحَرَامِ، وَتَرْكُهَا مِنَ الْوَرَعِ الْمُهِمِّ. قَالَ اِبْنُ مُطِيْرَانِ مَنْ لَمْ يُعْرَفْ لَهُ مَالٌ وَإِنْ عُهِدَ بِالظُّلْمِ إِذَا وُجِدَ تَحْتَ يَدِهِ مَالٌ لا يُقَالُ إِنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ، غَايَتُهُ أَنْ يَكُوْنَ أَكْثَرُ مَالِهِ حَرَاماً وَمُعَامَلَتُهُ جَائِزَةٌ مَا لَمْ يُتَيَقَّنْ أَنَّهُ مِنَ الْحَرَامِ
Artinya, “Ulama mazhab Syafi’i sebagaimana pendapat jumhur ulama membolehkan bertransaksi dengan orang yang mayoritas hartanya haram, seperti para pelaku riba… namun hukumnya makruh, dan kemakruhannya semakin kuat seiring banyaknya unsur haram dalam hartanya. Meninggalkan transaksi seperti itu termasuk bentuk kehati-hatian (wara’) yang penting.
Ibnu Muthiran berkata: ‘Barang siapa yang tidak diketahui asal-usul hartanya meskipun dikenal sebagai orang zalim, lalu terdapat harta di tangannya, maka tidak dapat langsung dikatakan bahwa harta itu berasal dari yang haram. Paling jauh hanya dapat dikatakan bahwa mayoritas hartanya haram, dan bertransaksi dengannya tetap boleh selama tidak diyakini secara pasti bahwa harta tersebut benar-benar dari yang haram.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, t.t], halaman 261).
Jika kita bertanya, “Kenapa transaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya berasal dari riba bisa tidak haram?”
Maka jawabannya adalah karena prinsip dasar dalam kepemilikan harta adalah al-yad (penguasaan atau kepemilikan fisik). Artinya, selama kita tidak memiliki bukti yang pasti bahwa harta yang ada di tangan seseorang itu haram, maka hukum asal harta tersebut adalah halal. Meskipun ada dugaan kuat (ghalabatuzh-zhann) bahwa hartanya berasal dari riba, namun dugaan ini tidak cukup untuk mengharamkan transaksi dengan orang tersebut.
Penjelasan ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), dalam salah satu karyanya ia berkata:
وَإِنَّمَا لَمْ يَحْرُمُ وَإِنْ غَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ رِبًا؛ لِأَنَّ الْأَصْلَ الْمُعْتَمَدَ فِي الْأَمْلَاكِ الْيَدُ، وَلَمْ يَثْبُتْ لَنَا فِيهِ أَصْلٌ آخَرُ يُعَارِضُهُ فَاسْتُصْحِبَ وَلَمْ يُبَالَ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ
Artinya, “Dan transaksi tersebut tidak menjadi haram meskipun terdapat dugaan kuat bahwa harta itu berasal dari riba, karena prinsip dasar yang dipegang dalam kepemilikan harta adalah keberadaannya di tangan pemiliknya (al-yad). Tidak ada dasar lain yang bertentangan dengan prinsip ini yang dapat dibuktikan secara pasti, maka prinsip ini tetap dipegang dan dugaan kuat tidak dihiraukan.” (Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1983 M], jilid VII, halaman 180).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meminjam uang kepada seseorang yang sebagian besar hartanya berasal dari riba tetap diperbolehkan selama tidak ada kepastian bahwa uang yang kita pinjam adalah bagian yang haram secara langsung. Hal ini dikarenakan prinsip dasar dalam fiqih menyatakan bahwa selama harta berada dalam penguasaan seseorang tanpa bukti jelas tentang keharamannya, maka hukum asalnya adalah halal meskipun terdapat dugaan kuat sebaliknya.
Demikian jawaban kami perihal hukum menghindar dari riba dan hukum meminjam kepada pihak yang terlibat praktik riba beserta perinciannya menurut pandangan ulama. Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, serta menuntun kita untuk semakin berhati-hati dalam menjaga diri dari praktik riba dan memilih jalan rezeki yang halal.
Kami terbuka terhadap saran dan masukan demi penyempurnaan tulisan-tulisan keislaman berikutnya. Semoga Allah selalu membimbing langkah kita menuju jalan ilmu yang penuh berkah dan manfaat. Terimakasih atas pertanyaannya.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
