Syariah

Batasan Mazhab menurut Imam Qarafi

Rab, 12 Januari 2022 | 16:00 WIB

Batasan Mazhab menurut Imam Qarafi

Tidak semua yang disampaikan imam mazhab adalah bagian dari mazhab.

Istilah “mazhab”—dalam hal ini adalah mazhab fiqih—menurut KH Dr Ahmad Nahrawi Abdussalam (w. 1999 M) mempunyai pengertian:

 

المذهب هو مجموعة من آراء المجتهد في الأحكام الشرعية استنبطها من أدلتها التفصيلية، والقواعد والأصول التي بنيت عليها ارتبط بعضها ببعض فجعلها وحدة منسقة. وبناء على هذا التعريف يكون المراد بمذهب الشافعي أصوله وفقهه

 

“Kumpulan pendapat imam mujtahid yang terdiri dari dalam hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil syariat yang terperinci, kaidah-kaidah dan ushul yang menjadi dasar hukum-hukum tersebut, yang saling terkait satu dengan yang lain. Maka apa yang disebut Mazhab Syafi’i mencakup ushul fiqih dan fiqih yang disusun Imam Syafi’i radliyallahu ‘anhu. (Al-Imam asy-Syafi’i fi Mazhabaihi al-Qadim wal Jadid, hal. 207).

 

Penjelasan lebih detail dilakukan Imam Qarafi Al-Maliki (w. 1285 M.) dalam kitab al-Ihkâm fî Tamyîz al-Fatâwâ ‘an al-Ahkâm wa Tasharrufât al-Qâdli wal-Imâm (hal. 191-200). Menurut Imam Qarafi, hukum-hukum yang disebut mazhab fiqih—bukan mazhab yang memuat ushul fiqih—dibatasi hanya lima bagian. Pertama, hukum-hukum syar’iyyah-furû’iyyah-ijtihâdiyyah. Syariyyah artinya bukan ‘aqliyyah, hissiyyah atau hukum lain selain ketetapan syariat. Hukum syar’iyyah adalah hukum wajib, nadb (sunnah), ibahah (kebolehan), haram, dan makruh. Furû’iyyah artinya bukan aqidah atau ushul fiqih. Ijtihâdiyyah artinya bukan hukum yang sudah maklum secara dlaruri (pasti).

 

Kedua, ketetapan sebab sebuah hukum. Ketiga, ketetapan syarat sebuah hukum. Keempat, ketetapan tentang mâni’ sebuah hukum. Kelima, ketetapan tentang hujjah-hujjah yang dapat menetapkan sebab, syarat, dan mâni’ tersebut dalam kaitan diterimanya di pengadilan. Bagian pertama dikenal dengan hukum syar’iyyah-taklîfiyyah. Sementara bagian kedua, ketiga dan keempat juga kelima dikenal pula dengan istilah hukum syar’iyyah-wadl’iyyah.

 

Tentu banyak masalah dapat dicontohkan pada masing-masing dari lima bagian hukum di atas. Misalnya, bagian pertama dicontohkan dengan hukum sunnah doa qunut dalam shalat subuh. Ketetapan sebab sebuah hukum misalnya lima kali penyusuan (radla’) yang menjadi sebab status mahram antarbayi yang disusui dan ibu yang menyusui. Syarat sebuah hukum misalnya keberadaan dua saksi yang menjadi sebagai syarat sah sebuah pernikahan. Tentang mâni’, misalnya keberadaan najis di pakaian yang menjadi penghalang kabsahan shalat. Bagian kelima dapat dicontohkan dengan syarat baligh bagi saksi tindak pidana pembunuhan.

 

Pengikut mazhab harus mengikuti hukum-hukum di atas. Namun sebagaimana diperingatkan Imam Qarafi, banyak yang salah paham; tidak membedakan antara mengikuti ketetapan tentang sebab, syarat, dan mâni’; dan mengikuti pernyataan tentang terjadinya (wuqû) sebab, syarat, dan mâni’. Imam Qarafi mencontohkan, misalnya, pendapat imam mazhab bahwa nabbâsy atau pencuri kain kafan di dalam kubur sama dengan pencuri yang harus dipotong tangannya. Ini adalah mazhab yang harus diikuti. Namun jika imam mazhab—sekali lagi andai—menyebutkan misalnya si Fulan adalah pencuri kafan maka pernyataan ini adalah persaksian dan bukan bagian dari mazhab. Sehingga misalnya di pengadilan, persaksian imam mazhab ini tidak bisa diterima jika sendirian, karena memang disyaratkan dua saksi. Sekali lagi, menurut Imam Qarafi, hanya lima bagian di atas yang merupakan hasil ijtihad dari sumber hukum syariat. Dan selain lima bagian tersebut bukan bagian dari mazhab yang harus diikuti pengikut mazhab meskipun dinyatakan oleh imam mazhab.

 

Untuk studi kasus; memilah mana yang mejadi bagian mazhab dan mana yang bukan, Imam Qarafi mencontohkan sebuah pendapat Imam Malik yang menyebutkan bahwa akad jual beli dan sewa atas tanah di negeri Mesir adalah tidak sah karena menurut beliau negeri Mesir ditaklukkan dengan perang atau ‘anwah.

 

Dalam pernyataan itu, muqaddimah kubra (premis mayor) adalah hukum akad jual beli dan sewa atas tanah dari sebuah negeri yang ditaklukkan dengan perang, tidak sah. Ini adalah hukum syar’iyyah-furû’iyyah-ijtihâdiyyah yang menjadi hasil istinbath Imam Malik dari dalil-dali syariah. Sementara muqaddimah shughra (premis minor) yaitu negeri Mesir ditaklukkan dengan perang sama sekali bukan hasil istinbath dari dalil-dalil syariah. Untuk itu tidak disebut mazhab. Pengetahuan itu adalah hasil tashawwur (pengamatan atas objek) berupa kesaksian (syahadah) atas peristiwa penaklukan negeri Mesir pada zaman Khalifah Umar bin Khattab. Dan karena bersumber dari syahadah, tentu pernyataan tersebut harus melalui periwayatan sejarah karena Imam Malik tidak menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Imam Qarafi menegaskan bahwa pernyataan ini bisa diuji kebenarannya dan dapat dikoreksi sesuai fakta-fakta sejarah yang lebih sahih. Dan yang shahih, negeri Mesir ditaklukkan secara shulh atau damai. Dan untuk mengikuti mazhab, maka hukum akad jual beli dan sewa atas tanah harus berubah yaitu dihukumi boleh.

 

Mengikuti pendekatan Imam Qarafi tersebut, kita bisa terapkan dalam mazhab Syafi’i misalnya dalam masalah hukum tanah liat negeri Armenia (al-thiin/al-shalshaal al-armani). Imam Syafi’i berdasar informasi orang-orang yang ahli yang menyebut bahwa tanah liat ini bisa dijadikan obat, maka tanah liat ini bisa dijualbelikan dengan akad salaf (salam/pesan) dengan syarat dapat disebutkan karekternya yang spesifik dan berat timbangannya yang jelas (lihat Al-Umm, juz III, hal. 117).

 

Pernyataan Imam Syafi’i di atas harus dipilah. Pernyataan bahwa setiap makanan obat (karena suci, mengandung manfaat, dan dapat disifati) bisa dijualbelikan dengan akad salaf adalah muqaddimah kubra yang menjadi bagian mazhab karena hasil ijtihad dari sumber syariat. Sementara pernyataan bahwa tanah liat Armenia termasuk makanan obat adalah muqaddimah shugra, bukan bagian mazhab karena merupakan hasil tashawwur (pengamatan atas objek) yang bersumber dari orang ahli. Konsekuensinya, jika tashawwur atas objek berubah atau berbeda, maka kesimpulan hukum atas objek harus barubah. Misalnya, informasi orang ahli tersebut terbukti keliru, atau terbantah dengan penelitian yang lebih akurat, atau terjadi perubahan fakta artinya sekarang tanah liat Armenia tidak lagi menjadi obat, maka–sekali lagi–kesimpulan hukum harus berubah. Perubahan ini bukan karena perubahan hukum mazhab (yaitu dalam muqaddimah kubra). Hukum mazhab tetap dan tidak berubah. Yang berubah adalah natijah (kesimpulan) karena adanya perubahan tashawur atas tanah liat Armenia (yaitu dalam muqaddimah shughra).

 

Perbedaan atau perubahan hukum dalam dua contoh di atas, termasuk perbedaan hukum yang disebabkan perbedaan tashawwur, sebagaimana telah disinggung dalam artikel sebelumnya “Sebab Perbedaan Fatwa Terjadi Meski dalam Satu Mazhab.” Dalam artikel tersebut, dicontohkan perbedaan tahsawwur terjadi antara pengikut mazhab Syafi’i dalam penghitungan jarak antara Pelabuhan Jeddah dan Makkah. Sementara dalam contoh dua contoh di atas, terjadi koreksi tashawwur atas tashawwur yang pernah dilakukan imam mazhab. Wallahu a’lam.

 

Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Muhadlir Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda