NU Online
Keislaman
Advertisement Banner
600×80
Syariah

Illegal Logging, Dosa Besar yang Mengundang Murka Alam

NU Online·
Illegal Logging, Dosa Besar yang Mengundang Murka Alam
Ilustrasi illegal Logging. (Foto: NU Online/Freepik)
Bagikan:

Pemandangan itu terasa seperti mimpi buruk yang membeku. Dari Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, hingga Tapanuli Tengah, warga hanya bisa menatap halaman rumah mereka yang berubah menjadi semacam galangan kapal karam. Bukan lagi tempat anak berlarian, melainkan lautan balok patah, batang-batang raksasa, dan gelondongan kayu yang berserakan seperti bangkai tak bernyawa.

Kayu-kayu itu datang bersama amukan air bah pada akhir November 2025. Di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, salah satu wilayah yang paling parah terdampak, tumpukan material besar itu bahkan menerobos masuk ke dalam rumah warga. Ekosistem Batang Toru, yang selama ini menjadi penyangga debit air, kehilangan daya ikatnya. Tanah menjadi labil, aliran permukaan meningkat drastis, dan air bah berubah menjadi penghancur.

Situasi serupa terlihat di daerah Natal, Mandailing Natal. Tumpukan kayu yang hanyut, sebagian bahkan tersusun rapi atau tampak jelas bekas gergaji mesin, menjadi bukti telanjang adanya aktivitas penebangan besar-besaran di hulu.

Rangkaian bencana di Pulau Sumatera (provinsi Aceh dan Sumatera Barat) ini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar fenomena hidrometeorologis. Kehadiran gelondongan kayu setiap kali banjir datang bukanlah peristiwa alam biasa, melainkan alarm keras tentang rusaknya ekosistem hulu akibat deforestasi masif.

Dampaknya sangat tragis. Hingga Selasa, 2 Desember 2025, tercatat 631 orang meninggal dunia di Sumatera Utara dan 472 lainnya masih hilang. Angka yang mencengangkan ini mencerminkan kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama, konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang rapuh dan penegakan hukum yang lemah.

Berdasarkan data WALHI Sumut, gelondongan kayu yang selalu muncul saat banjir melanda bukan fenomena natural, tetapi indikasi kuat rusaknya hutan dengan aktivitas illegal logging dan pembukaan perkebunan sawit. Apalagi, bentuk kayu-kayu tersebut, tersusun rapi, bekas digergaji mesin, menguatkan dugaan adanya penebangan masif. 

Lebih jauh, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, bahkan menyatakan secara gamblang: ribuan kayu itu adalah hasil illegal logging dan pembabatan hutan di perbukitan untuk pembukaan perkebunan sawit. Bencana-bencana ini adalah cermin dosa ekologis yang kita biarkan tumbuh subur. Dan seperti biasa, manusia sendiri yang akhirnya menderita akibatnya.

Larangan Illegal Logging dalam Islam

Tak bisa dipungkiri, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat kehilangan hutan tercepat di dunia. Setiap tahun, jutaan hektar hutan tropis, yang menjadi rumah bagi ribuan spesies dan penyangga stabilitas iklim, lenyap oleh aktivitas illegal logging (pembalakan liar). 

Sejatinya, jauh sebelum kerusakan ekologis menjadi isu global, Islam telah menanamkan spirit konservasi alam lewat ajarannya. Islam, agama yang tidak hanya memandu cara beribadah mahdah, tetapi juga cara manusia memperlakukan bumi yang dititipkan kepadanya.

Dalam sebuah hadis riwayat Sunan Abu Dawud, Nabi bersabda tentang larangan menebang pohon, tempat hewan dan manusia berteduh. Simak penjelasan sabda Nabi Muhammad berikut;

من قطع سدرة صوب الله راسه في النار

Artinya: “Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.”

Pohon sidrah atau bidara pada masa Nabi dikenal sebagai sahabat para musafir. Di tengah padang pasir yang terik, pohon ini menjadi oase kecil: tempat berteduh bagi siapa pun yang melintas, termasuk hewan-hewan yang membutuhkan naungan. Karena manfaatnya yang begitu luas, pohon sidrah memiliki nilai kemaslahatan yang tinggi bagi masyarakat Arab kala itu.

Mula Ali Al-Qari menjelaskan, larangan menebang pohon sidrah, dalam hadis Nabi tersebut, bukanlah semata untuk pohon itu saja. Sidrah hanyalah contoh paling dekat dengan realitas pada masa Nabi, yang menjelaskan pohon yang manfaatnya dirasakan banyak makhluk. 

Artinya, setiap pohon yang memberikan perlindungan, tempat berteduh, atau penopang kehidupan umum berada dalam payung perlindungan syariat. Menebangnya tanpa alasan yang dibenarkan termasuk bentuk kezaliman dan perusakan terhadap nikmat Allah yang dianugerahkan bagi seluruh makhluk.

Di kitab Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, Mula al-Qārī menyebut tindakan menebang pohon yang bermanfaat secara sembarangan sebagai ghishman (kezaliman yang bertingkat). Istilah ini mempertegas betapa besarnya dampak perusakan tersebut. Sebatang pohon yang ditebang tak hanya hilang manfaatnya untuk satu orang, tetapi juga bagi musafir, hewan, dan berbagai makhluk yang menggantungkan hidup pada keberadaannya.

( بغير حق يكون له فيها ) صفة حق ، والمراد بالحق النفع لأنه ربما يظلم أحد ظلما ، ويكون له فيه نفع وهنا بخلافه كما قال تعالى : ( ويبغون في الأرض بغير الحق ) ( صوب الله ) أي : ألقى ( رأسه ) أي : ابتلاه أو رماه برأسه ، أو المراد به بدنه جميعه ( في النار ) .

Artinya: “dengan tanpa hak.” Yang dimaksud “hak” di sini adalah manfaat atau keperluan yang dibenarkan. Karena terkadang seseorang berbuat zalim namun ia sendiri mendapatkan manfaat dari kezalimannya — tetapi tidak demikian dalam kasus ini. Sebagaimana firman Allah: “Dan mereka berbuat kerusakan di bumi tanpa hak” (QS. Al-Baqarah).

Kemudian disebutkan lagi: “Allah akan menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka.” Maknanya: Allah akan melemparkannya, mengazabnya, atau menjatuhkan seluruh tubuhnya (bukan hanya kepala) ke dalam neraka. (Mula Ali Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002 M), jilid V, hlm. 1984).

Lebih jauh, kata Ali Mula Al-Qari, ada juga ulama yang menyebut, bahwa konteks larangan menebang pohon sidrah, tersebut berlaku di wilayah Makkah dan Madinah. Sebab pohon sidrah di Makkah termasuk kawasan tanah Haram, wilayah suci yang memiliki aturan khusus. 

Ada pula riwayat yang mengatakan pohon di Madinah, pohon-pohon sidrah menjadi tempat berteduh para muhajirin pada masa awal hijrah, saat mereka belum memiliki rumah. Namun, al-Qārī menegaskan bahwa penyebutan lokasi tertentu bukan pembatasan hukum, melainkan contoh yang mudah dipahami masyarakat ketika itu. (Mula Ali Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, jilid V, hlm. 1984)

Dari seluruh penjelasan tersebut, tampak jelas bahwa Islam memberikan perhatian besar pada kelestarian alam dan keberlanjutan fasilitas umum. Pohon bagian dari kehidupan bersama. Merusaknya berarti memutus rantai manfaat bagi banyak makhluk sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem yang Allah ciptakan dengan penuh hikmah.

Karena itu, menebang pohon secara sembarangan dalam pandangan syariat bukan perkara sepele. Ancaman “ditelungkupkan ke dalam neraka” dalam hadis menunjukkan betapa seriusnya dosa merusak lingkungan. Jika satu pohon saja dilindungi sedemikian rupa, maka menjaga kelestarian hutan, lingkungan hidup, dan sumber daya alam tentu menjadi tanggung jawab yang jauh lebih besar.

Dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat  56;

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ

Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.” 

Abul Muzhaffar As-Sam‘ani dalam Tafsir As-Sam‘ani menjelaskan bahwa kerusakan di bumi dapat muncul dalam berbagai bentuk. Mengutip pendapat Ad-Dhahhak, ia menyebutkan bahwa tindakan seperti mengubah aliran air, menebang pohon-pohon berbuah, hingga merusak mata uang emas dan perak termasuk bagian dari perbuatan yang merusak bumi.

Simak penjelasan berikut:

وَقَالَ الضَّحَّاك: من الْفساد فِي الأَرْض تغوير الْمِيَاه، وَقطع الْأَشْجَار المثمرة، وَكسر الدَّرَاهِم وَالدَّنَانِير

Artinya: “Ad-Dhahhak berkata: Termasuk kerusakan yang terjadi di bumi adalah mengubah aliran air, menebang pohon-pohon berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak.” (Abul Muzhaffar As-Sam‘ani, Tafsir As-Sam‘ani (Riyadh; Darul Wathan, 1997), jilid II, hlm. 189)

Merusak Lingkungan dalam Fatwa Nahdlatul Ulama

Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama telah memiliki sejumlah fatwa yang secara tegas melarang segala bentuk perusakan lingkungan, termasuk praktik illegal logging atau pembalakan liar. Salah satu rujukan penting adalah keputusan Muktamar NU di Cipasung tahun 1994, yang hingga kini relevansinya justru semakin kuat. Dalam putusan tersebut, merusak lingkungan, baik udara, air, maupun tanah, dinyatakan sebagai perbuatan haram sekaligus tindakan kriminal (jinayat).

Pada Muktamar ke-29  itu, juga menyatakan bahwa siapa pun yang mencemari lingkungan hingga menimbulkan dharar (kerusakan atau bahaya) berarti telah melakukan pelanggaran besar. Sebab dalam ajaran Islam, menimbulkan mudarat bagi makhluk lain, manusia, hewan, ataupun alam, adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kemaslahatan.

Dalam perspektif Islam, penyelesaian persoalan pencemaran lingkungan pun diatur dengan jelas. Ada dua prinsip pokok yang harus dijadikan pegangan:

  1. Kerusakan wajib diganti oleh pihak yang mencemari. Siapa pun yang menimbulkan kerusakan bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang telah dirusaknya.
  2. Pelaku pencemaran harus diberikan hukuman yang bersifat menjerakan. Penegakan ini dilaksanakan melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar sesuai tingkatannya, demi mencegah kerusakan serupa terulang.

Melalui fatwa-fatwa ini, NU menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar isu ekologis, tetapi juga amanah keagamaan yang wajib ditegakkan oleh seluruh umat. 

Penjelasan ini menegaskan bahwa Islam memandang tindakan merusak lingkungan, termasuk menebang pohon secara sembarangan, sebagai bentuk fasad (kerusakan) yang dibenci Allah.

Lebih jauh, dalam putusan Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang, Jawa Timur (1–5 Agustus 2015 / 16–20 Syawal 1436 H), Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah menjelaskan kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan:

1. Eksploitasi alam yang berlebihan hukumnya haram

Segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram. Alam tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan hingga merusak keseimbangan dan keberlanjutannya.

2. Izin pemerintah yang menyebabkan kerusakan juga haram jika disengaja

Apabila aparat pemerintah mengeluarkan izin yang kemudian menyebabkan kerusakan alam yang tidak dapat diperbaiki lagi, maka tindakan tersebut juga dihukumi haram, terutama bila dilakukan dengan kesengajaan.

3. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar

Dalam menghadapi kerusakan lingkungan, masyarakat diwajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuan masing-masing. Artinya, masyarakat harus mengingatkan, mencegah, atau menolak tindakan yang merusak alam. (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasil-Hasil Muktamar Ke-33 NU, [Jakarta: LTN PBNU, 2016], hlm. 140)

Selain itu, Muktamar ke-33 NU juga menegaskan hukum terkait alih fungsi lahan;

Pertama, mengalihfungsikan lahan produktif menjadi fasilitas non-pertanian yang merugikan masyarakat hukumnya haram. Alih fungsi lahan pertanian, ladang, atau lahan produktif lainnya menjadi perumahan, perkantoran, atau pabrik dihukum haram apabila dipastikan menimbulkan madlarrah ‘ammah (kerugian besar dan nyata) pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kedua, membeli lahan produktif untuk pembangunan infrastruktur hukumnya boleh.

Namun, kebolehan ini gugur apabila proyek tersebut nyata-nyata menimbulkan kerusakan atau kerugian umum (dlarar ‘ammah). Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib melarangnya demi menjaga kemaslahatan.

Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir menjelaskan bahwa Allah SWT melarang manusia melakukan segala bentuk kerusakan di muka bumi, sekecil apa pun bentuknya. Larangan ini mencakup perbuatan seperti membunuh sesama manusia, merusak atau menghancurkan rumah mereka, menebang pepohonan tanpa alasan yang benar, serta merusak dan mencemari aliran sungai.

نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الارض بوجه من الوجوه قليلا كان او كثيرا ومنه قتل الناس وتخريب منازلهم وقطع اشجارهم وتغوير انهارهم

Artinya: “Allah SWT melarang mereka melakukan kerusakan di muka bumi dengan cara apa pun, baik sedikit maupun banyak, termasuk membunuh manusia, menghancurkan rumah mereka, menebang pohon-pohon mereka, dan merusak atau mencemari aliran sungai mereka.” (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Mesir: Darul Ma’rifah, 2004], Jilid I, hlm. 480).

Dengan demikian, banjir bandang, tanah longsor, dan derita ekologis yang terjadi di Sumatera tidak sekadar bencana alam. Bencana alam ini adalah buah dari keserakahan manusia dan pengabaian terhadap amanah Tuhan. Satu pohon saja dilindungi syariat, apalagi hutan yang menjadi sumber kehidupan jutaan makhluk. Menghentikan illegal logging adalah kewajiban bersama. 

Zainuddin Lubis, Pegiat kajian keislaman.

Artikel Terkait

Illegal Logging, Dosa Besar yang Mengundang Murka Alam | NU Online